Perdalam Pemahaman Mahasiswa Mengenai Filsafat Hukum, FH UNIDA Selenggarakan Visiting Professor
Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA)
selenggarakan Visiting Professor dengan tema “Peningkatan Kualitas
Pembelajaran dalam Kelas dan Kemitraan Program Studi melalui Program Visiting
Professor dan Visiting Lecturer” pada Senin, 28 November 2022 secara
hybrid yaitu luring di Aula Alumni FH UNIDA dan daring menggunakan
aplikasi Zoom Meetings Cloud. Visiting Professor tersebut
menghadirkan Prof. Dr. H. Edi Warman, S.H., M.Hum, Guru Besar dari Universitas
Sumatera Utara (USU) dengan mengisi mata kuliah Filsafat Hukum. Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Chancellor UNIDA, Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H, Dekan
FH UNIDA, Dr. Nurwati, S.H., MH beserta jajaran serta diikuti oleh mahasiswa FH
UNIDA. Kegiatan Visiting Professor tersebut merupakan bagian dari Program
Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) FH UNIDA tahun 2022.
Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati,
S.H., M.H dalam paparannya pada sesi wawancara menyampaikan bahwa Visiting
Professor ini dilakukan setiap semester dalam hal ini mengundang professor
yang ada di luar fakultas atau universitas sesuai dengan bidang atau mata
kuliah yang diampu dan pada Visiting Professor kali ini mengundang Prof. Dr. Hj. Edi Warman, S.H.,
M.Hum dari USU. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini
menambah jumlah pembelajaran di kelas dengan dosen kepakaran dan jika dosen FH
UNIDA berkolaborasi dengan professor yang ahli dalam bidangnya maka tentu akan
menambah pengetahuan mahasiswa terkait dengan mata kuliah tersebut.
“Harapan kedepannya
kegiatan Visiting Professor ini menjadi agenda rutin sehingga dapat
menambah nilai untuk akreditasi sehingga menjadi akreditasi unggul,” tutur Dr.
Nurwati, S.H., M.H.
Lalu Wakil Dekan I
FH UNIDA sekaligus Ketua Tim Task Force PKKM FH UNIDA, Dr. Ani Yumarni,
S.H.I., M.H dalam sesi wawancara menyatakan bahwasanya tujuan kegiatan Visiting
Professor ini dimasukan dalam program PKKM tahun kedua yang dimana tahun kedua
ini memiliki 3 sasaran yaitu peningkatan kualitas mahasiswa, kualitas dosen dan
peningkatan mutu pembelajaran. Kegiatan ini masuk ke dalam sasaran ketiga yaitu
peningkatan mutu pembelajaran.
“Visiting Professor
ini selenggarakan 6 kali tatap muka sehingga banyak informasi dan ilmu yang
dapat digali oleh mahasiswa sehingga kedepan mahasiswa memiliki perspektif yang
semakin luas mengenai konteks hukum terutama dalam mata kuliah Hukum Filsafat
Hukum dan walaupun dilaksanakan secara hybrid yaitu dengan luring dan
daring semoga tidak mengurangi esensi dari kegiatan visiting professor ini
serta mahasiswa dapat memperdalam pengetahuan mengenai Filsafat Hukum,” tutur
Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H.
Pada kesempatan
yang sama, Guru Besar USU, Prof. Dr. H. Edi Warman, S.H., M.Hum dalam paparan
materinya menyatakan bahwa setiap manusia atau bayi yang lahir dia tidak tahu
apa-apa dan orang tua lah yang akan menjadikan bayi itu akan menjadi baik atau
jahat, terdidik atau tidak itu adalah tanggung jawab orang tua tentu ini
menjadi hal yang penting diperhatikan dalam filsafat hukum terutama dalam
kriminologi. Kriminilogi
itu berasal dari dua suku kata crime dan logos yang berarti ilmu
pengetahuan tentang kejahatan. Jika menceritakan tentang kejahatan ini akan
sangat menarik dikaitkan dengan hukum karena mempelajari hukum itu mudah sedangkan
menegakan hukum itu yang sulit, dengan kata lain upaya penanggulangan kejahatan
ini yang paling sulit.
“Materi yang kita pelajari pada pertemuan kali
ini yaitu filsafat kriminilogi yang terdiri dari dua variabel. Variabel pertama
yaitu filsafat yang dari segi etimologi berasal dari kata Yunani yaitu
Philosophia yang dimana Philo berarti mencintai dan Sophia berarti kebijaksanaan.
Philosophia berarti cinta akan kebijaksanaan. Orang yang berfilsafat artinya
pecinta kebijaksanaan. Filsafat artinya berpikir secara bebas terhadap hakikat
sampai sedalam-dalamnya secara sistematis dan universal. Sedangkan untuk
kriminilogi adalah adalah ilmu yang membahas kejahatan sebagai fenomena sosial.
Kriminologi lebih banyak menguasai fenomenal kejahatan dan kriminalitas serta
melakukan kajian-kajian yang akurat secara ilmiah dan mengembangkan penjelasan
teoritis tentang kejahatan dan perilaku kriminal,” ungkap Prof.
Dr. H. Edi Warman, S.H., M.Hum.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan
tanya jawab antara narasumber dan peserta.