[email protected] 0251-8240773
Ketauhidan

Dosen Magister Administrasi Publik Sekolah Pascasarjana UNIDA Isi Majelis Tasbih, Bahas Demokrasi Pancasila dan Implementasinya dalam Perspektif Islam

Universitas Djuanda (UNIDA) kembali melaksanakan kegiatan rutin majelis tasbih yang kali ini diisi Dosen Magister Administrasi Publik Sekolah Pascasarjana Dr. Agus Suarman Sudarsa, Drs., M.Si bertema “Demokrasi Pancasila dan Implementasinya dalam Perspektif Islam (2014-2023)”, Jum’at (29/9/2023) di di Majelis Baitul Qur’an (MBQ).

Dalam pemaparannya, Dr. Agus Suarman Sudarsa, Drs., M.Si menyampaikan bahwa Indonesia sejak tahun 1945 telah memutuskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk menjalankan kehidupan politiknya maka demokrasi adalah sarananya.

Terdapat penjelasan yang secara umum dapat mendefinisikan kata demokrasi. Pernyataan “Pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat” sangat erat kaitannya dengan kata demokrasi. Kata tersebut berupaya menyatukan rakyat dengan pemerintah.

Dr. Agus Suarman Sudarsa, Drs., M.Si menjelaskan, sebagai Negara yang menganut prinsip demokrasi, perbedaan mendasar yang telah disampaikan dalam penjelasan sebelumnya harus dipahami secara mendalam. Demokrasi dalam pandangan filsafat barat dengan sejarah panjang kehidupan masyakatnya, secara tegas memegang prinsip sekulerisme, artinya agama sama sekali tidak boleh mencampuri urusan berbagsa dan bernegara. Agama adalah urusan-pribadi-pribadi rakyat dengan Tuhannya.

Begitu juga prinsip dasar demokrasi yang lahir di barat ini juga mengedepankan filsafat liberalisme sebagai landasan penting implementasinya. Pemisahan secara jelas dan tegas peran eksektutif, yudikatif dan legislative. Juga harus tetap terjaganya keindependensian media serta civil society dalam berdemokrasi.

“Kondisi ini tentu berbeda dengan Demokrasi Pancasila, karena Indonesia dalam dasar Negaranya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 menekankan pentingnya sila pertama dalam Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang harus mewarnai sila-sila selanjutnya, termasuk sila keempat sebagai dasar kehidupan berdemokrasi,” terangnya.

Demokrasi Pancasila merupakan sistem pemerintahan yang diarahkan oleh hikmat kebijaksanaan melalui proses musyawarah dan perwakilan, yang didasarkan pada ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, menyatukan Indonesia dan bertujuan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, implementasi demokrasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari Pancasila sebagai dasar negara.

Setiap sila dalam Pancasila memiliki posisi yang sama dan merupakan satu kesatuan yang membentuk demokrasi. Pancasila memainkan peran penting dalam bidang politik, sosial dan ekonomi serta dalam menyelesaikan masalah nasional melalui proses musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

“Karena itulah Demokrasi Pancasila sangat mengedepankan nilai-nilai ketuhanan sebagai Negara religius yang mayoritas beragama Islam. Umat Islam yang meyakini al-Qur’an dan Hadist, wajib menjalani syariat Islam 100% dan hal itu dijamin oleh undang-undang negara, karena Demokrasi Pancasila mengedepankan nilai-nilai religius, dimana prinsip-prinsip demokrasi juga tercantum dalam Al-Qur’an,” jelasnya.

Dalam demokrasi Pancasila, terdapat asas-asas yang menjadi dasar penting untuk pengambilan keputusan, antara lain pengakuan dan tanggung jawab terhadap Tuhan yang Maha Esa, menjunjung nilai kemanusiaan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial.

Dr. Agus Suarman Sudarsa, Drs., M.Si lebih lanjut menerangkan kaitannya demokrasi dalam Al-Qur’an. Di dalam Al-Qur’an terdapat banyak ayat yang terkait dengan prinsip-prinsip utama demokrasi, antara lain QS. Ali Imran: 159 dan al-Syura: 38 (yang berbicara tentang musyawarah); al-Maidah: 8; al-Syura: 15 (tentang keadilan); al-Hujurat: 13 (tentang persamaan); al-Nisa’: 58 (tentang amanah); Ali Imran: 104 (tentang kebebasan mengkritik); al-Nisa’: 59, 83 dan al-Syuro: 38 (tentang kebebasan berpendapat), dan seterusnya.

Jika dilihat basis empiriknya, menurut Aswab Mahasin, agama dan demokrasi memang berbeda. Agama berasal dari wahyu sementara demokrasi berasal dari pergumulan pemikiran manusia. Dengan demikian agama memiliki dialeketikanya sendiri. Namun begitu menurut Mahasin, tidak ada halangan bagi agama untuk berdampingan dengan demokrasi. Sebagaimana dijelaskan di depan, bahwa elemen-elemen pokok demokrasi dalam perspektif Islam meliputi As-Syura, Al-Musawah, Al-Adalah, Al-Amanah, Al-Masuliyyah dan Al-Hurriyyah.

“Dari keenam prinsip tersebut sejatinya secara konseptual tidak ada nilai-nilai Demokrasi Pancasila yang bertentangan dengan al-Qur’an. Nilai pertama As-Syura, yaitu mengedepankan musyawarah, Al-Adalah yang artinya mengedepankan keadilan, Al-Musawah yaitu menerapkan kesejajaran, Al-Amanah dapat dipercaya, Al- Masuliyyah memiliki sifat bertanggung-jawab, dan Al-Hurriyyah dapat bebas mengeluarkan pendapat,” paparnya.

Pemaparan mengenai “Demokrasi Pancasila dan Implementasinya dalam Perspektif Islam (2014-2023)” secara lebih jelas oleh Dr. Agus Suarman Sudarsa, Drs., M.Si dapat disaksikan kembali melalui kanal YouTube UNIDA TV, atau dengan klik tautan berikut: