[email protected] 0251-8240773
Informasi

Wanita sebagai In-house Counsel

Oleh: Nyi Mas Gianti Bingah Erbiana, S.H., LL.M (Dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda)

 

Wanita selalu identik dengan kelembutan dan kompleksitas karakter. Profesi hukum adalah salah satu profesi menantang yang membutuhkan ketepatan analisa dan penyampaian guna membahas dan menyelesaikan isu hukum dan kasus hukum. Sehingga, profesi hukum bagi wanita menjadi sebuah hal menarik untuk dibahas.

 

Perjalanan dan perkembangan wanita di dunia kerja sebagai wanita karir dari masa ke masa mengalami perubahan yang signifikan. Kenaikan signifikan ini dapat terlihat dengan semakin banyaknya wanita yang bekerja dan memiliki karir di luar rumah. Salah satu profesi yang mengalami perubahan adalah wanita dalam profesi hukum. Menurut survei yang dilakukan oleh American Bar Association, sejak tahun 1950 sampai dengan 2022 ada kenaikan lebih dari 35%, dimana di tahun 1950 profesi hukum yang diperankan oleh wanita hanyalah 3% namun di tahun 2022 naik menjadi 38% (https://www.abalegalprofile.com/women.php). Hal ini menunjukan bahwa wanita memiliki potensi besar untuk dapat setara dengan pria dalam menjalankan profesi hukum.

 

Profesi hukum yang saat juga sangat penting dan menjadi salah satu profesi hukum yang banyak digeluti oleh wanita adalah sebagai In-house counsel. Dikutip dari www.kliklegal.com dalam artikel yang ditulis oleh Yudhistira Setiawan, dalam artikel yang bertajuk “Benefit dan Tantangan Seorang Inhouse Counsel”, In-house counsel atau In-house lawyers adalah profesi hukum yang bergelut dalam bidang hukum bisnis dimana urusan hukum di dalam bisnis itu sejak pendirian hingga proses pembubaran diurus oleh tim hukum perusahaan tersebut terutama oleh In-house counsel berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku . Salah satu ketentuan mengenai pengaturan perusahaan yaitu dalam hal ini adalah perseroan terbatas adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Tidak hanya sampai di situ, manajemen resiko hukum yang bersinggungan dengan kegiatan operasional perusahaan juga perlu dilakukan oleh seorang In-house counsel sebagai perwujudan perlindungan yang diberikan kepada perusahaan. Lebih lanjut, dalam hal perusahaan terlibat dalam litigasi, in-house Counsel pun harus dapat mengambil tindakan terukur mengenai upaya hukum apa yang perlu diambil oleh perusahaan.

 

Dengan kompleksitas pekerjaan sebagaimana disebutkan di atas, maka peranan In-house counsel sangatlah penting dalam keberlangsungan bisnis perusahaan. Lalu, bagaimana peranan wanita yang berprofesi sebagai in-house counsel di dalam perusahaan? Wanita yang senang menjalankan suatu kompleksitas, maka wanita dapat memberikan sentuhan berbeda dengan pendekatan terstruktur dan tipe komunikasi yang lembut dan terarah. Sebagaimana diketahui seorang In-house counsel wajib memiliki kemampuan komunikasi dan pemecahan yang baik sebab mereka dia bersinggunga dengan banyak stakeholder di perusahaan. Wanita cenderung dapat melakukan beberapa pekerjaan dalam satu waktu, sehingga hal ini dapat memberikan sumbangsih besar dalam menjalankan profesinya sebagai in-house counsel. Saat ini di Indonesia, sudah sangat banyak wanita-wanita yang memangku jabatan penting dalam perusahaan terutama di divisi hukum seperti Ibu Yanne Sukmadewi yang merupakan General Counsel PT Paragon Technology and Innovation, Ibu Tri Gati Marerta sebagai Associate Vice President of Legal (AVP) PT Bukalapak.com (Tbk), dan bahkan banyak dari perusahaan asing yang saat ini mempercayakan urusan hukumnya kepada wanita sebagai pemangku jabatan tertinggi.

 

Dibalik tuntutan pekerjaan yang inggi dan memakan waktu kerja yang sangat banyak namun dapat diakui bahwa profesi in-house counsel ini memberikan penghasilan yang cukup besar. Hal ini tentunya menjadikan profesi in-house counsel begitu menarik untuk banyak orang termasuk wanita. Sehingga, guna dapat bertahan dan berpreatsi dalam menjalani profesi In-house counsel ini dibutuhkan komitmen yang kuat dan integritas tinggi dalam menjalankan profesinya.