Sosialisasikan Konsep Pelaksanaan Audit, BPMPI adakah Pelatihan Auditor Mutu Internal
Badan
Penjaminan Mutu dan Pengembangan Institusi (BPMPI) Universitas Djuanda (UNIDA)
selenggarakan Pelatihan Auditor Mutu Internal (AMI) pada (16/09/2022) di Ruang Serbaguna
Sekolah Pascasarjana. Dihadiri oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dari setiap
Fakultas, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan gambaran jelas
terkait konsep pelaksanaan Audit.
Kepala
BPMPI UNIDA Dr. Rusi Rusmiati Aliyyah, M.Pd menuturkan kegiatan hari ini
merupakah salah satu sharing session
dengan auditor.
“Sebagaimana
kita ketahui bahwa yang menjadi GPM di Fakultas masing-masing secara otomatis
menjadi auditor. Dalam rangka membantu pekerjaan GPM maka kami juga dibantu
jalur akademik sehingga jumlah auditor yang dilibatkan untuk AMI ada 17 orang
,” pungkasnya.
Dalam
pemaparan area bidang kerja pada auditor disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Riset, Pengabdian, Inovasi dan
Hilirisasi, Dr. Ir. Ristika Handarini,
MP selaku Ketua pelatihan Auditor Mutu Internal tujuan AMI adalah untuk
melaksanakan verifikasi kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar pendidikan
tinggi rekomendasi ruang peningkatan mutu dan menjamin akuntabilitas
berdasarkan praktik serta temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaraan
pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi.
“Audit
akan lebih banyak karena mahasiswa jauh lebih banyak, saat kita melakukan audit
maka kita harus membuka hati kita, buka mindset
kita bahwa tujuan tadi untuk meningkatkan mutu, jika ada koreksi itu semua
untuk meningkatkan mutu Perguruan tinggi, outcomes
suatu tujuan dari sebuah program studi. Kita mendidik mahasiswa harus menentukan
outcome nya seperti apa. Adapun kriteria AMI yaitu tercapai, tidak tercapai,” ungkapnya.
Lebih
jelas lagi Dr. Ir. Ristika Handarini, MP menyatakan penentuan AMI adalah dosen
yang sudah profesional dalam audit, maka prinsip yang harus dijalankan oleh
auditor dalam setiap kegiatan audit adalah etika pelaksanaan, penyampaian yang
adil, serta memperhatikan cara kerja yang profesional. Audit mutu internal
bukanlah interogasi, penyidikan ataupun penyelidikan namun membantu Prodi dalam
mencapai tujuannya dengan cara mengevaluasi, mencocokan dengan ketentuan
dokumen panduan dan standar sistem penjaminan mutu internal (SPMI).
“Auditor
akan memandu AMI untuk memotret kondisi sebelumnya di dukung dengan dokumen dan
bukti fisik, maka dengan penjelasan dari pengelola dapat memberikan penguatan
pada dokumen,”jelasnya.