[email protected] 0251-8240773
Informasi

Selamat Hari Bela Negara Ke-75 Tahun “Kobarkan Bela Negara Untuk Indonesia Maju”

Oleh:

Zery Gusdiansyah

(Plt. Komandan Menwa Universitas Djuanda)

NBP. 2202.08.62069 – NIM A.2010566


Setiap tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara, dan Tahun 2023 ini merupakan peringatan yang ke 75 Tahun. Peringatan Hari Bela Negara 19 Desember diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006.

Sebagai negara yang mempunyai sejarah kemerdekaan yang Panjang, membuat bangsa Indonesia selalu menghargai setiap perjuangan yang telah diberikan oleh para pahlawan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya hari peringatan yang ditetapan pemerintah untuk mengingat setiap peristiwa penting dalam proses perbutan kemerdekaan. Bukan hanya itu, berbagai tradisi dan gerakan nasional juga dilakukan sebagai bentuk bela negara dan penghargaan terhadap para pejuang.

Konsepsi hukum bela negara di Indonesia sudah ada. Dan itu sudah tercantum dan mendasarkan kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara.

Lalu Pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia.

Bela negara pada umumnya selalu dikaitkan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman negara lain dari serangan yang bersifat militer. Bela negara sebagai momen untuk menunjukkan semnagat patriotik melawan ancaman non militer maupun nirmiluter dari luar, sebaliknya yang kontra menganggap momen bela negara sebagai upaya mobilisasi negara yang melibatkankan rakyat dalam ke dalam perang. Persepsi bahwa bela negara identik dengan perang telah menjebak pemahaman bela negara sama dengan wajib militer.

Saat ini bela negara dimaksudkan untuk memperkuat rasa semangat nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesia ditengah ancaman bagi bangsa saat ini berupa kejahatan terorisme, paham paham radikalisme, kekerasan yang berbentuk SARA, berita HOAX yang tersebar, bulliying maupun perusakan lingkungan.

Pada dasarnya bela negara tidak hanya sebagai kegiatan militer, tetapi juga dapat dikembangkan melalui potensi-potensi dari masyarakat khususnya bagi para generasi muda untuk mempunyai kreatifitas dalam melaksanakan kegiatan, bela negara juga tidak harus menjadi TNI ataupun Polri, tetapi juga bisa menjadi apapun sesuai dengan profesinya masing-masing dalam menjalankan bela negara sebagai warga negara Indonesia.

Melalui bela negara ini, diharapkan, dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaraan berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negara yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, rela berkorban untuk kepentingan negara dan mempunyai kemampuan awal dalam bela negara. 5 Prinsip bela negara ini dapat menjadi fondasi kuat dalam melakukan pembinaan akan kecintaan dan kebangaan serta semangat untuk selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Kesadaran bela negara menjadi hal urgensi untuk ditanamkan bagi setiap warga negara khususnya para mahasiswa sebagai landasaan sikap mental dan perilaku bangsa Indonesia. Hal ini merupakan bentuk revolusi mental sekaligus untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi kompleksitas dinamika ancaman sekaligus untuk mewujudkan pertahanan dan ketahanan nasional.

“Selamat Memperingati Hari Bela Negara! Semoga Semangat Bela Negara Senantiasa Berkobar Dan Membara Dalam Hati Setiap Warga Negara Untuk Indonesia Maju. Salam Bela Negara”