Tingkatkan Pemahaman Hukum Internasional pada Mahasiswa, FH UNIDA Bogor Selenggarakan Visiting Professor
Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA)
Bogor selenggarakan Visiting Professor dengan tema “Peningkatan Kualitas
Pembelajaran dalam Kelas dan Kemitraan Program Studi melalui Program Visiting
Professor dan Visiting Lecturer” pada Senin, 14 November 2022 di Aula
Alumni FH UNIDA Bogor. Visiting Professor tersebut menghadirkan Guru Besar
Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof.
Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D dengan mengisi mata kuliah Hukum
Internasional. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rektor UNIDA Bogor, Prof. Dr.
Suhaidi, S.H., M.H dan Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Nurwati, S.H., MH beserta
jajaran serta diikuti oleh mahasiswa FH UNIDA Bogor. Kegiatan Visiting
Professor tersebut merupakan bagian dari Program Kompetisi Kampus Merdeka
(PKKM) FH UNIDA Bogor tahun 2022.
Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Nurwati, S.H., M.H
dalam paparannya pada sesi wawancara menyampaikan bahwa Visiting Professor
ini dilakukan setiap semester dalam hal ini mengundang professor yang ada di
luar fakultas atau universitas sesuai dengan bidang atau mata kuliah yang
diampu dan pada Visiting Professor kali ini mengundang Prof. Hikmahanto
Juwana, S.H., LL.M., Ph.D pakar hukum internasional, diharapkan dengan adanya
kegiatan ini menambah jumlah pembelajaran di kelas dengan dosen kepakaran dan jika
dosen FH UNIDA Bogor berkolaborasi dengan professor yang ahli dalam bidangnya
maka tentu akan menambah pengetahuan mahasiswa terkait dengan mata kuliah
tersebut.
“Harapan kedepannya kegiatan Visiting
Professor ini menjadi agenda rutin sehingga dapat menambah nilai untuk
akreditasi sehingga menjadi akreditasi unggul,” tutur Dr. Nurwati, S.H., M.H.
Pada kesempatan yang sama Wakil Dekan I FH
UNIDA Bogor sekaligus Ketua Tim Task Force PKKM FH UNIDA Bogor, Dr. Ani
Yumarni, S.H.I., M.H dalam sesi wawancara menyatakan bahwasanya tujuan kegiatan
Visiting Professor ini dimasukan dalam program PKKM tahun kedua yang
dimana tahun kedua ini memiliki 3 sasaran yaitu peningkatan kualitas mahasiswa,
kualitas dosen dan peningkatan mutu pembelajaran. Kegiatan ini masuk ke dalam
sasaran ketiga yaitu peningkatan mutu pembelajaran di kelas dimana FH UNIDA
Bogor saat ini belum memiliki pakar atau guru besar di bidang hukum
internasional dan hukum internasional merupakan mata kuliah dasar yang wajib
menjadi pengantar untuk mahasiswa dalam memahami ilmu hukum secara keseluruhan
oleh karena itu FH UNIDA Bogor mengundang pakar hukum internasional di
Indonesia.
“Visiting Professor ini selenggarakan 6 kali
tatap muka sehingga banyak informasi dan ilmu yang dapat digali oleh mahasiswa
sehingga kedepan mahasiswa memiliki perspektif yang semakin luas mengenai
konteks hukum terutama hukum internasional yang pada akhirnya memiliki
peminatan ke dalam tugas skripsi ataupun penelitian dalam pengembangan ilmun
hukum internasional khususnya,” tutur Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H.
Selanjutnya Guru Besar Hukum Internasional
FHUI, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D dalam paparan materinya
menyampaikan bahwasanya sarjana hukum harus bicara soal pasal, soal perjanjian,
soal putusan pengadilan dan harus ada dasar hukumnya. Dan jika berbicara
mengenai hukum internasional maka harus merujuk pada Statute of The
International Court of Justice karena di dalam statuta ini pada pasal 38
disebutkan bahwa jika ada sengketa antara dua negara maka wajib menggunakan
international convention atau perjanjian internasional, kedua menggunakan international
custom atau hukum kebiasaan internasional, ketiga menggunakan prinsip-prinsip
hukum umum yang diakui oleh negara-negara beradab dan yang keempat yaitu adalah
ketentuan-ketentuan Pasal 59, keputusan-keputusan yudisial dan ajaran-ajaran
dari para penerbit yang paling berkualifikasi tinggi dari berbagai bangsa,
sebagai sarana tambahan untuk menentukan aturan-aturan hukum.
“Kita ambil contoh sengketa internasional Rusia
dan Amerika Serikat pada konflik Rusia dan Ukraina yang dimana Amerika Serikat
menyalahkan Rusia berdasarkan pada perjanjian internasional yaitu Piagam PBB
atau Charter of United Nation pada Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB yang
menyatakan bahwa seluruh anggota dalam hubungan internasional mereka,
menjauhkan diri dari tindakan mengancam atau meggunakan kekerasan terhadap
integritas wialayah atau kemerdekaan politik sesuatu negara lain atau dengan
cara apapun yang bertentangan dengan tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.,”
ungkap Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
“Pada pihak Rusia dalam konfliknya tersebut
berdasarkan pada pasal 51 piagam PBB yang pada intinya setiap negara boleh
menggunakan hak untuk membela dirinya yang dimana konflik tersebut didasari
juga oleh wilayah Luhansk dan Donetsk di Ukraina menyatakan kemerdekaannya akan
tetapi berkonflik dengan Ukraina dan disisi lain Rusia mengakui kemerdekaannya
dan membuat perjanjian jika ada serangan terhadap Luhan dan Donesk maka Rusia
akan membantu dalam bertahan. Itu merupakan satu contoh konflik internasional
maka sebagai mahasiswa hukum harus lah paham mengenai konteks dari hukum
internasional dan tentunya harus mempelajari itu terutama dalam menganalisis
sengketa internasional yang terjadi,” tambah Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,
LL.M., Ph.D.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan
tanya jawab antara narasumber dan peserta.