Selamat Hari Bela Negara Ke-75 Tahun “Kobarkan Bela Negara Untuk Indonesia Maju”
Oleh:
Zery Gusdiansyah
(Plt. Komandan Menwa Universitas Djuanda)
NBP. 2202.08.62069 – NIM A.2010566
Setiap tanggal 19
Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara, dan Tahun 2023 ini merupakan
peringatan yang ke 75 Tahun. Peringatan Hari Bela Negara 19 Desember diatur berdasarkan
Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006.
Sebagai negara
yang mempunyai sejarah kemerdekaan yang Panjang, membuat bangsa Indonesia
selalu menghargai setiap perjuangan yang telah diberikan oleh para pahlawan.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya hari peringatan yang ditetapan pemerintah
untuk mengingat setiap peristiwa penting dalam proses perbutan kemerdekaan.
Bukan hanya itu, berbagai tradisi dan gerakan nasional juga dilakukan sebagai
bentuk bela negara dan penghargaan terhadap para pejuang.
Konsepsi hukum
bela negara di Indonesia sudah ada. Dan itu sudah tercantum dan mendasarkan
kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya Pasal 27 ayat (3) yang
menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
Pembelaan Negara.
Lalu Pasal 30 ayat
(1) menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Dari kedua ketentuan tersebut dapat
dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga
negara Indonesia.
Bela negara
pada umumnya selalu dikaitkan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman
negara lain dari serangan yang bersifat militer. Bela negara sebagai momen
untuk menunjukkan semnagat patriotik melawan ancaman non militer maupun
nirmiluter dari luar, sebaliknya yang kontra menganggap momen bela negara
sebagai upaya mobilisasi negara yang melibatkankan rakyat dalam ke dalam
perang. Persepsi bahwa bela negara identik dengan perang telah menjebak
pemahaman bela negara sama dengan wajib militer.
Saat ini
bela negara dimaksudkan untuk memperkuat rasa semangat nasionalisme dan
semangat patriotisme warga negara Indonesia ditengah ancaman bagi bangsa saat
ini berupa kejahatan terorisme, paham paham radikalisme, kekerasan yang
berbentuk SARA, berita HOAX yang tersebar, bulliying maupun perusakan
lingkungan.
Pada
dasarnya bela negara tidak hanya sebagai kegiatan militer, tetapi juga dapat
dikembangkan melalui potensi-potensi dari masyarakat khususnya bagi para
generasi muda untuk mempunyai kreatifitas dalam melaksanakan kegiatan, bela
negara juga tidak harus menjadi TNI ataupun Polri, tetapi juga bisa menjadi
apapun sesuai dengan profesinya masing-masing dalam menjalankan bela negara
sebagai warga negara Indonesia.
Melalui bela
negara ini, diharapkan, dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan
perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaraan berbangsa dan bernegara
serta keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman
baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negara yang membahayakan dan
mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, rela berkorban untuk kepentingan
negara dan mempunyai kemampuan awal dalam bela negara. 5 Prinsip bela negara
ini dapat menjadi fondasi kuat dalam melakukan pembinaan akan kecintaan dan
kebangaan serta semangat untuk selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Kesadaran
bela negara menjadi hal urgensi untuk ditanamkan bagi setiap warga negara
khususnya para mahasiswa sebagai landasaan sikap mental dan perilaku bangsa
Indonesia. Hal ini merupakan bentuk revolusi mental sekaligus untuk membangun
daya tangkal bangsa dalam menghadapi kompleksitas dinamika ancaman sekaligus
untuk mewujudkan pertahanan dan ketahanan nasional.
“Selamat
Memperingati Hari Bela Negara! Semoga Semangat Bela Negara Senantiasa Berkobar
Dan Membara Dalam Hati Setiap Warga Negara Untuk Indonesia Maju. Salam Bela
Negara”