TPG FIPHAL UNIDA Pengabdian Kepada Masyarakat, Jadikan UMKM Desa Cisalada Legal dan Bersertifikat Halal
Program studi (Prodi) Teknologi Pangan
(TPG) berkolaborasi dengan Himpunan Mahasiswa Teknologi Pangan (Himatepa) Fakultas Ilmu Pangan Halal (FIPHAL)
Universitas Djuanda (UNIDA) selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan tajuk
TPG Mengabdi 2023 dengan tema “Sosialisasi Keamanan Pangan dan Penerapan Legalitas Produk UMKM di
Desa Cisalada Sebagai Syarat Utama dalam Menjalankan Usaha" di Kp. Cijambu, Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor pada Selasa, 4 Juli 2023. Pengabdian tersebut dihadiri oleh Pimpinan FIPHAL
UNIDA, Pimpinan Pemerintahan Desa Cisalada serta dihadiri oleh
pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Cisalada.
Pengabdian tersebut beragendakan sosialisasi
keamanan pangan dan penerapan legalitas produk UMKM serta pendampingan langsung
pembuatan perizinan usaha dan pembuatan sertifikat halal. Sosialisasi tersebut
diisi oleh Wakil Dekan II FIPHAL UNIDA, Rosy Hutami, S.TP., M.Si, Dosen TPG
FIPHAL UNIDA, Lia Amalia, S.S., S.T., M.T dan Tiara Amanda Lestari, S.TP., M.TP.
Ketua Prodi TPG, Tiana Fitrilia, S.Pd.,
M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan baiknya
dari masyarakat dan pemerintah Desa Cisalada. Kegiatan pengebdian ini merupakan
implementasi kerja sama antara prodi TPG dan Desa Cisalada. Tema pengabdian ini
sangat penting bagi pelaku UMKM di Desa Cisalada yang dimana diharapkan dengan
pengabdian ini diharapkan para pelaku UMKM di Desa Cisalada dapat memahami
pentingnya legalitas dalam produk usaha.
“Legalitas itu kepastian hukum atas usaha
yang kita miliki, artinya ketika UMKM memiliki legalitas maka banyak manfaat
yang akan didapat. Semoga kegiatan kali ini memberikan dampak positif bagi
kemajuan UMKM di Desa Cisalada,” ujarnya.
Kapala Desa Cisalada, M. Datul Kahfi, ST dalam sambutannya menyampaikan terima kasih banyak kepada FIPHAL UNIDA
khususnya TPG karena telah melaksanakan pengabdian di Desa Cisalada ini. Semoga
pengabdian ini memberikan banyak manfaat untuk berbagai pihak dan semoga
kegiatan baik seperti ini dapat terus berlanjut dan rutin dilaksanakan. Semoga
dengan pengabdian kepada masyarakat ini, UMKM di Desa Cisalada akan taat
peraturan serta memiliki izin sehingga dampaknya baik untuk kemajuan UMKM di
Desa Cisalada.
Kepala
UMKM Desa
Cisalada, Ana Mulyana menyatakan bahwa kegiatan ini sangat baik untuk
dilaksanakan karena membantu para UMKM di Desa Cisalada dalam memberikan
pemahaman secara mendalam mengenai legalitas UMKM. Perizinan ini sangat penting
guna kenaikan kelas program-program UMKM di Desa Cisalada.
Selanjutnya, Ketua Pelaksana TPG Mengabdi
2023, Indriani dalam sesi wawancara menyatakan tujuan diadakannya kegiatan ini
agar UMKM di Desa Cisalada paham akan adanya sebuah legalitas dari produk
pangan dan harus adanya sertifikat halal dari produk yang dibuat sehingga TPG
UNIDA dapat ikut serta dalam meningkatkan dan mengembangkan UMKM di Desa
Cisalada.
“Harapan kedepannya, kegiatan baik seperti
ini bisa dilaksanakan di desa-desa lainnya dan sehingga dampaknya akan lebih
luas lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Dekan II FIPHAL UNIDA,
Rosy Hutami, S.TP., M.Si selaku pemateri dalam paparan meterinya menyatakan
bahwasanya yang dimaksud pangan adalah makanan dan minuman. Jadi tema yang
diangkat saat ini, keamanan pangan. Keamanan pangan adalah prasyarat pangan
bermutu dan bergizi dan keamanan pangan itu sendiri dapat dikatakan bahwa
keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlakukan untuk mencegah
pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan fisik yang dapat menggaggu,
merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Dan keamanan produk pun harus
aman rohani yang meliputi budaya, kepercayaan dan agama serta aman jasmani yang
meliputi aman dari bahaya kimia, fisik dan mikrobiologi.
“Keamanan pangan juga dapat diartikan
dengan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan
membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan
dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Makanan juga harus aman
dari cemaran fisik seperti rambut, kuku , stapsel, batu, kerikil dan pecahan
kaca. Lalu aman dari cemaran biologi seperti bakteri, jamur, virus dan kapang
serta makanan harus aman dari cemaran kimia yang diantaranya pestisida,
antibiotik, logam berat dan sebagainya,” ungkapnya.
Lia Amalia, S.S., S.T., M.T dalam
paparannya menyampaikan bahwasanya ada beberapa kendala yang kerap dihadapi
oleh UMKM, diantaranya yaitu masalah mengelola keuangan, kurangnya inovasi,
perizinan, manajemen kurang, pemasaran dan pemanfaatanan teknologi kurang. Dalam
mengembangan usaha tentu UMKM harus memiliki izin, nah pertemuan kali ini lebih
banyak akan membahas perizinan atau legalitas tersebut. Selain sosialisasi,
disini juga akan langsung melaksanakan pendampingan sehingga masyarakat tidak
perlu khawatir mengenai perizinan karena pada dasarnya perizinan-perizinan
seperti NIB dan sertifikat halal cukup mudah dalam pembuatannya.
“Adapun prosedur dalam pembuatan NIB yang
pertama yaitu registrasi akun OSS di website yang telah disediakan kemudian
pengisian data diri dan data usaha lalu verifikasi data serta yang terakhir
yaitu pengunduhan NIB. Setelah membuat NIB maka para pelaku UMKM dapat membuat
sertifikat halal karena sertifikat halal dapat dibuat dengan syarat memiliki
NIB. Maka dari itu para pelaku UMKM hendaknya memperhatikan perizinan dalam
upaya peningkatan dan pengembangan UMKMnya,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Tiara Amanda
Lestari, S.TP., M.TP dalam paparan materinya mengenai label dan desain produk
pangan menyatakan bahwasanya label pangan merupakan setiap keterangan mengenai
pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang
disertakan pada pangan, ditempelkan pada bagian kemasan. Adapun keuntungan dari
pemberian label pada produk pangan diantaranya yaitu memberi informasi tentang
isi produk tanpa harus membuka kemasan, sarana komunikasi produsen kepada
konsumen tentang hal-hal yang perlu diketahui oleh konsumen tentang produk
tersebut.
“Keuntungan lainnya yaitu label menentukan kelas produk, label mempromosikan produk lewat aneka gambar yang menarik, meningkatkan pejualan, perlindungan terhadap konsumen dan memberi rasa aman bagi konsumen,” lengkapnya.

