[email protected] 0251-8240773
Informasi

Pancasila sebagai Gold Standard Menuju Insan Pancasialis yang Bertauhid

Ditulis Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila
Oleh : Dr. Abubakar Iskandar, Drs, M.Si (Wakil Dekan Non Akademik Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda Bogor)

Pancasila adalah dasar Filsafat Negara Republik Indonesia secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II Nomor 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Akhir-akhir ini terjadi perdebatan baik lahirnya Pancasila, maupun rumusan Pancasila, bahkan pihak tertentu ada yang ingin menggantikan Pancasila dengan ?Tri Sila?. Perdebatan dan ingin menggantikan Pancasila inilah maka penulis merasa penting untuk mengemukakan baik rumusannya maupun Philosoficche Gronslag-nya.

Untuk menghindari perdebatan tersebut dan mendiskreditkan klaim-klaim individu untuk merubah kontur dan konfigurasi Pancasila diperlukan kepastian dan ketegasan bahwa Pancasila bukanlah pendapat individu yang digunakan saat ini. Pancasila merupakan rumusan yang ditetapkan secara konstitusional dan tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila telah dijadikan sebagai ?Gold Standard? dan menjadi rujukan normatif  warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat. Dengan demikian, diharapkan warga masyarakat dapat menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara yang walaupun setiap warga negara datang dari asal usul yang beragam, namun dapat disatukan kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Asal yang berbeda adalah sunnatullah yang tidak mungkin disatukan, tetapi kesatuan dan persatuan adalah upaya untuk menyatukan berdasarkan Pancasila. Perlu telaah rumusan Pancasila secara institusional, secara individual dan kemudian analisis mengapa Pancasila disebut sebagai Dasar Falsafah Negara (Philosoficche Gronslag).

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik dilakukan untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pada bagian ini terkandung tujuan terwujudnya kehidupan sehari-hari dalam bentuk perilaku yang memancarkan iman dan taqwa kepada Allah SWT yang Pancasilais dalam bentuk seperangkat tindakan intelektual yang bertanggung jawab yang berorientasi kepada bidang kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing.

Kompetensi lulusan pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai Pancasila yang menyatu dalam tauhid untuk menciptakan kecerdasan intelektual bagi mahasiswa sejalan dengan kecerdasan emosional dan kecerdasan Spiritual.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dikejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19  tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kulian pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris. Berdasarkan pertimbangan di atas, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) memutuskan dengan SK No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Pancasila memiliki kekuatan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang dianggap sah (gold standard) karena memiliki landasan historis, kultural, yuridis, dan filosofis. Secara historis, nilai-nilai Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri, seperti nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi sudah lahir), dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila-sila lainnya. Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar negara Indonesia oleh para tokoh bangsa saat akan melahirkan negara RI. Nilai-nilai Pancasila tetap tercantum dalam pembukaan UUD 1945, biarpun perjalanan ketata-negaraan mengalami perubahan dan pergantian undang-undang, dari UUD 45, Konstitusi RIS, UUD Sementara, sampai kembali ke UUD 45.

Landasan kultural Pancasila ditunjukkan dengan Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai yang dirumuskan dalam Pancasila merupakan hasil pemikiran konseptual dari tokoh bangsa Indonesia seperti: Soekarno, Drs. Mohammad. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan tokoh lainnya. Nilai-nilai Pancasila digali dari budaya bangsa Indonesia dan Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka untuk masuknya nilai-nilai baru yang positif baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Landasan Yuridis Pancasila sebagai bagian dari pendidikan di Indonesia terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah: UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat 2. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 30 tahun 1990, PP No. 60 tahun 1999, Keputusan Dirjen Dikti No. 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Kurikukum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada PT di Indonesia, Kep Mendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan Nomor 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi SK Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian  (MPK) di Perguruan Tinggi, dan Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di PT.

Landasan filosofis Pancasila ditunjukkan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia. Nilai-nilai tersebut adalah bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, berkemanusiaan yang adil dan beraadab, selalu berusaha mempertahankan persatuan dan mewujudkan keadilan. Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan. Selain itu, Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan

Sehingga dapat diambil kesimpulan dari peringatan hari lahirnya Pancasila ini bahwa Dasar Negara Republik Indonesia yang dianggap sah (gold standard) adalah yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, tanggal 18 Agustus 1945 adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,P ersatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila dalam kedudukannya disebut sebagai Dasar Falsafah Negara (Philosoficche Gronslag) dari negara, ideologi negara (Staatsidee). Alangkah baiknya kita mengkristalkan makna yang terkandung dalam pancasila ke dalam kehidupan, perilaku, budi pekerti yang menjadi bagian tak terpisahkan dari hidup dan kehidupan warga negara yang sudah menyatu dalam jiwa raga, yang menyatu dalam tauhid, di mana saja, kapan saja, kita adalah seorang Pancasialis yang bertauhid.