Pustakawan dan Perpustakaan
Oleh: Ruhimat, S.Sos., M.I.Kom
(Kepala Biro Perpustakaan Universitas Djuanda/Dosen
Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Ilmu Komputer)
Setiap 7 Juli
kita peringati sebagai Hari Pustakawan, ini tidak terlepas dari sejarah
pembentukan Ikatan Pustakawan Indonesia atau disingkat IPI pada tanggal 7 Juli
1973 di Kongres Pustakawan Indonesia di Ciawi Bogor yang diselenggarakan dari
tanggal 5 sampai dengan 7 Juli 1973 silam.
Dan Kepala
Perpustakaan Nasional pada saat itu menetapkan 7 Juli sebagai hari pustakawan
nasional sejak 1990. Sejak saat itu setiap tanggal 7 juli diperingati sebagai
hari pustakawan sekaligus hari Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI).
Peringatan hari
pustakawan ini merupakan ajang untuk mengapresiasi pentingnya peran seorang
pustakawan dalam pengeloaan perpustakaan. Selain itu juga untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat mengenai arti penting profesi pustakawan. Karena dalam
dunia literasi dan informasi pustakawan memegang peranan penting dalam
perkembangan tersebut.
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia edisi terbaru, pustakawan adalah ahli perpustakaan atau orang
yang bekerja dibidang perpustakaan, karena itu Menjadi
seorang pustakawan itu mewajibkan beberapa karakter dan kompetensi yang harus
dimiliki, yang diuraikan dalam Undang-undang No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
Pustakawan
secara tidak langsung mempunyai peran dalam peningkatkan literasi dalam
masyarakat, maksud peran disini adalah kedudukan, posisi, dan tempat pustakawan
bertugas apakah betul pustakawan penting, strategis, sangat menentukan atau
malah hanya sebagai pelengkap saja.
Jika
memperhatikan konsep dasar dari sebuah pusat pengelola informasi, tentu
pustakawan mendapatkan peran yang cukup strategis terutama di tengah-tengah
lingkungan masyarakat akademik dalam hal ini di lingkungan perguruan tinggi.
Pustakawan, Dosen dan mahasiswa tidak dapat dipisahkan, karena pustakawan
perguruan tinggi berfungsi sebagai penghubung langsung dalam pencarian
informasi dan penelusuran informasi mahasiswa dan dosen diperguruan tinggi
tersebut sehingga Pustakawan ikut berperan dalam meningkatkan prestasi belajar
mahasiswa.
Jika
dilihat dari kerangka ilmu perpustakaan dan kaitannya dengan membaca, maka perintah membaca seperti ditunjukkan dalam Surat Al-Alaq
tidak hanya dilihat pada aspek kesesuaian
sebagai sarana pembelajaran yang ditunjukkan pada adanya kegiatan
membaca dan memahami sumber-sumber informasi atau literatur yang menjadi
koleksi perpustakaan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, akan tetapi
perintah membaca tersebut dapat berarti anjuran untuk menciptakan atau
mendirikan sarana yang memungkinkan kegiatan membaca itu berlangsung (dari
berbagai sumber).
Dan
dalam Perkembangan Teknologi Informasi dan komunikasi yang begitu cepat dan
dinamis mengharuskan pustakawan harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Di
era 4.0, pustakawan harus mempunyai kompetensi diri secara professional
terutama dalam pengelolaan koleksi e-resources, leadership, manajerial,
literasi digital serta literasi penelitian. Kompetensi-kompetensi tersebut yang
sekarang pustakawan harus miliki dalam melakukan transformasi perpustakaan
dalam mewujudkan masyarakat yang berpengetahuan.
Dengan
munculnya Digital Library, era perkembangan teknologi Digital Library
4.0 mengharuskan pustakawan melakukan penguatan pengetahuan, membangun konektivitas
serta orientasi berbasis komunitas. Selamat Hari Pustakawan …Salam Literasi