Peringatan Hari Pamong Praja
Pamong praja merupakan aparatur penyelenggara Pemerintahan Dalam
Negeri yang menjalankan tugas pembinaan ketertiban serta ketentraman,
mengkoordinasikan penyelenggaraan jalannya Pemerintahan, Pembinaan kesatuan
bangsa dan politik dalam negeri. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia istilah
Pamong Praja merupakan gabungan dari dua kata yaitu pamong serta praja. Pamong
memiliki pengertian pengurus, pelayan atau pendidik, serta Praja memiliki arti
negeri, kota rakyat, atau masyarakat.
Sehingga dapat kita artikan secara keseluruhan bahwa pamong praja
diartikan sebagai pengurus negeri atau pelayan masyarakat. Istilah Pamong Praja
lebih kita kenal dengan istilah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat
kita lihat sejarah terbentuknya serta tugas pokok dan fungsi yang kita selama
ini ketahui melaksanakan tugas langsung berhadapan dengan masyarakat khususnya
dalam menjaga keamanan dan ketertiban.Dilansir laman Satpol PP DIY, sejarah
Satpol PP sudah dimulai sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda.
Sejarah singkat terbentunya Satpol PP dapat kita lihat dimulai pada
tahun 1620, setahun Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) mendiami Batavia.
Gubernur Jenderal VOC saat itu membentuk satuan pamong praja dengan istilah
Bailluw. Selain menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat kota. Pasca masa
kemerdekaan Indonesia, Polisi Pamong Praja dibentuk namun tidak secara serempak
namun bertahap sesuai regional atau wilayah yang ada di Indonesia. Satpol PP
dibentuk pertama kali di Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 30 Oktober 1948
dengan nama Detasemen Polisi Pamong Praja. Selanjutnya, di Jawa dan Madura
Satpol PP dibentuk tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri No.
UP.32/2/21 Tahun 1950. Pada tahun 1960, mulai dibentuk Satpol PP di luar
wilayah Jawa dan Madura, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah No. 7 Tahun 1960. Dalam perjalanan sejarahnya, Satpol PP mengalami
perkembangan, sempat pula mengalami pergantian nama. Eksistensi Satpol PP
diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Satun Polisi Pamong Praja. Satpol PP memiliki tugas untuk menegakkan
Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman
masyarakat, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai Peraturan
Pemerintah No. 16 Tahun 2018.
Satpol PP juga berperan untuk menjaga ketertiban umum saat ada unjuk
rasa atau kerusuhan massa, selain itu Satpol PP berwenang untuk melakukan
tindakan penertiban non-yudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, dan badan
hukum yang melakukan pelanggaran Perda. Tugas pokok dan fungsi yang
dilaksanakan Satpol PP di lapangan sering kali tidak lepas dari benturan dengan
masyarakat dalam menjalankan fungsi ketentraman dan keindahan dalam relokasi
tata kota, seperti penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sering kali
memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan, dan hal tersebut tentu menyalahi
aturan serta perlu ditertibakan agar fasilitas umum tersebut nantinya bisa
dikembalikan kembali fungsinya seperti semula untuk kepentingan umum.
Di tanggal 08 September 2022 tepatnya hari Pamong Praja saya berharap
Satpol PP Indonesia semakin berperan aktif dengan loyalitas dan Integritas
sebagai garda terdepan dalam membina ketentraman serta ketertiban di masyarakat
Indonesia dan tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Selamat memperingati Hari Pamong Praja tahun 2022, Negara Indonesia membutuhkan
sosok Satpol PP yang humasi serta handal dan mengerti tugasnya sebagai abdi
negara.
Sumber :
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong
Praja. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong
Praja. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pasal 255 ayat (1).
Dedi Suhendi. Satuan Polisi
Pamong Praja Sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang Menjaga Wibawa Pemerintah
dengan Menegakan Peraturan Daerah. Jurnal Tatapamong 3 (2), September 2021:
157-175