Tindaklanjuti Implementasi PermenPan-RB Nomor 1 tahun 2023, UNIDA Adakan Sosialisasi Bagi Para Dosen
Guna menindaklanjuti surat Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Nomor 2795/LL4/PT/2023
tanggal 29 Maret 2023 tentang Kebijakan PAK Pasca terbitnya Permenpan-RB Nomor
1 Tahun 2023, Universitas Djuanda (UNIDA) menyelenggarakan sosialisasi bagi
para dosen secara daring melalui platform
Zoom Cloud Meeting pada Rabu (12/04/2023). Sosialisasi ini menghadirkan Gina
Indriani, S.Si., M.T selaku Koordinator Fungsi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten.
Dalam paparannya, Gina Indriani, S.Si., M.T
menjelaskan terkait dengan peraturan terbaru serta penyesuaian implikasi kebijakan
PAK tersebut.
“Bagi dosen yang sudah memenuhi syarat untuk
mengajukan kenaikan JAD, silakan usulkan kenaikan JAD seperti biasa melalui
jad.lldikti4.or.id paling lambat tanggal 30 April 2023. Kemudian bagi dosen
yang belum memenuhi syarat untuk kenaikan JAD, ajukan pengakuan AK dari semua
kinerja tridarma sejak TMT JAD terakhir sampai dengan 31 Desember 2022, melalui
jad.lldikti4.or.id pada Menu Pengakuan AK paling lambat 30 April 2023,” tutur Gina
Indriani, S.Si., M.T memaparkan apa saja hal yang harus dilakukan para dosen
saat ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek
tengah melakukan penyesuaian terhadap Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan
Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD).
Upaya ini sebagai dampak dari dikeluarkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN
RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. PermenPAN RB No 1 Tahun 2023
sendiri merupakan pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.