[email protected] 0251-8240773
Informasi

Resistensi Hukum dan Imajinasi Konstitusi: Membaca PETA melalui Lensa Sosiologi Hukum Kritis

Dalam Rangka Memperingati Hari Pembela Tanah Air (PETA)

Oleh: Muhamad Aminulloh, S.S., M.H

(Dosen Fakultas Hukum Universitad Djuanda)

 

Peringatan atas Peristiwa 14 Februari 1945 di Blitar, yang menandai perlawanan tentara Pembela Tanah Air (PETA) terhadap Jepang, menawarkan lensa kritis untuk mengkaji interaksi kompleks antara hukum, kekuasaan, dan agensi sosial. Pemberontakan ini bukan sekadar insiden militer, melainkan fenomena sosiologis-hukum yang mengekspos paradoks dalam struktur kekuasaan kolonial. PETA, dibentuk melalui instrumentasi hukum pemerintah pendudukan Jepang (Osamu Seirei No. 44/1943), adalah produk legalitas formal yang dimaksudkan untuk melanggengkan dominasi. Lembaga ini dirancang sebagai alat bantu perang, dengan kerangka hukum ketat yang berorientasi pada kepatuhan mutlak. Namun, dalam praktiknya, institusi ini justru menjadi ruang sosialisasi politik dan militer bagi elite pribumi. Proses sosialisasi ini melampaui tujuan fungsionalnya, memunculkan kesadaran kolektif akan kedaulatan dan keadilan yang berkonflik dengan legalitas formal yang menindas.

Pemberontakan Blitar yang dipimpin Supriyadi dapat dibaca sebagai bentuk "resistensi hukum" atau "counter legality". Tindakan ini merepresentasikan klaim atas otoritas hukum yang lebih tinggi hukum alam tentang kebebasan dan keadilan yang berseberangan dengan hukum positif kekuasaan pendudukan. Dari perspektif sosiologi hukum, peristiwa ini mengilustrasikan bagaimana suatu kelompok yang terbentuk di dalam sistem hukum tertentu dapat mengembangkan kesadaran hukum otonom (legal consciousness) yang kemudian digunakan untuk menantang dan mendeflegitimasi sistem itu sendiri.

Kelahiran PETA sendiri merepresentasikan fenomena kompleks dalam dialektika antara hukum kolonial, mobilisasi sosial, dan munculnya kesadaran hukum baru. Kelahirannya tak terpisahkan dari karakter sistem hukum kolonial Hindia Belanda yang dualistis dan diskriminatif. Sistem ini berfungsi sebagai instrumen stratifikasi sosial dan kontrol politik, menciptakan ketegangan struktural dan rasa ketidakadilan.

Intervensi kekuasaan Jepang, meski didorong kepentingan perang, secara tidak sengaja menjadi katalisator bagi disrupsi tatanan sosial hukum yang mapan. Dengan membentuk PETA, Jepang menciptakan sebuah institutional space yang sama sekali baru, berada di luar hierarki feodal tradisional dan birokrasi sipil kolonial. Di dalamnya, terjadi proses resosialisasi intensif yang mentransformasikan pemahaman anggota pribumi mengenai hak, kewajiban, dan otoritas.

Nilai "hak untuk menentukan nasib sendiri" (self determination) yang tumbuh merupakan konsep hukum politik modern yang berseberangan dengan episteme hukum kolonial yang paternalistik dan represif. Kesadaran kolektif ini mengkristal menjadi legal consciousness cara suatu kelompok mempersepsikan, memahami, dan berinteraksi dengan hukum. Legal consciousness di kalangan PETA berkembang menjadi kesadaran kritis yang mempertanyakan legitimasi setiap otoritas hukum yang dianggap tidak partisipatif dan tidak adil.

Perlawanan yang muncul, baik dalam bentuk pemberontakan di Blitar maupun dukungan terhadap Republik pasca Proklamasi, dapat ditafsirkan sebagai perwujudan dari kesadaran hukum tandingan (counter-legal consciousness). Mereka tidak lagi melihat hukum kolonial sebagai sesuatu yang given dan legitimate, tetapi sebagai konstruksi kekuasaan yang harus ditentang ketika bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan keadilan yang telah diinternalisasi. Dari kacamata ini, PETA merupakan sebuah social laboratory tempat lahirnya konsepsi hukum nasional yang populis dan berdaulat, yang menjadi fondasi sosio-legal bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Dalam konteks masyarakat Indonesia kontemporer, implementasi nilai-nilai yang dipertaruhkan dalam Pemberontakan Blitar dapat ditelusuri dalam perkembangan civil society yang kritis terhadap hukum. Semangat untuk menolak kepatuhan buta terhadap otoritas yang dianggap sewenang-wenang dan tidak adil merupakan warisan penting. Hal ini terwujud dalam berbagai bentuk, seperti judicial review, gugatan class action, advokasi legislasi partisipatif, dan gerakan sosial yang menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan substantif.

Masyarakat tidak lagi memandang hukum sebagai sesuatu yang statis dan given, tetapi sebagai medan pertarungan yang dinamis untuk memperebutkan makna keadilan. Semangat "bela negara" ala PETA mengalami transformasi makna. Di masa damai, bela negara tidak lagi hanya berarti memanggul senjata, tetapi juga ikut serta aktif dalam menegakkan hukum dan keadilan di lingkungan sekitar. Warisan PETA yang lebih luas terletak pada kontribusi anggotanya di ranah sipil. Banyak eksponen PETA yang terjun ke dunia politik, birokrasi, dan pendidikan, membawa semangat membela tanah air ke dalam bentuk baru: membela konstitusi, membela hak-hak rakyat, dan berjuang menegakkan hukum yang berkeadilan. Nilai keadilan yang diperjuangkan dengan taruhan nyawa di masa revolusi, kini diteruskan oleh para advokat, aktivis LSM, dan masyarakat biasa yang berani melapor atas tindakan korupsi atau ketidakadilan.

Namun, tantangannya tetap ada. Semangat membela hukum yang adil kerap berhadapan dengan realitas sosiologis seperti ketimpangan sosial, budaya paternalistik, dan akses terhadap keadilan yang belum merata. Di sinilah relevansi mempelajari PETA: semangat kolektif untuk melawan struktur yang dianggap tidak adil. Hukum harus hidup dan berpihak pada keadilan substantif, bukan hanya menjadi alat penguasa.

Maka, memperingati Pemberontakan PETA di Blitar adalah merefleksikan momen dialektika hukum: saat suatu aturan formal yang represif melahirkan kesadaran kritis dari dalam dirinya sendiri, yang kemudian berubah menjadi kekuatan untuk menuntut transformasi menuju tatanan hukum yang lebih legitimate dan berkeadilan. Kajian akademis terhadap peristiwa ini mengingatkan kita bahwa efektivitas dan keberterimaan suatu sistem hukum sangat bergantung pada kemampuannya menyerap dan merefleksikan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (living law), bukan semata pada koersinya. Warisan terbesar PETA mungkin bukan pada taktik militernya, tetapi pada semangat kritis dan keberanian untuk berdiri di garis depan memperjuangkan apa yang benar. Di era sekarang, garis depan itu ada di pengadilan, di meja pemerintahan, di media, dan di setiap ruang publik di mana keadilan dipertaruhkan. Semangat itu harus terus hidup, karena membela hukum yang adil sama pentingnya dengan membela tanah air itu sendiri. (FH2026)