[email protected] 0251-8240773
Berita

Tingkatkan Pemahaman Hukum Internasional pada Mahasiswa, FH UNIDA Bogor Selenggarakan Visiting Professor

Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Visiting Professor dengan tema “Peningkatan Kualitas Pembelajaran dalam Kelas dan Kemitraan Program Studi melalui Program Visiting Professor dan Visiting Lecturer” pada Senin, 14 November 2022 di Aula Alumni FH UNIDA Bogor. Visiting Professor tersebut menghadirkan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D dengan mengisi mata kuliah Hukum Internasional. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rektor UNIDA Bogor, Prof. Dr. Suhaidi, S.H., M.H dan Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Nurwati, S.H., MH beserta jajaran serta diikuti oleh mahasiswa FH UNIDA Bogor. Kegiatan Visiting Professor tersebut merupakan bagian dari Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) FH UNIDA Bogor tahun 2022.

Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Nurwati, S.H., M.H dalam paparannya pada sesi wawancara menyampaikan bahwa Visiting Professor ini dilakukan setiap semester dalam hal ini mengundang professor yang ada di luar fakultas atau universitas sesuai dengan bidang atau mata kuliah yang diampu dan pada Visiting Professor kali ini mengundang Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D pakar hukum internasional, diharapkan dengan adanya kegiatan ini menambah jumlah pembelajaran di kelas dengan dosen kepakaran dan jika dosen FH UNIDA Bogor berkolaborasi dengan professor yang ahli dalam bidangnya maka tentu akan menambah pengetahuan mahasiswa terkait dengan mata kuliah tersebut.

“Harapan kedepannya kegiatan Visiting Professor ini menjadi agenda rutin sehingga dapat menambah nilai untuk akreditasi sehingga menjadi akreditasi unggul,” tutur Dr. Nurwati, S.H., M.H.

Pada kesempatan yang sama Wakil Dekan I FH UNIDA Bogor sekaligus Ketua Tim Task Force PKKM FH UNIDA Bogor, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H dalam sesi wawancara menyatakan bahwasanya tujuan kegiatan Visiting Professor ini dimasukan dalam program PKKM tahun kedua yang dimana tahun kedua ini memiliki 3 sasaran yaitu peningkatan kualitas mahasiswa, kualitas dosen dan peningkatan mutu pembelajaran. Kegiatan ini masuk ke dalam sasaran ketiga yaitu peningkatan mutu pembelajaran di kelas dimana FH UNIDA Bogor saat ini belum memiliki pakar atau guru besar di bidang hukum internasional dan hukum internasional merupakan mata kuliah dasar yang wajib menjadi pengantar untuk mahasiswa dalam memahami ilmu hukum secara keseluruhan oleh karena itu FH UNIDA Bogor mengundang pakar hukum internasional di Indonesia.

Visiting Professor ini selenggarakan 6 kali tatap muka sehingga banyak informasi dan ilmu yang dapat digali oleh mahasiswa sehingga kedepan mahasiswa memiliki perspektif yang semakin luas mengenai konteks hukum terutama hukum internasional yang pada akhirnya memiliki peminatan ke dalam tugas skripsi ataupun penelitian dalam pengembangan ilmun hukum internasional khususnya,” tutur Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H.

Selanjutnya Guru Besar Hukum Internasional FHUI, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D dalam paparan materinya menyampaikan bahwasanya sarjana hukum harus bicara soal pasal, soal perjanjian, soal putusan pengadilan dan harus ada dasar hukumnya. Dan jika berbicara mengenai hukum internasional maka harus merujuk pada Statute of The International Court of Justice karena di dalam statuta ini pada pasal 38 disebutkan bahwa jika ada sengketa antara dua negara maka wajib menggunakan international convention atau perjanjian internasional, kedua menggunakan international custom atau hukum kebiasaan internasional, ketiga menggunakan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh negara-negara beradab dan yang keempat yaitu adalah ketentuan-ketentuan Pasal 59, keputusan-keputusan yudisial dan ajaran-ajaran dari para penerbit yang paling berkualifikasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sarana tambahan untuk menentukan aturan-aturan hukum.

“Kita ambil contoh sengketa internasional Rusia dan Amerika Serikat pada konflik Rusia dan Ukraina yang dimana Amerika Serikat menyalahkan Rusia berdasarkan pada perjanjian internasional yaitu Piagam PBB atau Charter of United Nation pada Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB yang menyatakan bahwa seluruh anggota dalam hubungan internasional mereka, menjauhkan diri dari tindakan mengancam atau meggunakan kekerasan terhadap integritas wialayah atau kemerdekaan politik sesuatu negara lain atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.,” ungkap Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.

“Pada pihak Rusia dalam konfliknya tersebut berdasarkan pada pasal 51 piagam PBB yang pada intinya setiap negara boleh menggunakan hak untuk membela dirinya yang dimana konflik tersebut didasari juga oleh wilayah Luhansk dan Donetsk di Ukraina menyatakan kemerdekaannya akan tetapi berkonflik dengan Ukraina dan disisi lain Rusia mengakui kemerdekaannya dan membuat perjanjian jika ada serangan terhadap Luhan dan Donesk maka Rusia akan membantu dalam bertahan. Itu merupakan satu contoh konflik internasional maka sebagai mahasiswa hukum harus lah paham mengenai konteks dari hukum internasional dan tentunya harus mempelajari itu terutama dalam menganalisis sengketa internasional yang terjadi,” tambah Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta.