Pengenalan Tentang Hak Kekayaan Intelektual
Oleh LPPM Universitas Djuanda Bidang Inovasi dan Hilirisasi
(Ringkasan dari berbagai sumber)
PENGERTIAN
HKI
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah
pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untukmanusia.
Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis
hasil dari suatu kreativitas intelektual (Dr. Freddy Harris, ACCS. - Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020) (modul KI-Lat untuk pemula).
MANFAAT HKI
Berdasarkan Panduan Pengenalan HKI
Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, hak kekayaan
intelektual memiliki beberapa manfaat untuk berbagai pihak, yaitu:
1. Bagi dunia usaha: ada perlindungan dari
penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan
juga akan memperoleh citra positif jika memiliki perlindungan hukum bidang HKI.
2. Bagi inventor: menjamin kepastian hukum
entah itu individu atau kelompok, dan terhindar dari kerugian karena pemalsuan
atau kecurangan pihak lain.
3. Bagi pemerintah: pemerintah yang
menerapkannya akan mendapat citra positif di tingkat WTO (World Trade
Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Di samping itu juga ada
penerimaan devisa dari pendaftaran atas hak kekayaan intelektual.
4. Kepastian hukum untuk pemegang hak
dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain.
5. Pemegang hak bisa memberi izin kepada
pihak lain. (Novia
Aisyah – detikEdu, 26/7/2022).
Fungsi dan Pentingnya HKI
Pertanyaannya
yang sering didengar, mengapa kita perlu mendaftarkan karya kita ke HKI? Tentu ada
banyak keuntungan ketika Anda dapat mematenkan karya Anda. Diantaranya sebagai
berikut:
1.
Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap
Pencipta dan Karya Ciptanya
Jika
Anda mendaftarkan suatu karya ke HKI, maka secara otomatis Anda dan karya
tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya
lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa
takut menyalahi hukum.
2.
Sebagai Bentuk Antisipasi
Pelanggaran HKI
Pendaftaran
hak cipta ke HKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan
orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak
lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.
3.
Meningkatkan Kompetisi dan
Memperluas Pangsa Pasar
Tidak
setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan
HKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga
kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat
perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik
4.
Memiliki Hak Monopoli
Anda
harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan
pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal KI. Jadi, selagi
produk Anda masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera
didaftarkan.
5.
Pendaftaran sejak awal ini juga
bisa membuat Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan
HKI Anda tanpa izin.
Sumber Artikel: https://penerbitdeepublish.com/pengertian-haki/. Post Admin SEVIMA
JENIS-JENIS dan LANDASAN HUKUM KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia antara
lain :
1.
UU No. 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu [JDIH BPK RI]
2.
UU No. 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri [JDIH BPK RI]
3.
UU No. 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang [JDIH BPK RI]
4.
UU No. 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman [JDIH BPK RI]
5.
UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis
Terdapat
beberapa jenis merek menurut Ditjen HKI (2013)
yaitu :
a.
Merek Dagang
b.
Merek
Jasa
c.
Merek Kolektif
Terdapat beberapa istilah yang berhubungan
dengan merek yang dijelaskan pada UU RI No. 20 tahun 2016 diantaranya, yaitu :
a.
Pemohon, adalah
pihak yang mengajukan permohonan Merek dapat berupa orang/perorangan,
perkumpulan, dan Badan hukum (CV, Firma, Perseroan)
b.
Lisensi, adalah
izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perrrndang-undangan untuk
menggunakan Merek terdaftar.
c.
Hak atas Merek, adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan
izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
d.
Berita resmi Merek, adalah media resmi yang diterbitkan
secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik
dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut Undang-Undang ini.
6.
UU RI Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.
7.
UU RI
Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
-Sdj, 17/02/2023-
-Sdj, 17/02/2023-