Pendidikan sebagai Hak Dasar Manusia: Mewujudkan Education for All
Tulisan dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Internasional 24 Januari 2026
Oleh: Prof. Dr. Rasmitadila, M.Pd (Wakil Rektor III/Ketua LP3K Universitas Djuanda)
Pendidikan merupakan salah satu hak dasar manusia yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya suatu bangsa. Hak atas pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang menjadi fondasi utama bagi terwujudnya martabat manusia yang utuh. Melalui pendidikan, setiap individu memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi diri, memahami realitas sosial, serta berpartisipasi sesuai dengan kemampuannya dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, pendidikan seharusnya dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Konsep education for all menegaskan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, budaya, gender, agama, maupun kondisi disabilitas, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa kelompok maupun golongan tertentu, melainkan harus menjadi ruang inklusif yang membuka peluang belajar dan berkembang bagi seluruh anggota masyarakat. Ketika akses pendidikan hanya dinikmati oleh sebagian kelompok, maka pendidikan kehilangan hakikatnya sebagai instrumen keadilan sosial. Untuk itu, semua akses pendidikan harus dibuka seluas-luasnya bagi semua kepentingan masyarakat.
Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan dalam mewujudkan pendidikan untuk semua. Beberapa tantangan seperti ketimpangan akses pendidikan bagi masyarakat marginal, anak-anak dari keluarga kurang mampu, termasuk peserta didik dengan disabilitas. Secara nyata, hambatan ekonomi, keterbatasan fasilitas, kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak, hingga stigma sosial menjadi faktor yang menghalangi terpenuhinya hak atas pendidikan secara adil. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengakuan pendidikan sebagai hak dasar belum sepenuhnya diiringi dengan implementasi yang konsisten dan komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan khususnya pemerintah. Peran negara menjadi sangat krusial dalam menjamin terpenuhinya hak atas pendidikan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan pendidikan yang inklusif, penyediaan sumber daya yang memadai, serta pengawasan terhadap praktik diskriminatif dalam sistem pendidikan. Selain itu, pendidik juga memegang peran strategis sebagai pelaksana nilai-nilai keadilan dan inklusivitas di ruang kelas. Guru bukan hanya penyampai materi, tetapi juga agen perubahan yang memastikan setiap peserta didik merasa diterima dan dihargai dalam lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
Pendidikan yang berkeadilan tidak hanya berbicara tentang keterjangkauan, tetapi juga tentang kualitas dan relevansi. Setiap peserta didik memiliki kebutuhan, karakteristik, potensi, dan cara belajar yang berbeda. Oleh karena itu, sistem pendidikan diharapkan lebih adaptif dan responsif terhadap keberagaman tersebut. Prinsip education for all menekankan bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk mengecualikan, melainkan dasar untuk menyesuaikan layanan pendidikan agar setiap individu dapat belajar secara optimal dan dapat mencapai prestasi nya dengan maksimal. Di sisi lain, masyarakat memiliki peran penting dalam membangun kesadaran kolektif bahwa pendidikan adalah hak bersama. Dukungan keluarga, lingkungan sosial yang inklusif, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan akan memperkuat upaya mewujudkan education for all. Pendidikan tidak dapat berjalan optimal jika hanya dibebankan pada sekolah dan pemerintah semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Sebagai penutup, pendidikan sebagai hak dasar manusia harus dimaknai lebih dari sekadar slogan normatif. Education for all menuntut komitmen nyata untuk menghadirkan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan bermartabat bagi setiap individu. Dengan menjamin hak atas pendidikan bagi semua, kita tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih manusiawi, setara, dan berkeadilan sosial.