Pemerintahan yang Bersih dan Amanah dalam Perspektif Islam: Indonesia Bagaimana?
Disampaikan dalam kajian
Majelis Tasbih oleh Dr. Agus Suarman Sudarsa, M.Si (Dosen Magister Administrasi Publik
Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda)
Good and Clean Governance
Isu
paling aktual didiskusikan saat ini, di tengah-tengah munculnya berbagai
permasalahan ekonomi, sosial dan politik yang dihadapi bangsa Indonesia. Di
mana berbagai kasus pelanggaran hukum, norma-norma dan etika sosial yang muncul
di permukaan sejauh ini jarang mendapatkan solusi hukum yang memuaskan
masyarakat. Berbagai kasus seperti kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik dan
telepon, divestasi aset-aset negara, UU Ciptakerja dan lain-lain yang merupakan
masalah kebijakan ekonomi namun kenyataannya memiliki dampak ekonomi, sosial
dan politik yang sangat besar. Kebijakan tersebut sangat tidak populer di
tengah himpitan biaya hidup masyarakat kelas bawah yang semakin tinggi. Hutang
pemerintah 7500 Triliun, diluar swasta yang besar lagi.
Terwujudnya
pemerintahan bersih dan berwibawa sangat dibutuhkan, guna membentuk negeri yang
dapat melindungi segenap bangsa, selain dapat memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Menuju kepada pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut diperlukan
pengelolaan berbagai bidang kehidupan seperti politik, hukum, ekonomi, sosial
dan budaya secara lebih serius, transparan, dan terarah serta melibatkan semua
komponen bangsa guna bersama-sama bangkit dari keterpurukan dan kehinaan di
mata dunia internasional. Realitasnya, NKRI semakin mundur dan sulit.
Mengingat
konteksnya adalah sistem sosial, maka hakekatnya iapun tidak selalu identik
dengan sebuah lingkaran kekuasaan an sich
(authority power minded), atau dalam penafsiran yang lebih bebas, bahwa
tidak semestinya obyek ini hanya difokuskan pada satu pilar dari sekian banyak
segmen sosial yang ada, apalagi jika pilar itu hanya terpaku pada pemerintah
saja. Akan tetapi obyek ini seharusnya juga terkait dengan pilar yang
“diperintah” yaitu rakyat, sehingga dalam mengemban tugas penciptaan sistem
yang baik dan bersih tidak saja menjadi tanggung jawab salah satu segmen secara
dikotomis, tetapi juga bagi kedua pilar tersebut. Namun memang akhirnya secara
efesien harus muncul political will
dari pemerintah untuk secara sungguh-sungguh dan tidak setengah hati
merealisasikan misi ini. Faktanya pemerintah terkesan “masa bodoh”.
Pengertian Good and Clean
Government
Istilah
ini merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Muncul di awal tahun
1990-an. Memiliki pengertian segala hal yang terkait dengan tindakan atau
tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan
publik yang bersifat baik (good) dan
bersih (clean). Dalam konteks ini,
pengertian good governance tidak
sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan semata, tetapi menyangkut semua
lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah (lembaga swadaya masyarakat).
Good governance sebagai suatu kondisi yang menjamin tentang
adanya proses kesejajaran, kesamaan, dan keseimbangan peran serta saling
mengontrol yang dilakukan oleh komponen-komponen seperti pemerintahan (government), rakyat (citizen), dan usahawan (business).
Ketiga komponen itu mempunyai tata hubungan yang sama dan sederajat. Jika
kesamaan ini tidak sebanding, dipastikan terjadi pembiasan dari konsep Good
Governance tersebut. Kondisi ini yang nyatanya terjadi dalam kehidupan
berbangsa/bernegara kita.
Penyelenggaraan
pemerintahan dalam good governance
berkaitan dengan isu transparansi, akuntabilitas publik, dan sebagainya. Secara
konseptual dapat dipahami bahwa good
governance menunjukkan suatu proses yang memposisikan rakyat dapat mengatur
ekonominya. Institusi serta sumber sosial dan politiknya tidak hanya sekedar
dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga untuk menciptakan integrasi bagi
kesejahteraan rakyat. Good Governance
juga dipahami sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid
dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar,
pemerintahan yang efisien, serta pemerintahan yang bebas dan bersih dari kegiatan
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Makin
meningkatnya kesadaran masyarakat akan haknya, maka pelayanan umum menjadi
suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah. Sebagai bagian dari
sistem pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah sadar bahwa untuk mewujudkan
konsep good governance mengandung tantangan yang cukup berat, sehingga
bermodalkan komitmen yang kuat dan kepercayaan masyarakat, secara bertahap
mulai menata kembali sinergi hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan pihak
swasta. Hubungan ketiga komponen tersebut akan dapat sinergis apabila
masing-masingmemahami posisi dan tugasnya. Tetapi yang menjadi permasalahan
adalah kesenjangan pada ketiga komponen itu sangat tinggi. Maka tidak ada
pilihan, pemerintah harus melakukan upaya dalam pemberdayaan menuju kemandirian
melalui suatu sistem pelayanan yang optimal.
Prinsip-Prinsip Good and Clean Governance
Menurut
United Nation Development Programme
(UNDP), ada beberapa karakteristik dari good
governance adalah:
Pertama;
Participation(partisipasi); setiap
warga negara memiliki suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung
maupun melalui intermediasi institusi yang mewakili kepentingannya.
Kedua;
Rule of law(berbasis hukum); kerangka
hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak
asasi manusia. Sehubungan dengan hal tersebut, realisasi wujud good and clean governance, harus
diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung
unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Supremasi hukum (supremacy of law)
b.
Kepastian hukum (legal certainty)
c.
Hukum yang responsif
d.
Penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif
e.
Indepensi peradilan
Ketiga;
Transparancy (terbuka); transparansi
yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Hal ini mutlak dilakukan
dalam rangka menghilangkan budaya korupsi
di kalangan pelaksana
pemerintahan, baik pusat maupun
di bawahnya. Dalam
pengelolaan negara terdapat delapan unsur
yang harus dilakukan
secara transparan, yaitu; a). Penetapan posisi, jabatan, dan kedudukan,
b). Kekayaan pejabat publik, c).
Pemberian penghargaan, d).
Penetapan kebijakan yang
terkait pencerahan
kehidupan, kesehatan, e).
Moralitas para pejabat
dan aparatur pelayanan publik, f). Keamanan dan ketertiban, g).
Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
Keempat; Responsiveness(responsif);
setiap lembaga dan
proses penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan harus mencoba melayani setiap stakeholders. Saat
ini dirasakan betul buruknya pelayanan publik. Belum lagi realitas di
masyarakat menganalogikan pelayanan publik identik dengan pengeluaran uang,
atau perlu “suap” agar segala sesuatunya berjalan lancar sesuai kebutuhan kita.
Jujur saja rakyat sudah muak dengan pelayanan secara umum di berbagai instansi
yang ada, mulai dari pusat hingga kedaerah sampai instansi yang lebih rendah.
Kelima; Consensus
orientation(orientasi konsensus); good
governance menjadi perantara
kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi
kepentingan yang lebih luas. Sekalipun para pejabat pada tingkatan tertentu
dapat mengambil kebijakan secara personal
sesuai batas kewenangannya, tetapi
menyangkut kebijakan- kebijakan
penting dan bersifat publik harus diputuskan secara bersama dengan seluruh
unsur terkait.
Keenam;
Equity(kesetaraan); semua warga
negara mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan
mereka. Asas kesetaraan (equity) adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan
publik. Asas kesetaraan ini mengharuskan agar setiap pelaksanaan pemerintahan
dapat bersikap dan berperilaku adil, khususnya dalam pelayanan publik tanpa
mengenal perbedaan keyakinan, suku, jenis kelamin, dan kelas sosial. Bukan rahasia
umum, seringkali ASN memberikan pelayanan tergantung kepada siapa yang
dihadapi. Mereka yang punya status sosial tinggi biasanya jadi prioritas,
tentunya karena adanya “imbalan”.
Ketujuh;
Effectiveness and efficiency (efektif
dan efisien); proses- proses dan lembaga-lembaga menghasilkan produknya sesuai
yang telah digariskan, dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik
mungkin. Adapun asas efisiensi
umumnya diukur dengan
rasionalitas biaya pembangunan untuk
memenuhi kebutuhan semua
masyarakat. Semakin kecil biaya
yang terpakai untuk
kepentingan yang terbesar.
Kedelapan;
Accountability(akuntabel); para
pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil
society), bertanggung jawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders.
Implementasi Good Governance di Indonesia
Fakta
yang terjadi saat ini, tidak dapat dipungkiri
tumbuh suburnya virus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di dalam
birokrasi Indonesia. Penyebabnya karena lembaga yang mudah menghasilkan uang
ini tidak diselenggarakan secara transparan dan accountable karena sistemnya
yang otoriter dan tidak demokratis. Sehingga ia tidak dapat diawasi oleh
lembaga negara itu sendiri maupun oleh masyarakat. Untuk membenahi hal
tersebut, maka diperlukan perpaduan dua semangat atau kesadaran yang saling
terkait; yaitu semangat struktural yang diejawantahkan melalui proses regulasi-
regulasi dan aplikasinya ke arah penciptaan sebuah pemerintahan yang bermoral;
baik dan bersih,selain semangat budaya yang disertai integritas moral rakyat
untuk berpartisipasi aktif menopang suatu pemerintahan yang baik dan bersih.
Good
and Clean Governance dalam Prespektif Syariat Islam
Landasan
bagi diterimanya konsep good governance dalam Islam dapat dilihat pada beberapa
sumber ajaran Islam itu sendiri, yaitu Alquran dan hadis Nabi. Kisah Nabi-nabi
seperti Zulqarnain (QS. al- Kahfi: 83-101), Musa (QS. al-Baqarah: 40), Thaluth
(QS. al-Baqarah: 246-252), Daud (QS. Shad: 18-26, al-Ankabut: 15-45), Yusuf
(QS. Yusuf: 55), mengungkapkan banyak isyarat berkaitan perjuangan
mengimplementasikan good and clean governance.
Dalam
pelaksanaan tugas sebagai pengelola umat, baik dalam konteks keagamaan maupun
sebagai pemimpin pemerintahan, para nabi memiliki sifat-sifat seperti shiddiq,
amanah, fathanah, istiqamah, dan tabligh. Menurut Andi Faisal Bakti,
sifat-sifat ini dapat diparalelkan dengan beberapa prinsip yang terdapat dalam
good governance. Sifat shiddiq dipahami sebagai sikap jujur dapat dipadankan
pada prinsip transparansi, sifat istiqamah yang bermakna teguh pendirian
diparalelkan dengan prinsip konsistensi dan komitmen, sedangkan amanah yang
berarti bertanggungjawab dapat diparalelkan dengan akuntabilitas, dan tabligh
yang dipahami terbuka diparalelkan dengan prinsip komunikatif.
Syamsul
Anwar dalam tulisannya tentang good governance mengungkap beberapa nilai dasar
tersebut, yaitu:
Pertama,
nilai keadilan. Dalam Islam penegasan tentang keadilan dilakukan secara
berulang-ulang dalam Alquran, misalnya: berbuat adillah kamu, (karena) berbuat
adil itu lebih dekat kepada takwa…(Qs. Al-Maidah: 8), ….dan apabila kamu
memberi keputusan, hendaklah kamu memutuskan secara adil (Qs. An-nisa’: 58).
Dari nilai keadilan diturunkan asas perlakuan yang sama (al-muamalah bi
al-mitsl). Perlakuan yang sama dalam hukum Islam menjadi landasan hubungan
antara manusia termasuk pemberian pelayanan.
Kedua,
nilai amanah. Alquran menyatakan: …dan janganlah kamu menyembunyikan kebenaran
padahal kamu mengetahuinya (QS. Al- Baqarah: 2: 42). Salah satu asas yang dapat
ditarik dari nilai ini adalah asas transparansi dan akuntabilitas.
Ketiga,
nilai kejujuran, sebagaimana firman Allah yaitu: “Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang
yang benar (jujur)”. Tindakan korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) yang selama ini marak terjadi,
dikarenakan hilangnya ruh ketakwaan (kejujuran) pada individu-individu
yang bersangkutan. Sangat memprihatinkan realiatas ASN dan rakyat saat ini.
Moralitas berada dalam kondisi nadir.
Keempat,
nilai syura. Nilai didasarkan pada pernyataan Alquran:… dan bermusyawarahlah
dengan mereka dalam urusan itu (QS. Ali Imran: 159). Dari ini dapat diturunkan
asas hukum penyelenggaraan pemerintahan berupa asas partisipasi masyarakat.
Kelima,
nilai meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat. Hal ini didasarkan pada hadis
dari Abu Hurairah: Sebaik-baik Islamnya seseorang adalah bahwa ia meninggalkan
hal-hal yang tidak berguna baginya (HR. Tirmidzi dan Ahmad). Dari nilai ini
dapat diturunkan asas efisiensi dalam penyelenggaraan kepentingan publik
(bahkan kepentingan diri sendiri).
Keenam,
nilai ukhwah dan tanggung jawab. Nilai ini didasarkan pada adanya asas
responsivitas dalam pemberian pelayanan. Responsivitas ini dapat dipahami
sebagai kemampuan untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan
prioritas pelayanan, serta merencanakan program-program pelayanan yang
dibutuhkan oleh masyarakat.
Ketujuh,
nilai orientasi ke hari depan. Nilai ini bersumber dari Alquran yang
menyatakan: “Dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang dipersiapkannya
untuk hari esok” (QS. al-Hasyar: 18). Dari nilai ini diturunkan asas dalam
pemerintahan visi strategis, yakni mampu merumuskan masa depan yang hendak
diwujudkan.