Undang Praktisi, FH UNIDA Bekali Mahasiswa Pemahaman Perancangan Kontrak
Dalam rangkaian kegiatan Program Kompetisi Kampus
Merdeka (PKKM) Tahun 2022, Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA)
kembali menyelenggarakan kegiatan Praktisi Mengajar bertajuk “Peningkatan Kualitas Aktifitas Mahasiswa di
Luar Kampus Melalui Program Magang untuk Pengembangan Mata Kuliah”, pada
Selasa (6/12/2022) secara daring melalui platform
Zoom Cloud Meetings.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Magang
Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023
pada Pengayaan Mata Kuliah Perancangan Kontrak dengan menghadirkan Dr. (Cand)
Suherdiman, S.H., M.Kn., M.H sebagai narasumber, serta Siti Maryam, S.H., M.H
selaku moderator yang diikuti oleh para mahasiswa FH UNIDA.
Hadir memberikan sambutan mewakili Dekan, Dr. Ani
Yumarni, S.H.I., M.H selaku Wakil Dekan Akademik FH UNIDA menuturkan, secara
umum kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dari aspek
pengayaan dan pengembangan wawasan keilmuan hukum secara praktis.
“Pertama kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Dr. (Cand) Suherdiman, S.H., M.Kn., M.H atas
perkenannya untuk memberikan kelas praktisi mengajar pada hari ini yang
sebelumnya juga sudah berkenan menerima mahasiswa magang MBKM. Kami sampaikan
pula inshaAllah program ini tidak akan
berhenti pada semester ini saja, kami akan menjadikan praktisi mengajar ini
sebagai satu metode untuk membuka cakrawala berfikir mahasiswa terutama dalam
konteks pengetahuan secara praktik,” tutur Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H yang
juga merupakan Ketua Tim Taskforce PKKM FH UNIDA.
Sementara itu pada sesi pemaparan materi, Dr. (Cand) Suherdiman,
S.H., M.Kn., M.H menyampaikan mengenai Hukum Perancangan Kontrak.
“Apa itu kontrak? Istilah kontrak berasal bahasa
Inggris, yaitu contract, sementara
dalam bahasa Belanda disebut overeekomst
yang diterjemahkan dengan istilah perjanjian sebagaimana yang disebutkan dalam
pasal 1313 KUHPerdata. Sedangkan istilah kontrak dalam bahasa Indonesia ialah
suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory
agreement) diantara dua atau lebih pihak yang dapat menimbulkan hubungan
hukum,” paparnya mengawali pembahasan.
Dr. (Cand) Suherdiman, S.H., M.Kn., M.H menjelaskan,
dalam suatu kontrak atau perjanjian perlu memenuhi beberapa unsur, antara lain
yakni perlu adanya satu perbuatan hukum, kemudian dilakukan oleh satu orang
atau lebih, serta adanya keterikatan diantara keduanya yang dalam konteks ini
maka para pihak terikat karena adanya kesepahaman. Kontrak atau perjanjian juga
dapat dibedakan sesuai jenisnya, seperti kontrak atau perjanjian jual beli,
sewa menyewa, hutang piutang, kerja sama, fidusia, dan kontrak atau perjanjian
bisnis lainnya.
Lebih jauh Dr. (Cand) Suherdiman, S.H., M.Kn., M.H
menyebutkan, terdapat asas hukum yang perlu diperhatikan dalam perjanjian
perancangan kontrak, diantaranya Asas Sistem Terbukanya Hukum Perjanjian, Asas Konsensualitas,
Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Itikad Baik, Asas Force Majeur, dan Asas Exeptio
Non Adiemplet Contractus.