[email protected] 0251-8240773
Informasi

Pengenalan Tentang Hak Kekayaan Intelektual

Oleh LPPM Universitas Djuanda Bidang Inovasi dan Hilirisasi

(Ringkasan dari berbagai sumber)


PENGERTIAN HKI

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untukmanusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual (Dr. Freddy Harris, ACCS. - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020) (modul KI-Lat untuk pemula).

 

MANFAAT HKI

Berdasarkan Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, hak kekayaan intelektual memiliki beberapa manfaat untuk berbagai pihak, yaitu:

1.      Bagi dunia usaha: ada perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan juga akan memperoleh citra positif jika memiliki perlindungan hukum bidang HKI.

2.      Bagi inventor: menjamin kepastian hukum entah itu individu atau kelompok, dan terhindar dari kerugian karena pemalsuan atau kecurangan pihak lain.

3.      Bagi pemerintah: pemerintah yang menerapkannya akan mendapat citra positif di tingkat WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Di samping itu juga ada penerimaan devisa dari pendaftaran atas hak kekayaan intelektual.

4.      Kepastian hukum untuk pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain.

5.      Pemegang hak bisa memberi izin kepada pihak lain. (Novia Aisyah – detikEdu, 26/7/2022).

Fungsi dan Pentingnya HKI

Pertanyaannya yang sering didengar, mengapa kita perlu mendaftarkan karya kita ke HKI? Tentu ada banyak keuntungan ketika Anda dapat mematenkan karya Anda. Diantaranya sebagai berikut:

1.        Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya

Jika Anda mendaftarkan suatu karya ke HKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.

2.        Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HKI

Pendaftaran hak cipta ke HKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.

3.        Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar

Tidak setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik

4.        Memiliki Hak Monopoli

Anda harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal KI. Jadi, selagi produk Anda masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan.

5.        Pendaftaran sejak awal ini juga bisa membuat Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HKI Anda tanpa izin.

Sumber Artikel: https://penerbitdeepublish.com/pengertian-haki/. Post Admin SEVIMA


JENIS-JENIS dan LANDASAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain :

1.        UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu [JDIH BPK RI]

2.        UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri [JDIH BPK RI]

3.        UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang [JDIH BPK RI]

4.        UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman [JDIH BPK RI]

5.        UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis  

 Terdapat beberapa jenis merek menurut Ditjen HKI (2013) yaitu :

a.     Merek Dagang

b.     Merek Jasa

c.     Merek Kolektif

Terdapat beberapa istilah yang berhubungan dengan merek yang dijelaskan pada UU RI No. 20 tahun 2016 diantaranya, yaitu :

a.     Pemohon, adalah pihak yang mengajukan permohonan Merek dapat berupa orang/perorangan, perkumpulan, dan Badan hukum (CV, Firma, Perseroan)

b.     Lisensi, adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perrrndang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.

c.     Hak atas Merek, adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

d.     Berita resmi Merek, adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut Undang-Undang ini.

6.         UU RI Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.

7.         UU RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

-Sdj, 17/02/2023-