[email protected] 0251-8240773
Berita

Prof. Endeh Suhartini Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Ketenagakerjaan UNIDA, Sampaikan Orasi Ilmiah Tentang Kepastian Hukum Pekerja Migran

Universitas Djuanda (UNIDA) secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Hj. Endeh Suhartini Syurdi, S.H., M.H., CCD., CIM., CBLC sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Ketenagakerjaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 512/M/KPT.KP/2025. Prosesi pengukuhan dilaksanakan dalam Sidang Terbuka Senat UNIDA pada Rabu, 7 Mei 2025, di Aula Gedung C UNIDA.

Dalam kesempatan ini, Prof. Endeh menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Dinamika Kepastian Hukum Pekerja Migran Indonesia dalam Upaya Peningkatan Upah untuk Kesejahteraan." Prof. Endeh menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang menyeluruh terhadap pekerja migran Indonesia pada tiga tahapan hubungan kerja: pra-kerja, selama bekerja, dan pasca-kerja.

Berdasarkan data BP2MI tahun 2024, terdapat 25.273 pekerja migran Indonesia, dengan Hong Kong sebagai negara tujuan terbanyak. Namun demikian, tantangan dalam jalur penempatan, terutama masuknya secara ilegal, menjadi perhatian utama dalam memastikan pekerja migran memperoleh hak dan perlindungan sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017.

“Bekerja bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga hak konstitusional warga negara untuk memperoleh penghidupan yang layak,” ujarnya.

Ia menambahkan, disparitas upah minimum di Asia Tenggara menjadi salah satu faktor utama masyarakat lebih memilih bekerja di luar negeri. Indonesia tercatat memiliki rata-rata upah minimum paling rendah, yakni Rp3,1 juta, jauh di bawah Singapura yang mencapai Rp76,87 juta.

Lebih lanjut, Prof. Endeh menekankan pentingnya kebijakan satu atap dalam sistem pengiriman dan pengawasan pekerja migran melalui BP2MI untuk menekan praktik ilegal dan memastikan kepastian hukum serta perlindungan optimal bagi seluruh pekerja migran Indonesia.

“Kompleksitas permasalahan Pekerja Migran Indonesia menjadi faktor utama, sehingga diperlukan solusi yang bersifat preventif untuk mencegah terjadinya masalah, serta solusi represif untuk menindak pelanggaran dan memberikan kepastian hukum,” tuturnya.