[email protected] 0251-8240773
Berita

FH UNIDA Adakan Seminar Hukum Acara TIPIKOR, Hadirkan Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc dan Novel Baswedan sebagai Narasumber

Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) selenggarakan Seminar Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengangkat tema “Penegakan Hukum yang Ideal bagi Kehidupan Negara yang Bebas Korupsi,” pada Rabu (30/11/2022) secara daring melalui Zoom Cloud Meetings. Seminar Hukum ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 yang juga merupakan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Amaliyah Djuanda (YPSPIAI) Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc serta Wakil Satgas Khusus Pencegahan Korupsi POLRI Novel Baswedan sebagai narasumber. Adapun moderator ialah Wakil Rektor I UNIDA Aal Lukmanul Hakim, S.H., M.H yang diikuti oleh para mahasiswa FH UNIDA dan terbuka secara umum.

Hadir memberikan sambutan, Dr. Hj. R. Siti Pupu Fauziah, M.Pd.I selaku Plt. Rektor UNIDA menuturkan, seminar ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diharapkan dapat memberikan wawasan bagi para mahasiswa untuk memiliki kecakapan dan keterampilan dalam hal melakukan hukum acara, khususnya bidang tindak pidana korupsi. Tidak hanya itu, Dr. Hj. R. Siti Pupu Fauziah, M.Pd.I berpesan bahwa memiliki karakter dan integritas juga merupakan hal penting yang perlu diperhatikan.

“Menjadi orang yang terampil dalam melakukan hukum acara, itu mesti dan harus dimiliki oleh mahasiswa hukum. Akan tetapi memiliki karakter, memiliki integritas, memiiki nilai-nilai kepribadian juga itu jauh lebih penting. Jadi bukan hanya keterampilan beracara saja, tetapi juga harus memiliki karakter yang kuat. Narasumber kita hari ini adalah contoh teladan, yang bisa kita tiru dan teladani, dimana Pak BW dan Pak Novel Baswedan adalah orang yang memiliki integritas luar biasa dalam memberantas korupsi di tanah air,” tuturnya.

Dr. Hj. R. Siti Pupu Fauziah, M.Pd.I mengatakan, korupsi dapat dicegah salah satunya melalui penerapan pendidikan karakter sejak dini. Bagaimana anak didik, para siswa, diberikan kesadaran untuk memiliki komitmen dan integritas.

“Korupsi ini karakter, sehingga ini bukan pekerjaan sebentar, harusnya bagaimana kita dapat menegakan dan menumbuhkan kesadaran untuk tidak melakukan tindakan korupsi itu, maka harus dari sejak dini. Mudah-mudahan ini menjadi masukan FH UNIDA kalau bagian terpenting dari pengabdian FH itu adalah bagaimana menyosialisasikan pencegahan korupsi di berbagai tempat,” ujarnya.  

“Ini bukan hanya pekerjaan penegak hukum saja, ini pekerjaan bersama dimulai dari yang kecil, keluarga, sekolah, bagaimana mendidik anak-anak yang jujur, peduli, bertanggung jawab, anak yang berani menentang kebathilan. Lingkungan anti korupsi bisa kita mulai di sekolah, mulai dari diri sendiri. Jangan pernah putus asa, apa yang bisa kita pelajari dari para narasumber untuk tetap tegar dan istiqomah menegakan hukum agar menjadi hamba Allah yang anti korupsi,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Dekan FH UNIDA Dr. Nurwati, S.H., M.H mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian dalam hibah kompetisi kampus merdeka (PKKM) yang salah satunya adalah perihal pencapaian IKU dan bidang prestasi mahasiswa. Selain itu, kebijakan MBKM menuntut mahasiswa hukum untuk memiliki kemampuan intelektual dan wawasan baik secara teoiritis maupun secara praktis. Termasuk pula didalamnya bidang penyelesaian sengketa tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu pada kesempatan ini Fakultas Hukum menyelenggarakan seminar hukum acara tindak pidana korupsi dalam rangka program kompetisi kampus merdeka yang terdapat 2 pembicara yang memaparkan dalam konsep sekaligus praktik, tentang tindak pidana korupsi. Adapun tujuan dari kegiatan hari ini ialah sebagai ajang peningkatan teoritis dan praktis bagi mahasiswa. Kemudian, adalah sebagai kuliah tambahan dan stimulan yang diberikan kepada mahasiswa tentang muatan materi tindak pidana korupsi. Untuk itu marilah kita sama-sama memperhatikan dengan seksama apa yang nanti akan dipaparkan oleh para narasumber yang hebat pada hari ini,” terangnya.

Novel Baswedan, dalam paparannya menyampaikan mengenai bagaimana tindakan korupsi merupakan extraordinary crime karena tindakan korupsi akan sangat merugikan banyak pihak. Hadirnya KPK sebagai lembaga anti korupsi diharapkan agar pemberantasan korupsi menjadi lebih baik, sehingga untuk itu perlu adanya penguatan dalam hal pemberantasan korupsi tersebut.

“Ketika kita bicara korupsi tentunya kita paham bahwa korupsi begitu luar biasa, korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang merusak peradaban. Bahkan setiap upaya dari pemerintah untuk melakukan pembangunan dalam mencapai tujuan negara, ini seringkali terhadang oleh tindak korupsi. Korupsi tidak hanya berupa materi, tetapi hal lain seperti praktek penyalahgunaan kewenangan yang diperjualbelikan sehingga menjadi permasalahan,” jelasnya.

“Bicara ini, maka kita bisa melihat setelah reformasi dengan mandat dalam ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001, terbentuklah KPK sesuai UU Nomor 20 tahun 2002. KPK tentunya mempunyai tugas untuk pemberantasan korupsi, bukan hanya penindakan saja tetapi juga pencegahan dan pendidikan. Ini harus berjalan secara simultan dan bersama-sama,” sambungnya.

Sementara itu, Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc memaparkan terkait dengan model penegakan hukum agar negara bebas korupsi.

“Saya ingin mengingatkan, salah satu ahli hukum, Solon, yang adalah peletak fundamental demokrasi di Athena mengatakan, In the ideal state, law are few simple, because the have been derived from certainties. In the corrupt state, laws are many and confused, because the have been derived from uncertainties. Lalu pertanyaannya, negara kita ini termasuk dalam ideal state atau corrupt state?,” paparnya mengawali pembahasan.  

Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat lalu dilaksanakan menurut UUD. Indonesia juga merupakan negara hukum. Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc mengungkapkan, hukum ini berlaku bagi seluruh warga negara tidak terkecuali.

Negara hukum yang demokratis bukan hanya memiliki supremacy of law, equality before the law, independent and impartial judiciary, independent organs, ataupun due proces of law, tetapi juga ditujukan untuk human dignity and protection of human rights.

“Hukum untuk siapa itu jelas, menurut para ahli tersebut, hukum itu harus ada strukturnya, ada proses, yang ditujukuan untuk kepentingan melindungi bangsa,” ungkapnya.