Tingkatkan Wawasan dan Wujudukan Pencapaian Prestasi Mahasiswa dalam Peradilan Semu (Mootcourt), FH UNIDA Selenggarakan Seminar Hukum Mahkamah Konstitusi
Fakultas Hukum (FH)
Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Seminar Hukum Acara Mahkamah
Konstitusi (MK) dengan tema "Beracara di Mahkamah Konstitusi : Teori dan
Praktik" secara hybrid yaitu daring menggunakan aplikasi Zoom Meetings Cloud
dan secara luring di Aula Gedung C UNIDA Bogor pada Jumat, 25 November 2022.
Seminat tersebut diisi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia
sekaligus Dosen FH UNIDA Bogor, Dr. Rachmat Trijono, S.H., M.H, Advokat Konstitusi
sekaligus Dosen Program Doktor Hukum di Universitas Islam As-syafi iyah, Dr.
Heru Widodo, S.H., M.Hum dan Advokat Konstitusi, Dhimas Pradana, S.H.,
M.H serta kegiatan tersebut dihadiri oleh Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Nurwati,
S.H., M.H beserta jajaran. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program
Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) FH UNIDA Bogor tahun 2022.
Dekan FH UNIDA
Bogor, Dr. Nurwati, S.H., M.H dalam penyampaian sambutannya menyatakan
bahwasanya kegiatan ini merupakan rangkaian dari hibah PKKM tahun 2022 yang
salah satunya untuk pencapaian Indikator kinerja utama (IKU) bidang kompetensi
mahasiswa dan kegiatan ini diharapkan dapat ikut mempersiapkan komunitas
mahasiswa yang memiliki minat dan berperan aktif dalam semua kegiatan
kompetensi saat ini. Seminar hukum ini bertujuan untuk meningkatkan intelektual
mahasiswa secara teoritis dan praktis terutama mengenai penyelesaian sengketa
di Mahkamah Konstitusi.
"Pada seminar
hukum kali ini mengundang para narasumber yang kompeten dalam bidang MK. Tujuan
lain kegiatan ini sebagai peningkatan kompetensi mahasiswa dan kuliah tambahan
kepada mahasiswa tentang muatan teori hukum Mahkamah Konstitusi. Semoga dengan
kegiatan seminar hukum ini mahasiswa dapat menyerap ilmunya sehingga dapat
bermanfaat," tutur Dr. Nurwati, S.H., M.H.
Perwakilan Badan Riset dan
Inovasi Nasional Republik Indonesia sekaligus Dosen FH UNIDA Bogor, Dr. Rachmat
Trijono, S.H., M.H dalam paparan materinya menyampaikan bahwa konstitusi menurut K.C.
Wheare adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah
dalam pemerintahan suatu negara. Aristoteles juga membedakan antara konstitusi
dengan hukum biasa berdasarkan pengertian Politeia dan Nomoi. Politeia
diartikan sebagai Konstitusi dan Nomoi sebagai UU biasa. Sedangkan
menurut Robert D. Cooter Konstitusi mengandung norma yang lebih umum, konstitusi
mengalahkan hukum yang lain termasuk hukum Internasional, konstitusi lebih
mengakar tidak mudah berubah dan perubahan konstitusi memerlukan prosedur yang
lebih berat.
“Sebagai contoh, kesepakatan perubahan UUD NKRI
1945 diantaranya tidak merubah pembukaan, bentuk negara yaitu NKRI, sistem
pemerintahan yaitu Presidensiil, mengangkat substansi penjelasan ke dalam
pasal-pasal,” ungkap Dr. Rachmat Trijono, S.H., M.H.
Selanjutnya Advokat Konstitusi sekaligus
Dosen Program Doktor Hukum di Universitas Islam As-syafi iyah, Dr. Heru Widodo,
S.H., M.Hum dalam paparan materinya menyampaikan bahwa kewenangan Mahkamah
Konstitusi diantaranya menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politi, memutus perselisihan kepala daerah serentak, memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan memberikan putusan atas pendapat
DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD.
“kewenangan-kewenangan MK tersebut menjadi
peluang juga untuk beracara di Mahkamah Konstitusi. Beracara di MK tidak harus
advokat dan tidak ada biaya juga. Adapun tantangan berperkara di MK yaitu
penguasaan hukum materiil dan hukum formil serta penting juga penguasaan
argumentasi hukum karena argumentasi hukum penting sekali untuk mengetahui
kekuatan dan kelemahan klien, alat diagnosa pemecah masalah, senjata berperang
dalam lawan berperkara, sarana mengatur strategi berperkara. Adapun
tantangan-tantangan tersebut haruslah dikuasai dan dipelajari oleh orang-orang
hukum,” tutur Dr. Heru Widodo, S.H., M.Hum.
Pada kesempatan yang sama, Advokat
Konstitusi, Dhimas Pradana, S.H., M.H pada paparannya menyatakan bahwa stilah
yang digunakan dalam UU Mahkamah Konstitusi adalah “permohonan” bukan “gugatan”
seperti dalam hukum acara perdata. Istilah “permohonan” menunjukkan bahwa
perkara yang diajukan bersifat satu pihak (ex parte atau voluntair)
Istilah “permohonan” digunakan karena adanya kepentingan umum yang dominan
dalam setiap perkara yang ditangani Mahkamah Konstitusi. Meskipun suatu perkara
diajukan oleh individu warganegara, namun putusannya berlaku umum (erga
omnes) serta mempengaruhi hukum dan ketatanegaraan.
“Secara garis besar ketentuan etika pemohon
dalam persidangan diatur dalam PMK 19 tahun 2009 tentang Tata Tertib
Persidangan. Secara umum dalam PMK
diatur mengenai sikap selama persidangan, tata cara berpakaian, cara mengajukan pendapat dan kewajiban serta
larangan selama persidangan berlangsung. Para pihak wajib untuk hadir sebelum
persidangan 30 menit sebelum sidang dimulai dan santun dalam menyampaikan
pendapat dan memohon ijin terlebih dahulu kepada ketua majelis ketika akan menyampaikan
pendapat serta sikap sopan sangat mempengaruhi pandangan hakim terhadap pemohon
atau para pihak,” ungkap Dhimas Pradana, S.H., M.H.