Wanita sebagai In-house Counsel
Oleh: Nyi Mas Gianti Bingah Erbiana, S.H.,
LL.M (Dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda)
Wanita selalu identik dengan kelembutan
dan kompleksitas karakter. Profesi hukum adalah salah satu profesi menantang
yang membutuhkan ketepatan analisa dan penyampaian guna membahas dan
menyelesaikan isu hukum dan kasus hukum. Sehingga, profesi hukum bagi wanita
menjadi sebuah hal menarik untuk dibahas.
Perjalanan dan perkembangan wanita di
dunia kerja sebagai wanita karir dari masa ke masa mengalami perubahan yang
signifikan. Kenaikan signifikan ini dapat terlihat dengan semakin banyaknya
wanita yang bekerja dan memiliki karir di luar rumah. Salah satu profesi yang
mengalami perubahan adalah wanita dalam profesi hukum. Menurut survei yang
dilakukan oleh American Bar Association, sejak tahun 1950 sampai dengan 2022 ada
kenaikan lebih dari 35%, dimana di tahun 1950 profesi hukum yang diperankan
oleh wanita hanyalah 3% namun di tahun 2022 naik menjadi 38% (https://www.abalegalprofile.com/women.php).
Hal ini menunjukan bahwa wanita memiliki potensi besar untuk dapat setara
dengan pria dalam menjalankan profesi hukum.
Profesi hukum yang saat juga sangat
penting dan menjadi salah satu profesi hukum yang banyak digeluti oleh wanita
adalah sebagai In-house counsel. Dikutip dari www.kliklegal.com
dalam artikel yang ditulis oleh Yudhistira Setiawan, dalam artikel yang
bertajuk “Benefit dan Tantangan Seorang Inhouse Counsel”, In-house counsel atau
In-house lawyers adalah profesi hukum yang bergelut dalam bidang hukum
bisnis dimana urusan hukum di dalam bisnis itu sejak pendirian hingga proses
pembubaran diurus oleh tim hukum perusahaan tersebut terutama oleh In-house counsel
berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku . Salah satu
ketentuan mengenai pengaturan perusahaan yaitu dalam hal ini adalah perseroan
terbatas adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Tidak
hanya sampai di situ, manajemen resiko hukum yang bersinggungan dengan kegiatan
operasional perusahaan juga perlu dilakukan oleh seorang In-house counsel
sebagai perwujudan perlindungan yang diberikan kepada perusahaan. Lebih lanjut,
dalam hal perusahaan terlibat dalam litigasi, in-house Counsel pun harus
dapat mengambil tindakan terukur mengenai upaya hukum apa yang perlu diambil
oleh perusahaan.
Dengan kompleksitas pekerjaan sebagaimana
disebutkan di atas, maka peranan In-house counsel sangatlah penting
dalam keberlangsungan bisnis perusahaan. Lalu, bagaimana peranan wanita yang
berprofesi sebagai in-house counsel di dalam perusahaan? Wanita yang senang
menjalankan suatu kompleksitas, maka wanita dapat memberikan sentuhan berbeda
dengan pendekatan terstruktur dan tipe komunikasi yang lembut dan terarah. Sebagaimana
diketahui seorang In-house counsel wajib memiliki kemampuan komunikasi
dan pemecahan yang baik sebab mereka dia bersinggunga dengan banyak stakeholder
di perusahaan. Wanita cenderung dapat melakukan beberapa pekerjaan dalam
satu waktu, sehingga hal ini dapat memberikan sumbangsih besar dalam
menjalankan profesinya sebagai in-house counsel. Saat ini di Indonesia,
sudah sangat banyak wanita-wanita yang memangku jabatan penting dalam
perusahaan terutama di divisi hukum seperti Ibu Yanne Sukmadewi yang merupakan General
Counsel PT Paragon Technology and Innovation, Ibu Tri Gati Marerta sebagai Associate
Vice President of Legal (AVP) PT Bukalapak.com (Tbk), dan bahkan banyak
dari perusahaan asing yang saat ini mempercayakan urusan hukumnya kepada wanita
sebagai pemangku jabatan tertinggi.
Dibalik tuntutan pekerjaan yang inggi dan memakan waktu kerja yang sangat banyak namun dapat
diakui bahwa profesi in-house counsel ini memberikan penghasilan yang
cukup besar. Hal ini tentunya menjadikan profesi in-house counsel begitu
menarik untuk banyak orang termasuk wanita. Sehingga, guna dapat bertahan dan
berpreatsi dalam menjalani profesi In-house counsel ini dibutuhkan
komitmen yang kuat dan integritas tinggi dalam menjalankan profesinya.