Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga
Oleh: Dr. Ir. Arifah Rahayu, M.Si (Dosen Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Djuanda)
Indonesia merupakan negara penghasil sampah kelima terbesar di dunia setelah China, Amerika Serikat, India dan Brasil (Anonymous, 2023). Bobot dan volume sampah terus meningkat sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk dan tingkat konsumsi masyarakat. Sebagian besar (39.13%) sampah berasal dari rumah tangga, diikuti oleh perniagaan (21.07%), pasar (16.00%), kawasan (7.14%), fasilitas publik (6.82%), perkantoran 5.90%) dan lainnya (3.3%), dengan jumlah sampah 17.441.415,28 ton pada tahun 2022 (SIPSN, 2023). Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sejenis Rumah Tangga menyatakan sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan bahan spesifik. Bila penerapan Peraturan Pemerintah ini berjalan baik, maka pengelolaan sampah berwawasan lingkungan dapat terwujud, dengan mempraktekkan 3 R (reuse, reduce and recycle).
Sebanyak 44.1% sampah yang tertimbun berupa sisa makanan (SIPSN, 2023), Kelompok sampah ini terdiri atas semua jenis sampah yang dihasilkan dari proses pengolahan makanan, mencakup sisa bahan makanan seperti tulang ikan dan ayam, kulit telur, bonggol sayuran, kulit buah dan material lain yang tidak dikonsumsi. Sisa makanan ini merupakan sumber bahan organik.
Penanganan sampah organik perlu dilakukan, karena dapat mengurangi masalah sampah rumah tangga dan dapat menghasilkan pupuk organik baik padat maupun cair. Bahan organik akan terurai/terdekomposisi menjadi kompos. Perubahan bahan organik menjadi kompos akan membuat volume sampah berkurang, sehingga mempermudah penanganan. Selain itu dapat mencegah munculnya aroma dan pemandangan yang tidak sedap, akibat timbunan sampah yang membusuk, serta dapat mencegah penyebaran berbagai penyakit.
Salah satu kendala pemanfaatan sampah rumah tangga adalah masyarakat belum terbiasa memilah antara sampah organik dengan anorganik, seperti plastik, kain, kaca atau logam, walaupun di beberapa tempat sudah disiapkan tempat sampah basah/kering, organik/anorganik. Berbagai hasil penelitian menunjukkan hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, perilaku terhadap kebersihan lingkungan, pengetahuan tentang peraturan daerah persampahan, dan kesediaan membayar restribusi sampah (Riswan et al. 2011). Faktor-faktor tersebut berkorelasi positif dengan pengelolaan sampah rumah tangga, sehingga semakin tinggi tingkat pendidikan dan pendapatan, tingkat kesadaran terhadap kebersihan lingkungan dan peraturan pemerintah serta kesediaan membayar biaya retribusi sampah, maka semakin baik baik pula pengelolaan sampah di masyarakat.
Upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga tidak hanya melibatkan aparat pemerintah, tetapi juga perlu melibatkan berbagai unsur di masyarakat, seperti keluarga, lembaga pendidikan mulai dari PAUD (Pendidikan Usia Dini), TK (Taman Kanak-kanak), SD (Sekolah Dasar) hingga perguruan tinggi. Keluarga, terutama ibu merupakan pendidik anak pertama yang mengajarkan masalah kebersihan lingkungan, yang dapat menanamkan kebiasaan menerapkan 3 R. Ketika mulai belajar di lembaga pendidikan, guru berperan penting mengajarkan masalah penanganan sampah rumah tangga. Perguruan tinggi berperan mengatasi masalah sampah dalam berbagai program pengabdian masyarakat oleh dosen dan mahasiswa melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kegiatan yang telah berjalan antara lain membimbing kelompok ibu-ibu PKK untuk membuat kompos yang akan digunakan untuk media tanam tanaman hias di Kecamatan Parangloe, Makasar Sidabalok et al. (2014), dan memperkenalkan teknik ember tumpuk untuk membuat pupuk organik cair dan padat Salawati et al. (2021).
Anonimous. 2023. Negara penghasil sampah terbesar di dunia. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/06/26/10.
Riswan, Sunoko HR, Hadiyarto A. 2011. Pengelolaan sampah rumah tangga di Kecamatan Daha Selatan. Jurnal Ilmu Lingkungan 9(11):31-39.
Salawati, Syadik F, Tony, Masriani, Fatima S, Nurmala, Sasmita Y, Hikmah N, Henrik, Ende S. 2021. Pemanfaatan sampah organikrumah tangga metode ember tumpukmenjadi pupuk organik cair dan padat. Abditani 4(3):149-153.
Sidabalok I, Kasirang A, Sumriani. 2014. Pemanfaatan limbah organik menjadi kompos. Majalah Aplikasi Ipteks ngayah 5(2):85-94.
SIPSN [ Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional]. 2023. Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah. https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/