[email protected] 0251-8240773
Berita

Undang Praktisi, FH UNIDA Bekali Mahasiswa Pemahaman Perancangan Kontrak

Dalam rangkaian kegiatan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) Tahun 2022, Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) kembali menyelenggarakan kegiatan Praktisi Mengajar bertajuk “Peningkatan Kualitas Aktifitas Mahasiswa di Luar Kampus Melalui Program Magang untuk Pengembangan Mata Kuliah”, pada Selasa (6/12/2022) secara daring melalui platform Zoom Cloud Meetings.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 pada Pengayaan Mata Kuliah Perancangan Kontrak dengan menghadirkan Dr. (Cand) Suherdiman, S.H., M.Kn., M.H sebagai narasumber, serta Siti Maryam, S.H., M.H selaku moderator yang diikuti oleh para mahasiswa FH UNIDA.

Hadir memberikan sambutan mewakili Dekan, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H selaku Wakil Dekan Akademik FH UNIDA menuturkan, secara umum kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dari aspek pengayaan dan pengembangan wawasan keilmuan hukum secara praktis.

“Pertama kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dr. (Cand) Suherdiman, S.H., M.Kn., M.H atas perkenannya untuk memberikan kelas praktisi mengajar pada hari ini yang sebelumnya juga sudah berkenan menerima mahasiswa magang MBKM. Kami sampaikan pula inshaAllah program ini tidak akan berhenti pada semester ini saja, kami akan menjadikan praktisi mengajar ini sebagai satu metode untuk membuka cakrawala berfikir mahasiswa terutama dalam konteks pengetahuan secara praktik,” tutur Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H yang juga merupakan Ketua Tim Taskforce PKKM FH UNIDA.

Sementara itu pada sesi pemaparan materi, Dr. (Cand) Suherdiman, S.H., M.Kn., M.H menyampaikan mengenai Hukum Perancangan Kontrak.

“Apa itu kontrak? Istilah kontrak berasal bahasa Inggris, yaitu contract, sementara dalam bahasa Belanda disebut overeekomst yang diterjemahkan dengan istilah perjanjian sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1313 KUHPerdata. Sedangkan istilah kontrak dalam bahasa Indonesia ialah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) diantara dua atau lebih pihak yang dapat menimbulkan hubungan hukum,” paparnya mengawali pembahasan.

Dr. (Cand) Suherdiman, S.H., M.Kn., M.H menjelaskan, dalam suatu kontrak atau perjanjian perlu memenuhi beberapa unsur, antara lain yakni perlu adanya satu perbuatan hukum, kemudian dilakukan oleh satu orang atau lebih, serta adanya keterikatan diantara keduanya yang dalam konteks ini maka para pihak terikat karena adanya kesepahaman. Kontrak atau perjanjian juga dapat dibedakan sesuai jenisnya, seperti kontrak atau perjanjian jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, kerja sama, fidusia, dan kontrak atau perjanjian bisnis lainnya.

Lebih jauh Dr. (Cand) Suherdiman, S.H., M.Kn., M.H menyebutkan, terdapat asas hukum yang perlu diperhatikan dalam perjanjian perancangan kontrak, diantaranya Asas Sistem Terbukanya Hukum Perjanjian, Asas Konsensualitas, Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Itikad Baik, Asas Force Majeur, dan Asas Exeptio Non Adiemplet Contractus.