Pers Harus Mampu Beradaptasi di Tengah Era Digital dengan Munculnya Media Baru
Tulisan dalam rangka memperingati Hari
Pers Nasional, 9 Februari 2024
Oleh: Maria Fitriah, S.Sos., M.Si (Dosen Prodi Sains Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Djuanda)
Jurnalis di Masa Media Baru Era digital membawa banyak perubahan dalam kehidupan, termasuk penyebaran informasi. Begitu cepatnya transformasi dari konvensional beralih pada digitalisasi.
Tepat 9 Februari ini sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Pers harus mampu beradaptasi di tengah era digital dengan munculnya media baru (new media). Di sinilah pers yang sehat tetap dibutuhkan dengan berpegang pada prinsip kebenaran dan kualitas informasi.
Media baru menjadi tantangan jurnalis pada tuntutan zaman. Hal yang tidak bisa dihindari seiring perkembangan teknologi yang begitu pesat. Begitu dinamisnya media komunikasi berkembang.
Pers dalam kiprahnya menyebarkan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik. Kebebasan dan tanggung jawab pers dalam sajian pemberitaan yang demokrasi.
Pentingnya pers dalam bebas berekspresi di setiap pemberitaan yang menyuguhkan informasi dengan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi berdasarkan fakta harus tetap dijunjung sehingga tidak membohongi masyarakat. Dibutuhkan ketangguhan pers pada keberimbangan dan sikap independen.
Media baru melalui digitalisasi seharusnya tidak hanya memperhatikan kecepatan. Tetapi juga ketepatan akurasi informasi pada sumber yang kredibel. Verifikasi pemberitaan
Peran Jurnalis dalam Tantangan Maraknya Hoaks Gaya hidup masa kini yang tidak lepas dari genggaman gadget membuat mudah mengakses informasi. Tingginya penggunaan media sosial memunculkan informasi yang membingungkan masyarakat antara fakta atau palsu.
Maraknya berita hoaks sangat dibutuhkan jurnalis yang sehat. Jurnalis melakukan peliputan kembali dengan verifikasi dan check and recheck dalam menegakkan kebenaran.
Pentingnya jurnalis membangkitkan kesadaran masyarakat melek media. Melek terhadap informasi yang benar.
Fungsi Pers di Era Digitalisasi
Pers harus lebih tangguh di era digitalisasi dalam memberikan manfaat memenuhi kebutuhan informasi. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers berfungsi sebagai berikut:
· To
information
Pers memberikan informasi berdasarkan fakta dan data. Pentingnya jurnalis melakukan sosialisasi cek fakta kepada masyarakat.
·
To education
Pers bersifat mendidik masyarakat. Masyarakat mendapatkan pengaruh dari edukasi pers. Konten-konten yang mendidik menciptakan masyarakat yang cerdas. Informasi yang disajikan bersumber dari penggalian wawancara, hasil riset, dan lainnya
·
To entertainment
Masyarakat membutuhkan hiburan. Namun tidak melanggar aturan. Selain hardnews, pers juga menyajikan soft news. Masyarakat tidak hanya disuguhkan berita berat, tetapi juga berita ringan.
·
To influence
Pers berfungsi sebagai pengawasan.
Pengawasan pers dapat dilakukan melalui kritik, koreksi, dan saran. Hal ini
dapat berupa kemasan berbagai bentuk berita. Pers melakukan kontrol sosial yang
dibutuhkan masyarakat dan pemerintah.