Perdalam Pengetahuan Mahasiswa Mengenai Hukum Waris Indonesia, FH UNIDA Bogor Selenggarakan Visiting Professor
Fakultas Hukum (FH)
Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Visiting Professor
dengan tema “Peningkatan Kualitas Pembelajaran dalam Kelas dan Kemitraan
Program Studi melalui Program Visiting Professor dan Visiting
Lecturer” pada Selasa, 22 November 2022 secara hybrid yaitu luring di Aula Alumni FH UNIDA Bogor
dan daring menggunakan aplikasi Zoom Meetings Cloud. Visiting Professor
tersebut menghadirkan Assoc.
Prof. Dr. Abdurrachman Raden Aji Haqqi, Lc., MCL dari Universiti Islam Sultan
Sharif Ali, Brunei Darussalam dengan mengisi mata kuliah Hukum Waris Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rektor UNIDA Bogor, Prof. Dr.
Suhaidi, S.H., M.H dan Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Nurwati, S.H., MH beserta
jajaran serta diikuti oleh mahasiswa FH UNIDA Bogor. Kegiatan Visiting
Professor tersebut merupakan bagian dari Program Kompetisi Kampus Merdeka
(PKKM) FH UNIDA Bogor tahun 2022.
Dekan FH UNIDA
Bogor, Dr. Nurwati, S.H., M.H dalam paparannya pada sesi wawancara menyampaikan
bahwa Visiting Professor ini dilakukan setiap semester dalam hal ini
mengundang professor yang ada di luar fakultas atau universitas sesuai dengan
bidang atau mata kuliah yang diampu dan pada Visiting Professor kali ini
mengundang Assoc. Prof. Dr. Abdurrachman Raden Aji Haqqi, Lc., MCL dari
Universiti Islam Sultan Sharif Ali, Brunei Darussalam. Diharapkan dengan adanya
kegiatan ini menambah jumlah pembelajaran di kelas dengan dosen kepakaran dan
jika dosen FH UNIDA Bogor berkolaborasi dengan professor yang ahli dalam
bidangnya maka tentu akan menambah pengetahuan mahasiswa terkait dengan mata
kuliah tersebut.
“Harapan kedepannya
kegiatan Visiting Professor ini menjadi agenda rutin sehingga dapat menambah
nilai untuk akreditasi sehingga menjadi akreditasi unggul,” tutur Dr. Nurwati,
S.H., M.H.
Lalu Wakil Dekan I
FH UNIDA Bogor sekaligus Ketua Tim Task Force PKKM FH UNIDA Bogor, Dr. Ani
Yumarni, S.H.I., M.H dalam sesi wawancara menyatakan bahwasanya tujuan kegiatan
Visiting Professor ini dimasukan dalam program PKKM tahun kedua yang dimana
tahun kedua ini memiliki 3 sasaran yaitu peningkatan kualitas mahasiswa,
kualitas dosen dan peningkatan mutu pembelajaran. Kegiatan ini masuk ke dalam sasaran ketiga
yaitu peningkatan mutu pembelajaran.
“Visiting Professor ini selenggarakan 6 kali
tatap muka sehingga banyak informasi dan ilmu yang dapat digali oleh mahasiswa
sehingga kedepan mahasiswa memiliki perspektif yang semakin luas mengenai
konteks hukum terutama dalam mata kuliah Hukum Waris Indonesia dan walaupun
dilaksanakan secara hybrid yaitu dengan luring dan daring semoga tidak
mengurangi esensi dari kegiatan visiting professor ini serta mahasiswa
dapat memperdalam pengetahuan mengenai hukum waris Indonesia,” tutur Dr. Ani
Yumarni, S.H.I., M.H.
Pada kesempatan yang sama, Assoc. Prof. Dr.
Abdurrachman Raden Aji Haqqi, Lc., MCL dari Universiti Islam Sultan Sharif Ali,
Brunei Darussalam dalam paparan materinya menyampaikan bahwasanya hukum waris
merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan
bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya
dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti mengalami
peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul,
dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang, diantaranya ialah masalah
bagaimana perguruan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang
yang meninggal dunia tersebut.
“Sejumlah ketentuan dalam hukum waris telah
diatur secara jelas di dalam Al-Quran yaitu dalam surat An-Nisa ayat 7,11,12
dan 176, demikian juga pengarutannya yang terdapat dalam berbagai hadist Rasul
dan sejumlah ketentuan lainnya. Dalam memudahkan pencarian terhadap
sumber-sumber hukum waris tersebut, dalam konteks hukum positif Indonesia
terdapat di dalam INPRES No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Buku
II tentang Hukum Kewarisan. Bagi umat islam melakukan syariat yang ditunjuk
oleh nas-nas yang sarih adalah suatu kewajiban. Oleh sebab itu pelaksanaan
waris berdasarkan hukum waris islam bersifat wajib,” ungkap Assoc. Prof. Dr.
Abdurrachman Raden Aji Haqqi, Lc., MCL.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan
tanya jawab antara peserta dan narasumber.