[email protected] 0251-8240773
Berita

Tingkatkan Wawasan dan Wujudukan Pencapaian Prestasi Mahasiswa dalam Peradilan Semu (Mootcourt), FH UNIDA Selenggarakan Seminar Hukum Mahkamah Konstitusi

Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Seminar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tema "Beracara di Mahkamah Konstitusi : Teori dan Praktik" secara hybrid yaitu daring menggunakan aplikasi Zoom Meetings Cloud dan secara luring di Aula Gedung C UNIDA Bogor pada Jumat, 25 November 2022. Seminat tersebut diisi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia sekaligus Dosen FH UNIDA Bogor, Dr. Rachmat Trijono, S.H., M.H, Advokat Konstitusi sekaligus Dosen Program Doktor Hukum di Universitas Islam As-syafi iyah, Dr. Heru Widodo, S.H., M.Hum dan Advokat Konstitusi, Dhimas Pradana, S.H., M.H serta kegiatan tersebut dihadiri oleh Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Nurwati, S.H., M.H beserta jajaran. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) FH UNIDA Bogor tahun 2022.

Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Nurwati, S.H., M.H dalam penyampaian sambutannya menyatakan bahwasanya kegiatan ini merupakan rangkaian dari hibah PKKM tahun 2022 yang salah satunya untuk pencapaian Indikator kinerja utama (IKU) bidang kompetensi mahasiswa dan kegiatan ini diharapkan dapat ikut mempersiapkan komunitas mahasiswa yang memiliki minat dan berperan aktif dalam semua kegiatan kompetensi saat ini. Seminar hukum ini bertujuan untuk meningkatkan intelektual mahasiswa secara teoritis dan praktis terutama mengenai penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Pada seminar hukum kali ini mengundang para narasumber yang kompeten dalam bidang MK. Tujuan lain kegiatan ini sebagai peningkatan kompetensi mahasiswa dan kuliah tambahan kepada mahasiswa tentang muatan teori hukum Mahkamah Konstitusi. Semoga dengan kegiatan seminar hukum ini mahasiswa dapat menyerap ilmunya sehingga dapat bermanfaat," tutur Dr. Nurwati, S.H., M.H.

Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia sekaligus Dosen FH UNIDA Bogor, Dr. Rachmat Trijono, S.H., M.H dalam paparan materinya menyampaikan bahwa konstitusi menurut K.C. Wheare adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Aristoteles juga membedakan antara konstitusi dengan hukum biasa berdasarkan pengertian Politeia dan Nomoi. Politeia diartikan sebagai Konstitusi dan Nomoi sebagai UU biasa. Sedangkan menurut Robert D. Cooter Konstitusi mengandung norma yang lebih umum, konstitusi mengalahkan hukum yang lain termasuk hukum Internasional, konstitusi lebih mengakar tidak mudah berubah dan perubahan konstitusi memerlukan prosedur yang lebih berat.

“Sebagai contoh, kesepakatan perubahan UUD NKRI 1945 diantaranya tidak merubah pembukaan, bentuk negara yaitu NKRI, sistem pemerintahan yaitu Presidensiil, mengangkat substansi penjelasan ke dalam pasal-pasal,” ungkap Dr. Rachmat Trijono, S.H., M.H.

Selanjutnya Advokat Konstitusi sekaligus Dosen Program Doktor Hukum di Universitas Islam As-syafi iyah, Dr. Heru Widodo, S.H., M.Hum dalam paparan materinya menyampaikan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi diantaranya menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politi, memutus perselisihan kepala daerah serentak, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD.

“kewenangan-kewenangan MK tersebut menjadi peluang juga untuk beracara di Mahkamah Konstitusi. Beracara di MK tidak harus advokat dan tidak ada biaya juga. Adapun tantangan berperkara di MK yaitu penguasaan hukum materiil dan hukum formil serta penting juga penguasaan argumentasi hukum karena argumentasi hukum penting sekali untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan klien, alat diagnosa pemecah masalah, senjata berperang dalam lawan berperkara, sarana mengatur strategi berperkara. Adapun tantangan-tantangan tersebut haruslah dikuasai dan dipelajari oleh orang-orang hukum,” tutur Dr. Heru Widodo, S.H., M.Hum.

Pada kesempatan yang sama, Advokat Konstitusi, Dhimas Pradana, S.H., M.H pada paparannya menyatakan bahwa stilah yang digunakan dalam UU Mahkamah Konstitusi adalah “permohonan” bukan “gugatan” seperti dalam hukum acara perdata. Istilah “permohonan” menunjukkan bahwa perkara yang diajukan bersifat satu pihak (ex parte atau voluntair) Istilah “permohonan” digunakan karena adanya kepentingan umum yang dominan dalam setiap perkara yang ditangani Mahkamah Konstitusi. Meskipun suatu perkara diajukan oleh individu warganegara, namun putusannya berlaku umum (erga omnes) serta mempengaruhi hukum dan ketatanegaraan.

“Secara garis besar ketentuan etika pemohon dalam persidangan diatur dalam PMK 19 tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan.  Secara umum dalam PMK diatur mengenai sikap selama persidangan, tata cara berpakaian,  cara mengajukan pendapat dan kewajiban serta larangan selama persidangan berlangsung. Para pihak wajib untuk hadir sebelum persidangan 30 menit sebelum sidang dimulai dan santun dalam menyampaikan pendapat dan memohon ijin terlebih dahulu kepada ketua majelis ketika akan menyampaikan pendapat serta sikap sopan sangat mempengaruhi pandangan hakim terhadap pemohon atau para pihak,” ungkap Dhimas Pradana, S.H., M.H.