[email protected] 0251-8240773
Berita

Peringatan Hari Pamong Praja

Pamong praja merupakan aparatur penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri yang menjalankan tugas pembinaan ketertiban serta ketentraman, mengkoordinasikan penyelenggaraan jalannya Pemerintahan, Pembinaan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia istilah Pamong Praja merupakan gabungan dari dua kata yaitu pamong serta praja. Pamong memiliki pengertian pengurus, pelayan atau pendidik, serta Praja memiliki arti negeri, kota rakyat, atau masyarakat.

 

Sehingga dapat kita artikan secara keseluruhan bahwa pamong praja diartikan sebagai pengurus negeri atau pelayan masyarakat. Istilah Pamong Praja lebih kita kenal dengan istilah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat kita lihat sejarah terbentuknya serta tugas pokok dan fungsi yang kita selama ini ketahui melaksanakan tugas langsung berhadapan dengan masyarakat khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban.Dilansir laman Satpol PP DIY, sejarah Satpol PP sudah dimulai sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda.

 

Sejarah singkat terbentunya Satpol PP dapat kita lihat dimulai pada tahun 1620, setahun Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) mendiami Batavia. Gubernur Jenderal VOC saat itu membentuk satuan pamong praja dengan istilah Bailluw. Selain menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat kota. Pasca masa kemerdekaan Indonesia, Polisi Pamong Praja dibentuk namun tidak secara serempak namun bertahap sesuai regional atau wilayah yang ada di Indonesia. Satpol PP dibentuk pertama kali di Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 30 Oktober 1948 dengan nama Detasemen Polisi Pamong Praja. Selanjutnya, di Jawa dan Madura Satpol PP dibentuk tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.

 

UP.32/2/21 Tahun 1950. Pada tahun 1960, mulai dibentuk Satpol PP di luar wilayah Jawa dan Madura, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960. Dalam perjalanan sejarahnya, Satpol PP mengalami perkembangan, sempat pula mengalami pergantian nama. Eksistensi Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satun Polisi Pamong Praja. Satpol PP memiliki tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018.

 

Satpol PP juga berperan untuk menjaga ketertiban umum saat ada unjuk rasa atau kerusuhan massa, selain itu Satpol PP berwenang untuk melakukan tindakan penertiban non-yudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, dan badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda. Tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan Satpol PP di lapangan sering kali tidak lepas dari benturan dengan masyarakat dalam menjalankan fungsi ketentraman dan keindahan dalam relokasi tata kota, seperti penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sering kali memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan, dan hal tersebut tentu menyalahi aturan serta perlu ditertibakan agar fasilitas umum tersebut nantinya bisa dikembalikan kembali fungsinya seperti semula untuk kepentingan umum.

 

Di tanggal 08 September 2022 tepatnya hari Pamong Praja saya berharap Satpol PP Indonesia semakin berperan aktif dengan loyalitas dan Integritas sebagai garda terdepan dalam membina ketentraman serta ketertiban di masyarakat Indonesia dan tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Selamat memperingati Hari Pamong Praja tahun 2022, Negara Indonesia membutuhkan sosok Satpol PP yang humasi serta handal dan mengerti tugasnya sebagai abdi negara.

 

Sumber :

 

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pasal 255 ayat (1).

Dedi Suhendi.  Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang Menjaga Wibawa Pemerintah dengan Menegakan Peraturan Daerah. Jurnal Tatapamong 3 (2), September 2021: 157-175