Dosen Magister Administrasi Publik Sekolah Pascasarjana UNIDA Isi Majelis Tasbih, Bahas Demokrasi Pancasila dan Implementasinya dalam Perspektif Islam
Universitas Djuanda (UNIDA) kembali
melaksanakan kegiatan rutin majelis tasbih yang kali ini diisi Dosen Magister Administrasi Publik Sekolah
Pascasarjana Dr. Agus Suarman Sudarsa, Drs., M.Si bertema
“Demokrasi Pancasila dan Implementasinya dalam Perspektif Islam (2014-2023)”, Jum’at (29/9/2023) di di Majelis
Baitul Qur’an (MBQ).
Dalam pemaparannya, Dr. Agus Suarman Sudarsa,
Drs., M.Si menyampaikan
bahwa Indonesia sejak tahun 1945 telah memutuskan Pancasila dan UUD 1945
sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk menjalankan kehidupan
politiknya maka demokrasi adalah sarananya.
Terdapat
penjelasan yang secara umum dapat mendefinisikan kata demokrasi. Pernyataan “Pemerintahan
oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat” sangat erat kaitannya dengan kata
demokrasi. Kata tersebut berupaya menyatukan rakyat dengan pemerintah.
Dr. Agus Suarman Sudarsa, Drs., M.Si menjelaskan, sebagai Negara yang
menganut prinsip demokrasi, perbedaan mendasar yang telah disampaikan dalam
penjelasan sebelumnya harus dipahami secara mendalam. Demokrasi dalam pandangan
filsafat barat dengan sejarah panjang kehidupan masyakatnya, secara tegas
memegang prinsip sekulerisme, artinya agama sama sekali tidak boleh mencampuri
urusan berbagsa dan bernegara. Agama adalah urusan-pribadi-pribadi rakyat
dengan Tuhannya.
Begitu juga
prinsip dasar demokrasi yang lahir di barat ini juga mengedepankan filsafat
liberalisme sebagai landasan penting implementasinya. Pemisahan secara jelas
dan tegas peran eksektutif, yudikatif dan legislative. Juga harus tetap
terjaganya keindependensian media serta civil society dalam
berdemokrasi.
“Kondisi
ini tentu berbeda dengan Demokrasi Pancasila, karena Indonesia dalam dasar
Negaranya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 menekankan pentingnya sila
pertama dalam Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang harus mewarnai sila-sila
selanjutnya, termasuk sila keempat sebagai dasar kehidupan berdemokrasi,”
terangnya.
Demokrasi
Pancasila merupakan sistem pemerintahan yang diarahkan oleh hikmat
kebijaksanaan melalui proses musyawarah dan perwakilan, yang didasarkan pada
ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, menyatukan Indonesia dan
bertujuan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena
itu, implementasi demokrasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari Pancasila
sebagai dasar negara.
Setiap sila
dalam Pancasila memiliki posisi yang sama dan merupakan satu kesatuan yang
membentuk demokrasi. Pancasila memainkan peran penting dalam bidang politik,
sosial dan ekonomi serta dalam menyelesaikan masalah nasional melalui proses
musyawarah untuk mencapai kesepakatan.
“Karena
itulah Demokrasi Pancasila sangat mengedepankan nilai-nilai ketuhanan sebagai
Negara religius yang mayoritas beragama Islam. Umat Islam yang meyakini
al-Qur’an dan Hadist, wajib menjalani syariat Islam 100%
dan hal itu dijamin oleh undang-undang negara, karena Demokrasi Pancasila
mengedepankan nilai-nilai religius, dimana prinsip-prinsip demokrasi juga
tercantum dalam Al-Qur’an,”
jelasnya.
Dalam
demokrasi Pancasila, terdapat asas-asas yang menjadi dasar penting untuk pengambilan
keputusan, antara lain pengakuan dan tanggung jawab terhadap Tuhan yang Maha Esa,
menjunjung nilai kemanusiaan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan
keadilan sosial.
Dr. Agus Suarman Sudarsa, Drs., M.Si lebih lanjut menerangkan kaitannya
demokrasi dalam Al-Qur’an. Di dalam Al-Qur’an terdapat banyak ayat yang terkait
dengan prinsip-prinsip utama demokrasi, antara lain QS. Ali Imran: 159 dan
al-Syura: 38 (yang berbicara tentang musyawarah); al-Maidah: 8; al-Syura: 15
(tentang keadilan); al-Hujurat: 13 (tentang persamaan); al-Nisa’: 58 (tentang
amanah); Ali Imran: 104 (tentang kebebasan mengkritik); al-Nisa’: 59, 83 dan
al-Syuro: 38 (tentang kebebasan berpendapat), dan seterusnya.
Jika
dilihat basis empiriknya, menurut Aswab Mahasin, agama dan demokrasi memang
berbeda. Agama berasal dari wahyu sementara demokrasi berasal dari pergumulan
pemikiran manusia. Dengan demikian agama memiliki dialeketikanya sendiri. Namun
begitu menurut Mahasin, tidak ada halangan bagi agama untuk berdampingan dengan
demokrasi. Sebagaimana dijelaskan di depan, bahwa elemen-elemen pokok demokrasi
dalam perspektif Islam meliputi As-Syura, Al-Musawah, Al-Adalah, Al-Amanah,
Al-Masuliyyah dan Al-Hurriyyah.
“Dari
keenam prinsip tersebut sejatinya secara konseptual tidak ada nilai-nilai
Demokrasi Pancasila yang bertentangan dengan al-Qur’an. Nilai pertama As-Syura,
yaitu mengedepankan musyawarah, Al-Adalah yang
artinya mengedepankan keadilan, Al-Musawah yaitu menerapkan kesejajaran,
Al-Amanah dapat dipercaya, Al- Masuliyyah memiliki sifat bertanggung-jawab, dan Al-Hurriyyah dapat bebas mengeluarkan
pendapat,” paparnya.
Pemaparan mengenai “Demokrasi Pancasila dan
Implementasinya dalam Perspektif Islam (2014-2023)” secara lebih jelas oleh Dr.
Agus Suarman Sudarsa, Drs., M.Si dapat disaksikan kembali melalui kanal YouTube
UNIDA TV, atau dengan klik tautan berikut: