FH UNIDA Adakan Seminar Hukum Acara TIPIKOR, Hadirkan Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc dan Novel Baswedan sebagai Narasumber
Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) selenggarakan
Seminar Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengangkat tema “Penegakan Hukum yang Ideal bagi Kehidupan
Negara yang Bebas Korupsi,” pada Rabu (30/11/2022) secara daring melalui Zoom Cloud Meetings. Seminar Hukum ini menghadirkan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 yang juga
merupakan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Amaliyah Djuanda (YPSPIAI) Dr. H.
Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc serta Wakil Satgas Khusus Pencegahan Korupsi
POLRI Novel Baswedan sebagai narasumber. Adapun moderator ialah Wakil Rektor I
UNIDA Aal Lukmanul Hakim, S.H., M.H yang diikuti oleh para mahasiswa FH UNIDA dan
terbuka secara umum.
Hadir memberikan sambutan, Dr. Hj. R. Siti Pupu
Fauziah, M.Pd.I selaku Plt. Rektor UNIDA menuturkan, seminar ini merupakan bagian
dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diharapkan dapat
memberikan wawasan bagi para mahasiswa untuk memiliki kecakapan dan keterampilan
dalam hal melakukan hukum acara, khususnya bidang tindak pidana korupsi. Tidak
hanya itu, Dr. Hj. R. Siti Pupu Fauziah, M.Pd.I berpesan bahwa memiliki
karakter dan integritas juga merupakan hal penting yang perlu diperhatikan.
“Menjadi orang yang terampil dalam melakukan hukum
acara, itu mesti dan harus dimiliki oleh mahasiswa hukum. Akan tetapi memiliki karakter,
memiliki integritas, memiiki nilai-nilai kepribadian juga itu jauh lebih
penting. Jadi bukan hanya keterampilan beracara saja, tetapi juga harus
memiliki karakter yang kuat. Narasumber kita hari ini adalah contoh teladan,
yang bisa kita tiru dan teladani, dimana Pak BW dan Pak Novel Baswedan adalah
orang yang memiliki integritas luar biasa dalam memberantas korupsi di tanah
air,” tuturnya.
Dr. Hj. R. Siti Pupu Fauziah, M.Pd.I mengatakan,
korupsi dapat dicegah salah satunya melalui penerapan pendidikan karakter sejak
dini. Bagaimana anak didik, para siswa, diberikan kesadaran untuk memiliki
komitmen dan integritas.
“Korupsi ini karakter, sehingga ini bukan pekerjaan
sebentar, harusnya bagaimana kita dapat menegakan dan menumbuhkan kesadaran
untuk tidak melakukan tindakan korupsi itu, maka harus dari sejak dini. Mudah-mudahan
ini menjadi masukan FH UNIDA kalau bagian terpenting dari pengabdian FH itu adalah
bagaimana menyosialisasikan pencegahan korupsi di berbagai tempat,” ujarnya.
“Ini bukan hanya pekerjaan penegak hukum saja, ini
pekerjaan bersama dimulai dari yang kecil, keluarga, sekolah, bagaimana
mendidik anak-anak yang jujur, peduli, bertanggung jawab, anak yang berani
menentang kebathilan. Lingkungan anti
korupsi bisa kita mulai di sekolah, mulai dari diri sendiri. Jangan pernah
putus asa, apa yang bisa kita pelajari dari para narasumber untuk tetap tegar
dan istiqomah menegakan hukum agar menjadi
hamba Allah yang anti korupsi,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Dekan FH UNIDA Dr. Nurwati,
S.H., M.H mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian dalam hibah kompetisi
kampus merdeka (PKKM) yang salah satunya adalah perihal pencapaian IKU dan
bidang prestasi mahasiswa. Selain itu, kebijakan MBKM menuntut mahasiswa hukum
untuk memiliki kemampuan intelektual dan wawasan baik secara teoiritis maupun
secara praktis. Termasuk pula didalamnya bidang penyelesaian sengketa tindak
pidana korupsi.
“Oleh karena itu pada kesempatan ini Fakultas Hukum menyelenggarakan
seminar hukum acara tindak pidana korupsi dalam rangka program kompetisi kampus
merdeka yang terdapat 2 pembicara yang memaparkan dalam konsep sekaligus
praktik, tentang tindak pidana korupsi. Adapun tujuan dari kegiatan hari ini
ialah sebagai ajang peningkatan teoritis dan praktis bagi mahasiswa. Kemudian, adalah
sebagai kuliah tambahan dan stimulan yang diberikan kepada mahasiswa tentang
muatan materi tindak pidana korupsi. Untuk itu marilah kita sama-sama
memperhatikan dengan seksama apa yang nanti akan dipaparkan oleh para narasumber
yang hebat pada hari ini,” terangnya.
Novel Baswedan, dalam paparannya menyampaikan mengenai
bagaimana tindakan korupsi merupakan extraordinary
crime karena tindakan korupsi akan sangat merugikan banyak pihak. Hadirnya
KPK sebagai lembaga anti korupsi diharapkan agar pemberantasan korupsi menjadi
lebih baik, sehingga untuk itu perlu adanya penguatan dalam hal pemberantasan
korupsi tersebut.
“Ketika kita bicara korupsi tentunya kita paham bahwa
korupsi begitu luar biasa, korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang merusak
peradaban. Bahkan setiap upaya dari pemerintah untuk melakukan pembangunan dalam
mencapai tujuan negara, ini seringkali terhadang oleh tindak korupsi. Korupsi
tidak hanya berupa materi, tetapi hal lain seperti praktek penyalahgunaan
kewenangan yang diperjualbelikan sehingga menjadi permasalahan,” jelasnya.
“Bicara ini, maka kita bisa melihat setelah reformasi
dengan mandat dalam ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001, terbentuklah KPK sesuai
UU Nomor 20 tahun 2002. KPK tentunya mempunyai tugas untuk pemberantasan korupsi,
bukan hanya penindakan saja tetapi juga pencegahan dan pendidikan. Ini harus
berjalan secara simultan dan bersama-sama,” sambungnya.
Sementara itu, Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc
memaparkan terkait dengan model penegakan hukum agar negara bebas korupsi.
“Saya ingin mengingatkan, salah satu ahli hukum, Solon,
yang adalah peletak fundamental demokrasi di Athena mengatakan, In the ideal state, law are few simple,
because the have been derived from certainties. In the corrupt state, laws are
many and confused, because the have been derived from uncertainties. Lalu
pertanyaannya, negara kita ini termasuk dalam ideal state atau corrupt
state?,” paparnya mengawali pembahasan.
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
republik yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat lalu dilaksanakan menurut
UUD. Indonesia juga merupakan negara hukum. Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H.,
M.Sc mengungkapkan, hukum ini berlaku bagi seluruh warga negara tidak
terkecuali.
Negara hukum yang demokratis bukan hanya memiliki supremacy of law, equality before the law,
independent and impartial judiciary,
independent organs, ataupun due proces of law, tetapi juga ditujukan
untuk human dignity and protection of
human rights.
“Hukum untuk siapa itu jelas, menurut para ahli tersebut,
hukum itu harus ada strukturnya, ada proses, yang ditujukuan untuk kepentingan
melindungi bangsa,” ungkapnya.