Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H Isi Kajian Tauhid Muslimah UNIDA, Bahas Mengenai Keadilan Berimbang Dalam Waris Islam
Keadilan
Berimbang Dalam Waris Islam
Dr.
Ani Yumarni, S.H.I., M.H
Universitas Djuanda
(UNIDA) kembali melaksanakan kegiatan rutin kajian Muslimah yang pada
kesempatan kali ini diisi oleh Dosen Fakultas Hukum, Dr. Ani Yumarni, S.HI., M.H
dengan tema “Keadilan Berimbang Dalam Waris Islam” pada Jumat, 29 September
2023 di Masjid Baitul Hamdi (MBH) UNIDA.
Dalam pemaparannya, Dr.
Ani Yumarni, S.HI., M.H. menyampaikan bahwa sesungguhnya hukum waris yang diterapkan
dalam kehidupan kita terutama sebagai muslim itu di angkat dan di ambil dari
makna yang terkandung dalam ayat Al-Quran.
Dalam hukum waris islam ada penekanan mengenai keadilan yang berimbang.
Adil sendiri berasal dari
Bahasa arab yaitu Aladlu berasal dari kata fiil الًْدَع ُلِدْعَي َلَدَع, yang berati keadilan. Menurut ahli tafsir disebutkan sebanyak 28 kali
ayat yang menjelaskan tentang adil di dalam Al-Quran. Ada banyak ayat yang
spesifik menjelaskan tentang adil contohnya dalam Al – Quran surat Al-maidah
menjelaskan tentang adil dalam perintah yaitu menjadi hamba yang bertaqwa.
“Maksud dengan keseimbangan didalam ayat pewarisan itu adalah mengenai
kesesuaian. Kesesuaian antara hak dan kewajiban, di jelaskan juga dalam surat
An-nisa ayat 7 dan ayat 11. Makna yang terkandung dalam ayat 7 Surat An-nisa
tersebut adalah bahwa laki-laki yang di tinggal meninggal ibu nya dia memiliki
hak untuk mendapatkan, begitupun dengan Perempuan yang ditinggal oleh bapak dan
ibunya maka ia mendapatkan hak warisnya. Jadi tidak ada perbedaan antara
laki-laki dan Perempuan dalam menerima hak waris namun belum bicara kepada
porsi atau bagian inilah yang di maksud dengan keadilan berimbang”. Jelasnya
Dr. Ani Yumarni, S.H.I.,M.H lebih lanjut menerangkan makna yang
terkandung dalam ayat 11 surat An-Nisa, dalam ayat ini makna yang terkandung
lebih tegas dan jelas tentang adanya bagian saudara Perempuan, adanya bagian
saudara laki-laki, maupun seorang anak yang bila mana ditinggal meninggal oleh
ayah dan ibunya, kemudian ada lagi jika seorang istri di tinggal oleh suaminya
maupun sebaliknya.
“Hukum waris yang di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari tidak
jauh dari perintah dan peraturan yang terkandung dalam Al-Quran,” pungkasnya.