[email protected] 0251-8240773
Berita

Jadi Narasumber Seminar Hukum Acara FH UNIDA, Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc Paparkan 5 Isu Strategis Penegakan Hukum Tanpa Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 yang juga merupakan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Amaliyah Djuanda (YPSPIAI) Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc hadir menjadi narasumber dalam Seminar Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) pada Rabu (30/11/2022) secara daring melalui Zoom Cloud Meetings. Seminar yang mengangkat tema “Penegakan Hukum yang Ideal bagi Kehidupan Negara yang Bebas Korupsi” ini diikuti oleh para mahasiswa FH UNIDA dan terbuka secara umum.

Dalam paparannya, Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc menjelaskan terkait dengan model penegakan hukum agar negara bebas korupsi. Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat lalu dilaksanakan menurut UUD. Indonesia juga merupakan negara hukum yang penegakannya berlaku bagi seluruh warga negara tidak terkecuali.

Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc menyebutkan, setidaknya terdapat 5 isu strategis penegakan hukum tanpa korupsi.

“Pertama, substansi hukum, yakni hukum harus berpijak pada kedaulatan rakyat, kemaslahatan publik, akomodasi living law harus terhindar dari bias dan kepentingan politik serta kepentingan bisnis dan ekonomi harus mengabdi pada daulat rakyat. Kedua, stuktur hukum, yang jelas harus ada independent organs. Aparat dan institusi harus mempunyai integritas yang tinggi. Ketiga, dilihat dari sudut pendekatan budaya hukum. Hari ini budaya hukum juga menyangkut aparat bukan hanya masyarakat. Kesadaran hukum bukan ditujukan hanya pada masyarakat dan aparat penegak hukum saja tapi juga pembuat UU dan kebijakan dan pelaksana terkait lainnya,” terangnya.

“Lalu keempat, media dan ruang ketiga. Dalam hal ini perlu media yang menjalankan peran kontrol sosial secara bertanggungjawab dan adanya ruang ketiga yang memungkinkan terjadinya public discourse lebih partisipatif dan simetris. Terakhir, kelima, penghargaan dan sanksi. Perlu reward dan punishment yang kontekstual dengan dinamika dan perkembangan sosial masyarakat saat ini,” sambungnya.

Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc menambahkan, relasi antara negara hukum, pemberantasan korupsi dan hak asasi manusia sangat berkaitan. Negara hukum dibuktikan dari kemampuannya melakukan penegakan hukum yang harus berpijak dan berpihak pada daulat dan kemaslahatan rakyat.

“Ketidakmampuan mewujudkan negara hukum dan penegakan hukum yang demokratis adalah tindakan koruptif. Ketidakmampuan dan ketidakmauan pemerintah mengendalikan masifitas pidana korupsi atau adanya state capture corruption, ini adalah penyebab utama terjadinya kejahatan HAM. Korupsi adalah penyebab yang diakibatkan diingkari, dicampakkan dan dirampasnya human dignity,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa Seminar Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi ini merupakan rangkaian kegiatan dalam hibah kompetisi kampus merdeka (PKKM) FH UNIDA yang salah satunya adalah perihal pencapaian IKU dan bidang prestasi mahasiswa. Seminar ini juga turut menghadirkan Novel Baswedan selaku Wakil Satgas Khusus Pencegahan Korupsi POLRI sebagai narasumber.