Perkembangan Industri Halal, Potensi dan Strategi Pengembangan
Oleh Andy Lesmana, SE., MM.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Djuanda (UNIDA)
Industri halal global dalam 5 tahun
terakhir menunjukkan perkembangan yang positif meskipun sempat terkontraksi
akibat pandemi Covid-19. Sektor makanan dan fesyen masih menjadi sektor
unggulan industri halal global. Pada saat ini pemanfaatan digitalisasi dan tren
sustainable berperan penting dalam aktivitas bisnis industri halal
global yang dimana pembatasan mobilitas telah mendorong perubahan perilaku
konsumen muslim global yang mengarah kepada konsumerisme etis dan pemanfaatan
teknologi digital. Konektivitas internet telah memperluas jaringan e-commerce
dan m-commerce domestik dan internasional.
Pertumbuhan Indonesia di sektor ekonomi,
menurut Ekonom senior Faisal Basri
(BiZnet, Nopember 2021) menilai, proses pemulihan ekonomi Indonesia yang
terpukul pandemi Covid-19 bakal lebih lambat dibanding negara-negara
setara. Pada kuartal IV tahun 2020, pertumbuhan ekonomi tercatat masih minus
2,07%. (BPS, 5 Februari 2021). Bank Dunia memproyeksi pertumbuhan ekonomi
Indonesia pada 2021 maksimal berada di kisaran 3 persen hingga 4,4%. Dibawah
Malaysia sebesar 6,3% dan Philipina 5,3%. (Bank Dunia, November 2020). Tentu
dalam bidang pengembangan ekonomi syariah perlu dikembangkan dan ditingkatkan,
ada pun 4 (Empat) bidang utama prioritas pengembangan ekonomi syariah:
1. Penguatan
sektor ril ekonomi syariah, melalui industri halal.
2. Peningkatan
efisiensi keuangan syariah.
3. Penguatan
penelitian ekonomi syariah, dengan peningkatan kualitas sumber daya umat Islam.
4. Pembentukan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Banyak potensi yang ada dalam industri
syariah di Indonesia, yang menjadi potensi diantaranya yaitu 87% populasi
penduduk di Indonesia adalah Muslim (BPS, 2020) dan Indonesia merupakan
konsumen produk halal dan pasar untuk produk-produk halal dan Indonesia menjadi
peringkat keempat sebagai negara eksportir produk halal ke negara-negara
Organisasi Kerja sama Islam (OKI) dan potensi lainnya dalam ekonomi dan produk
halal yang dimana potensi tersebut dalam menjadi alasan untuk Indonesia terus
mengembangkan industri syariah.
Sektor industri halal food di Indonesia
terus meningkat secara global dan pada tahun 2021 menempati posisi kedua.
Dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia masih menjadi konsumen
makanan halal terbesar global dengan nominal sebesar 135 miliar dolar AS, atau
sekitar 11,4% dari total konsumsi global dan dalam lima tahun ke depan,
pertumbuhan konsumsi makanan halal Indonesia diprakirakan akan tumbuh lebih
tinggi sekitar 14,64% seiring dengan pemulihan ekonomi dan kenaikan daya beli
masyarakat. Posisi Indonesia sebagai produsen makanan halal dunia terus
meningkat dalam beberapa tahun terakhir, tercatat ekspor produk makanan halal
Indonesia tahun 2020 sebesar 7,83 miliar dolar AS, yang menjadikan Indonesia
sebagai negara OKI pengekspor terbesar dan berada di posisi ke-7 di antara
negara eksportir dunia.
Trend dan perkembangan halal food bisa
diamati dalam besarnya pasar makanan sehat sejalan dengan sejumlah hasil survei
preferensi konsumen di tingkat global. Seiring dengan hal tersebut, tren
konsumsi makanan halal juga semakin meningkat karena menawarkan branding
makanan yang aman, bersih dan sehat dan tren konsumsi makanan halal dan sehat
diperkirakan masih akan menjadi preferensi masyarakat global di masa depan, oleh
karena itu Indonesia hendaknya meningkatkan terus industri halal food
dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Strategi dan Rekomendasi penguatan
infrastruktur ekosistem jaminan produk halal di antaranya adalah:
1. Sinkronisasi
sistem Jaminan Produk Halal (JPH) antara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI dan
BPJPH.
2. Memperkuat
eksistensi BPJPH di daerah untuk mendorong aksesibilitas para pelaku usaha.
3. Menyusun dan
mensosialisasikan pedoman standardisasi akreditasi LPH.
4. Menyesuaikan
brand positioning industri halal dengan tren global lifestyle value
chain, yaitu healthy products, ecological friendly dan socially
responsible.
5. Mempercepat
dan memperbanyak kerja sama dengan berbagai negara untuk memperkuat pengakuan
standar dan sistem JPH Indonesia.
6. Melakukan
literasi dan sosialisasi secara masif terkait dengan konsep halal dan
sertifikasi kepada UMKM dan Koperasi. (Media cetak, sosial media, influencer
dll.).
7. Menyusun dan
mensosialisasikan SOP standarisasi self-declare bagi UMKM.
8.
Penguatan pendampingan sertifikasi halal
selfdeclare. Penguatan pendampingan sertifikasi halal
selfdeclare.
9. Penguatan
kolaborasi dan sinergi antara UMKM dan Koperasi/koperasi
syariah/BMT/Microfinance.
Sedangkan rekomendasi penguatan industri
makanan halal terkait integrasi ekosistem usaha syariah, di antaranya adalah:
1. Digitalisasi
sertifikasi produk pangan UMKM untuk memudahkan traceability dari kehalalan
produk yang dihasilkan dalam rantai pasok produk pangan halal.
2. Memanfaatkan
digitalisasi sertifikasi produk pangan halal untuk integrasi elemen-elemen
dalam ekosistem usaha pangan halal agar dapat menelusuri kehalalan produk dan
memudahkan pembiayaan bagi pihak-pihak dalam ekosistem tersebut.
3. Mengembangkan
platform digital bagi transaksi dalam ekositem usaha pangan halal dan membentuk
Halal Hub Supply Chain.
4. Meningkatkan
fasilitas pembiayaan (termasuk dari wakaf uang dan wakaf produktif) untuk
penelitian pengembangan produk pangan halal dengan referensi pada informasi
hasil digitalisasi.
5. Produk halal
harus terhubung dengan digital agar mudah diakses dan memberikan informasi
terkait bahan baku halal yang digunakan. Pengembangan industri halal merupakan
kunci strategis untuk menjalankan ekonomi syariah di Indonesia. Bank Indonesia
menjadi akselerator dan inisiator untuk mewujudkan peningkatan industri halal.
6. Melakukan
penelitian dampak perubahan perilaku konsumsi produk pangan pada cara
penyampaian (delivery) dan pelayanan (services).
Potensi SDM dalam industri halal tentu
bahwa Indonesia memiliki bonus demografi yang bisa dimanfaatkan untuk
meningkatkan industri halal di Indonesia. Tentu banyak juga tantangan dalam SDM
seperti dekadensi moral yang terjadi di Indonesia yang menjadi salah satu
tantangan dalam pengembangan SDM di Indonesia.
Langkah strategis pengembangan SDM dalam
industri halal diantaranya :
1. Sistem
pendidikan yang baik dan bermutu. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan
penataan terhadap sistem pendidikan secara menyeluruh, terutama berkaitan
dengan kualitas pendidikan, serta relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan
dunia kerja.
2. Penguatan
peran agama dalam kehidupan sosial bermasyarakat dalam rangka memperkokoh jati
diri dan kepribadian bangsa (character building).
3. Peningkatan
kapasitas SDM melalui berbagai diklat, kompetensi, pembinaan dan lain-lain.
Tenaga kerja profesional dan terampil sesuai tuntutan/kebutuhan pasar merupakan
faktor keunggulan suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
4. Pembinaan
dan pengembangan masyarakat terutama generasi muda. Sebagai penopang utama
dalam roda pembangunan, pemberdayaan generasi muda diharapkan dapat menciptakan
generasi yang kreatif, inovatif dan berdaya saing tinggi dan memenangkan
persaingan global.
Kolaborasi antara stakeholder tentu
dibutuhkan dalam mengembangkan SDM khususnya dalam SDM Industri halal. Stakeholder
tersebut diantaranya institusi pendidikan, pemerintah, pelaku industri dan
kolaborasi global. Kolaborasi tersebut untuk mengimplementasikan Masterplan
Ekonomi Syariah Indonesia Tahun 2019-2024. UNIDA sebagai institusi pendidikan
tentu memiliki peranan penting dalam mengembangkan SDM khususnya dalam industri
halal yang dimana industri halal sangat mementingkan akhlak atau moral sehingga
UNIDA ikut serta dalam pengembangan SDM yang berakhlak dan UNIDA memiki 21
Karakter Tauhid yang harus dimiliki oleh setiap insan UNIDA yang menjadikan
insan UNIDA berakhlak dan tentu masuk dalam upaya pengembangan SDM di sektor
industri syariah.