[email protected] 0251-8240773
Informasi

TPG FIPHAL UNIDA Pengabdian Kepada Masyarakat, Jadikan UMKM Desa Cisalada Legal dan Bersertifikat Halal

Program studi (Prodi) Teknologi Pangan (TPG) berkolaborasi dengan Himpunan Mahasiswa Teknologi Pangan (Himatepa) Fakultas Ilmu Pangan Halal (FIPHAL) Universitas Djuanda (UNIDA) selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan tajuk TPG Mengabdi 2023 dengan tema Sosialisasi Keamanan Pangan dan Penerapan Legalitas Produk UMKM di Desa Cisalada Sebagai Syarat Utama dalam Menjalankan Usaha" di Kp. Cijambu, Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor pada Selasa, 4 Juli 2023. Pengabdian tersebut dihadiri oleh Pimpinan FIPHAL UNIDA, Pimpinan Pemerintahan Desa Cisalada serta dihadiri oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Cisalada.

Pengabdian tersebut beragendakan sosialisasi keamanan pangan dan penerapan legalitas produk UMKM serta pendampingan langsung pembuatan perizinan usaha dan pembuatan sertifikat halal. Sosialisasi tersebut diisi oleh Wakil Dekan II FIPHAL UNIDA, Rosy Hutami, S.TP., M.Si, Dosen TPG FIPHAL UNIDA, Lia Amalia, S.S., S.T., M.T dan Tiara Amanda Lestari, S.TP., M.TP.

Ketua Prodi TPG, Tiana Fitrilia, S.Pd., M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan baiknya dari masyarakat dan pemerintah Desa Cisalada. Kegiatan pengebdian ini merupakan implementasi kerja sama antara prodi TPG dan Desa Cisalada. Tema pengabdian ini sangat penting bagi pelaku UMKM di Desa Cisalada yang dimana diharapkan dengan pengabdian ini diharapkan para pelaku UMKM di Desa Cisalada dapat memahami pentingnya legalitas dalam produk usaha.

“Legalitas itu kepastian hukum atas usaha yang kita miliki, artinya ketika UMKM memiliki legalitas maka banyak manfaat yang akan didapat. Semoga kegiatan kali ini memberikan dampak positif bagi kemajuan UMKM di Desa Cisalada,” ujarnya.

Kapala Desa Cisalada, M. Datul Kahfi, ST dalam sambutannya menyampaikan terima kasih banyak kepada FIPHAL UNIDA khususnya TPG karena telah melaksanakan pengabdian di Desa Cisalada ini. Semoga pengabdian ini memberikan banyak manfaat untuk berbagai pihak dan semoga kegiatan baik seperti ini dapat terus berlanjut dan rutin dilaksanakan. Semoga dengan pengabdian kepada masyarakat ini, UMKM di Desa Cisalada akan taat peraturan serta memiliki izin sehingga dampaknya baik untuk kemajuan UMKM di Desa Cisalada.

Kepala UMKM Desa Cisalada, Ana Mulyana menyatakan bahwa kegiatan ini sangat baik untuk dilaksanakan karena membantu para UMKM di Desa Cisalada dalam memberikan pemahaman secara mendalam mengenai legalitas UMKM. Perizinan ini sangat penting guna kenaikan kelas program-program UMKM di Desa Cisalada.

Selanjutnya, Ketua Pelaksana TPG Mengabdi 2023, Indriani dalam sesi wawancara menyatakan tujuan diadakannya kegiatan ini agar UMKM di Desa Cisalada paham akan adanya sebuah legalitas dari produk pangan dan harus adanya sertifikat halal dari produk yang dibuat sehingga TPG UNIDA dapat ikut serta dalam meningkatkan dan mengembangkan UMKM di Desa Cisalada.

“Harapan kedepannya, kegiatan baik seperti ini bisa dilaksanakan di desa-desa lainnya dan sehingga dampaknya akan lebih luas lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Dekan II FIPHAL UNIDA, Rosy Hutami, S.TP., M.Si selaku pemateri dalam paparan meterinya menyatakan bahwasanya yang dimaksud pangan adalah makanan dan minuman. Jadi tema yang diangkat saat ini, keamanan pangan. Keamanan pangan adalah prasyarat pangan bermutu dan bergizi dan keamanan pangan itu sendiri dapat dikatakan bahwa keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlakukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan fisik yang dapat menggaggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Dan keamanan produk pun harus aman rohani yang meliputi budaya, kepercayaan dan agama serta aman jasmani yang meliputi aman dari bahaya kimia, fisik dan mikrobiologi.

“Keamanan pangan juga dapat diartikan dengan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Makanan juga harus aman dari cemaran fisik seperti rambut, kuku , stapsel, batu, kerikil dan pecahan kaca. Lalu aman dari cemaran biologi seperti bakteri, jamur, virus dan kapang serta makanan harus aman dari cemaran kimia yang diantaranya pestisida, antibiotik, logam berat dan sebagainya,” ungkapnya.

Lia Amalia, S.S., S.T., M.T dalam paparannya menyampaikan bahwasanya ada beberapa kendala yang kerap dihadapi oleh UMKM, diantaranya yaitu masalah mengelola keuangan, kurangnya inovasi, perizinan, manajemen kurang, pemasaran dan pemanfaatanan teknologi kurang. Dalam mengembangan usaha tentu UMKM harus memiliki izin, nah pertemuan kali ini lebih banyak akan membahas perizinan atau legalitas tersebut. Selain sosialisasi, disini juga akan langsung melaksanakan pendampingan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai perizinan karena pada dasarnya perizinan-perizinan seperti NIB dan sertifikat halal cukup mudah dalam pembuatannya.

“Adapun prosedur dalam pembuatan NIB yang pertama yaitu registrasi akun OSS di website yang telah disediakan kemudian pengisian data diri dan data usaha lalu verifikasi data serta yang terakhir yaitu pengunduhan NIB. Setelah membuat NIB maka para pelaku UMKM dapat membuat sertifikat halal karena sertifikat halal dapat dibuat dengan syarat memiliki NIB. Maka dari itu para pelaku UMKM hendaknya memperhatikan perizinan dalam upaya peningkatan dan pengembangan UMKMnya,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Tiara Amanda Lestari, S.TP., M.TP dalam paparan materinya mengenai label dan desain produk pangan menyatakan bahwasanya label pangan merupakan setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, ditempelkan pada bagian kemasan. Adapun keuntungan dari pemberian label pada produk pangan diantaranya yaitu memberi informasi tentang isi produk tanpa harus membuka kemasan, sarana komunikasi produsen kepada konsumen tentang hal-hal yang perlu diketahui oleh konsumen tentang produk tersebut.

“Keuntungan lainnya yaitu label menentukan kelas produk, label mempromosikan produk lewat aneka gambar yang menarik, meningkatkan pejualan, perlindungan terhadap konsumen dan memberi rasa aman bagi konsumen,” lengkapnya.