Seminar Nasional UNIDA Law Fair 2026: Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H Tekankan Restorasi Keadilan Substantif sebagai Fondasi Indonesia Emas 2045
Guru Besar Fakultas Hukum yang juga Chancellor Universitas Djuanda (UNIDA), Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H menegaskan pentingnya restorasi keadilan substantif sebagai fondasi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Gagasan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber utama dalam Seminar Nasional yang menjadi puncak rangkaian UNIDA Law Fair 2026, yang diselenggarakan oleh FH UNIDA pada Kamis (2/7/2026) di Aula Gedung C UNIDA.
Seminar nasional ini diikuti oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta peserta dari berbagai perguruan tinggi untuk mendiskusikan tantangan dan arah pembangunan hukum Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H memaparkan materi bertajuk "Pertarungan Keadilan: Antagonistik vs Substantif Dampaknya terhadap Kebangkitan Institusi dan Kegagalan Visi Indonesia Emas 2045". Ia mengajak peserta meninjau kembali peran hukum sebagai pilar utama pembangunan bangsa yang mampu menghadirkan kepastian sekaligus mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Menurutnya, cita-cita Indonesia Emas pada tahun 2045 akan sulit diwujudkan apabila pembangunan hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur tanpa diiringi pembenahan sistem hukum yang berkeadilan. Keberhasilan pembangunan nasional, katanya, sangat ditentukan oleh kualitas lembaga hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Negara dapat mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun apabila masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan keadilan, maka pembangunan tersebut akan kehilangan legitimasi. Oleh karena itu, supremasi hukum harus menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," ungkapnya.
Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H menjelaskan bahwa saat ini berkembang dua paradigma keadilan, yakni keadilan antagonistik dan keadilan substantif. Keadilan antagonistik berorientasi pada kemenangan salah satu pihak melalui prosedur hukum formal, sedangkan keadilan substantif menitikberatkan pada penyelesaian yang menghadirkan kemanfaatan, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat secara luas.
Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H menilai berbagai persoalan hukum yang masih terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum masih menghadapi tantangan serius. Ketimpangan dalam penerapan hukum, lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil, praktik kriminalisasi, hingga rendahnya tingkat kepercayaan publik menjadi indikator bahwa reformasi hukum harus terus diperkuat.
Lebih lanjut, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek legalitas formal. Aparat penegak hukum perlu memahami nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat agar setiap putusan mampu memberikan kemanfaatan sekaligus memenuhi rasa keadilan publik.
Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H juga menguraikan bahwa restorasi keadilan substantif memerlukan reformasi menyeluruh yang mencakup kelembagaan, regulasi, dan budaya hukum.
“Reformasi kelembagaan diarahkan untuk memperkuat independensi serta integritas aparat penegak hukum. Reformasi regulasi bertujuan menghasilkan peraturan yang adaptif terhadap perkembangan masyarakat, sedangkan reformasi budaya hukum difokuskan pada pembentukan karakter aparat hukum dan generasi muda yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta etika dalam menjalankan profesinya,” jelasnya.
Menurut Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam melahirkan sumber daya manusia yang mampu menjadi agen perubahan di bidang hukum. Fakultas hukum diharapkan mampu mencetak lulusan yang menguasai teori hukum, memiliki kepekaan sosial, berintegritas, serta berani memperjuangkan keadilan substantif di tengah masyarakat.
"Hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai kumpulan norma yang bersifat prosedural. Hukum harus mampu menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya. Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan apabila pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan tegaknya hukum yang adil, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat," tegasnya.