PENERAPAN STANDAR BUKTI PERGURUAN TINGGI BERMUTU
Padang ? Ditjen. Belmawa. Di jaman seperti sekarang ini, jaman milenial, segala sesuatu disikapi dengan kritis. Untuk melanjutkan ke perguruan tinggi (PT), anak-anak muda juga memilih PT yang bermutu. Saat ini perguruan tinggi negeri masih menjadi pilihan pertama di samping beberapa perguruan tinggi swasta yang sudah mempunyai nama seperti Trisakti di Jakarta, Petra di Surabaya, Maranatha dan Parahyangan di Bandung, Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, sayangnya masih banyak PT yang belum bermutu baik.
Pemerintah juga memandang perlu untuk meningkatkan mutu PT dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam Bab III tentang Penjaminan Mutu menyatakan bahwa manajemen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dilakukan dengan lima tahapan yaitu Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Pelaksanaan Standar, Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. Lima tahapan ini disingkat dan dinamakan dengan siklus PPEPP. Kemudian pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) No. 62 Tahun 2016, pasal 5 ditekankan tentang evaluasi PPEPP dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).
Sumber berita Universitas Djuanda : http://belmawa.ristekdikti.go.id/2018/04/19/penerapan-standar-bukti-perguruan-tinggi-bermutu/