Pascasarjana UNIDA Gelar Webinar Internasional tentang Integrasi Kebijakan Publik dan Hukum dalam Pengembangan Pendidikan Islam dan Teknologi Pangan di Era Digital
Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda (UNIDA) menggelar International Webinar bertema "Integration of Public Policy and Law in the Development of Islamic Education and Food Technology in the Digital Era" pada Sabtu, 18 Januari 2025. Acara diselenggarakan melalui platform Zoom Cloud Meetings dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube UNIDA TV.
Webinar internasional ini menghadirkan Chancellor UNIDA, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H sebagai Keynote Speaker, serta narasumber dari berbagai institusi internasional, yaitu Assoc. Prof. Dr. Sonny Zulhada (International Islamic University Malaysia), Assoc. Prof. Mimi Fitriana, Ph.D (HELP University Malaysia), dan Adi Rahmannur Ibnu, S.E., M.H (University of Birmingham, Inggris).
Turut hadir membuka jalannya kegiatan, Rektor UNIDA Assoc. Prof. Dr. Hj. R. Siti Pupu Fauziah, S.Pd.I., M.Pd.I menekankan pentingnya kegiatan ini bagi pembelajaran mahasiswa dan pengembangan institusi menuju perguruan tinggi yang unggul.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif dan nyata dalam pengembangan kebijakan publik dan hukum guna pengembangan pendidikan islam dan teknologi pangan yang berbasis digital. Diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan banyak manfaat untuk kita, untuk institusi, untuk agama, bangsa dan negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Dr. Radif Khotamir Rusli, M.Ed selaku Dosen pengampu mata kuliah Filsafat menjelaskan bahwa webinar internasional ini merupakan inisiatif kolaboratif dari empat program studi di Sekolah Pascasarjana UNIDA, yakni Magister Manajemen Pendidikan Islam, Magister Adminstrasi Publik, Magister Hukum, dan Magister Teknologi Pangan.
“Melalui kolaborasi lintas disiplin dalam webinar internasional ini, kami berharap dapat merumuskan solusi menyeluruh untuk menghadapi tantangan di era digitalisasi,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Keynote Speaker Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H dalam paparannya membahas ancaman digitalisasi terhadap filsafat ilmu. Ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam penggunaan teknologi, khususnya AI dalam pendidikan.
“AI tentu bisa menjadi alat bantu, tetapi AI juga bisa menjadi momok jika tidak digunakan dengan bijak,” ungkapnya.
Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H kemudian menegaskan bahwa teknologi seharusnya menjadi alat pengembangan kemampuan berpikir, bukan sekadar solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan akademik. Pendekatan berbasis nilai, orisinalitas, dan etika menjadi kunci dalam menghadapi era digital.
Dalam hal ini, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H menguraikan empat strategi utama mencegah penyalahgunaan AI, antara lain mengurangi ketergantungan berlebihan pada AI dengan mendorong penggunaan AI yang perlu diintegrasikan dengan latihan berpikir kritis.
Selain itu juga perlu mendorong orisinalitas dan kreativitas dengan mengembangkan ide sendiri, mencegah penyalinan konten tanpa pemahaman melalui penekanan pentingnya pengutipan, serta meningkatkan pemahaman etika AI melalui pendidikan etika digital.
Pada kesempatan yang sama, Assoc. Prof. Mimi Fitriana, Ph.D membahas peran kreativitas dan inovasi dalam era Society 5.0, khususnya dalam konteks digital education dan pendidikan Islam.
“Tanpa digital education kita tidak bisa belajar e-learning. Dalam sistem pendidikan saat ini bagaimana membangun mahasiswa atau siswa untuk berpikir kreatif guna membangun pemikiran yang inovatif. Dalam digital education juga terdapat perihal digital islamic education yang merupakan edukasi digital berbasis nilai-nilai Islam, hal tersebut sangat perlu guna peningkatan kualitas pendidikan,” tuturnya.
Narasumber lainnya, Assoc. Prof. Dr. Sonny Zulhada membahas aspek hukum dan kebijakan AI. Menurutnya, diperlukan regulasi yang tepat untuk mengatur penggunaan AI dalam pendidikan dan teknologi pangan.
“Hukum menjadi sistem aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas pemerintahan yang dapat ditegakkan oleh lembaga dan didukung oleh sanksi. Ini menetapkan hak, kewajiban, dan prosedur yang harus diikuti oleh anggota masyarakat terutama dalam hal ini yaitu mengenai peraturan hukum kebijakan AI,” jelasnya.
Terakhir, Adi Rahmannur Ibnu, S.E., M.H mengulas tentang kebijakan moneter dan makroekonomi Islam di Indonesia. Ia memaparkan lima poin blueprint ekonomi Islam, termasuk pendekatan ekonomi yang seimbang dan penghapusan riba, sebagai fondasi untuk sistem ekonomi yang lebih baik.
“Bagi seorang Muslim baiknya memahami dan mengimplementasikan tentang 5 poin blueprint ekonomi Islam yaitu ekonomi dengan pendekatan yang seimbang atau jalan tengah yang dimana hal tersebut terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 143,” terangnya.