Pembekalan Matrikulasi Doktor Hukum UNIDA, Prof. Dr. Martin Roestamy, S.H., M.H Dorong Lahirnya Intelektual Hukum yang Bertauhid dan Berintegritas
Sebagai bagian dari rangkaian Kuliah Perdana Mahasiswa Program Doktor Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda (UNIDA) menyelenggarakan kegiatan Matrikulasi dengan menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus Chancellor UNIDA, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H., C.Med., CCD., CRA, pada Jumat, 7 November 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H memberikan pembekalan awal kepada mahasiswa baru dengan topik “Mencari dan Mengenal Hukum.” Kegiatan ini bertujuan membekali mahasiswa dengan pemahaman mendalam mengenai hakikat ilmu hukum, arah penelitian doktoral, serta tanggung jawab moral sebagai calon doktor hukum yang berintegritas dan berkomitmen terhadap keadilan sosial.
Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H menekankan bahwa pendidikan doktor bukan sekadar jenjang akademik tertinggi, melainkan proses pembentukan intelektual yang mampu menemukan, menciptakan, dan mengembangkan teori hukum baru yang relevan dengan tantangan zaman. Ia menegaskan bahwa mahasiswa doktoral dituntut untuk berpikir kritis, reflektif, dan orisinal dalam melakukan penelitian hukum.
“Program doktor menuntut kemandirian berpikir dan kedalaman analisis. Mahasiswa tidak cukup menguasai teori yang sudah ada, tetapi harus mampu mengembangkannya menjadi teori baru yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum dan peradaban manusia,” jelasnya.
Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H menjelaskan, pencarian dan pemahaman hukum merupakan proses sistematis yang menuntut ketelitian dalam memahami prinsip, aturan, serta praktik hukum yang berlaku di masyarakat. Dalam konteks akademik, mencari pengetahuan hukum mencakup kemampuan mengenali dasar-dasar hukum, memahami sumber-sumber hukum seperti konstitusi, undang-undang, kebiasaan, dan preseden, serta mengklasifikasikan berbagai cabang hukum, baik perdata, pidana, administrasi, maupun internasional.
Lebih lanjut, ia menguraikan tiga aspek utama dalam memahami ilmu pengetahuan hukum, yakni epistemologi, ontologi, dan aksiologi hukum.
“Epistemologi berbicara tentang bagaimana pengetahuan hukum diperoleh dan divalidasi. Ontologi berusaha menjawab apa hakikat hukum itu sendiri, sedangkan aksiologi menelaah nilai-nilai yang mendasari hukum serta bagaimana nilai-nilai tersebut membentuk keadilan dan kesejahteraan,” paparnya.
Dalam sesi berikutnya, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H mengaitkan fungsi hukum dengan dinamika sosial dan pembangunan bangsa. Menurutnya, hukum memiliki peran strategis sebagai alat pengatur, pengendali, penyelesai sengketa, sekaligus pendorong perubahan sosial dan pembangunan nasional.
“Hukum tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Ia harus hidup, adaptif, dan mampu mendorong keadilan sosial sesuai nilai-nilai Pancasila,” ujar Prof. Martin.
Di akhir pemaparan, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H mengingatkan bahwa mencari ilmu hukum merupakan perjalanan intelektual yang membutuhkan kepekaan moral dan etika.
“Ilmu hukum bukan hanya soal logika dan aturan, melainkan seni untuk menemukan keindahan tatanan sosial yang adil. Hukum yang hidup tidak akan pernah mati bersama matinya kekuasaan, sebab rasa keadilan akan selalu hidup di hati masyarakat,” tuturnya.