Jadi Narasumber Seminar Hukum Acara FH UNIDA, Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc Paparkan 5 Isu Strategis Penegakan Hukum Tanpa Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode
2011-2015 yang juga merupakan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Amaliyah Djuanda
(YPSPIAI) Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc hadir menjadi narasumber dalam Seminar
Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum (FH)
Universitas Djuanda (UNIDA) pada Rabu (30/11/2022) secara daring melalui Zoom Cloud Meetings. Seminar yang mengangkat
tema “Penegakan Hukum yang Ideal bagi
Kehidupan Negara yang Bebas Korupsi” ini diikuti oleh para mahasiswa FH
UNIDA dan terbuka secara umum.
Dalam paparannya, Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H.,
M.Sc menjelaskan terkait dengan model penegakan hukum agar negara bebas
korupsi. Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik yang mana
kedaulatan berada di tangan rakyat lalu dilaksanakan menurut UUD. Indonesia
juga merupakan negara hukum yang penegakannya berlaku bagi seluruh warga negara
tidak terkecuali.
Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc menyebutkan,
setidaknya terdapat 5 isu strategis penegakan hukum tanpa korupsi.
“Pertama, substansi hukum, yakni hukum harus berpijak
pada kedaulatan rakyat, kemaslahatan publik, akomodasi living law harus terhindar dari bias dan kepentingan politik serta
kepentingan bisnis dan ekonomi harus mengabdi pada daulat rakyat. Kedua,
stuktur hukum, yang jelas harus ada independent
organs. Aparat dan institusi harus mempunyai integritas yang tinggi.
Ketiga, dilihat dari sudut pendekatan budaya hukum. Hari ini budaya hukum juga
menyangkut aparat bukan hanya masyarakat. Kesadaran hukum bukan ditujukan hanya
pada masyarakat dan aparat penegak hukum saja tapi juga pembuat UU dan
kebijakan dan pelaksana terkait lainnya,” terangnya.
“Lalu keempat, media dan ruang ketiga. Dalam hal ini
perlu media yang menjalankan peran kontrol sosial secara bertanggungjawab dan
adanya ruang ketiga yang memungkinkan terjadinya public discourse lebih partisipatif dan simetris. Terakhir, kelima,
penghargaan dan sanksi. Perlu reward
dan punishment yang kontekstual
dengan dinamika dan perkembangan sosial masyarakat saat ini,” sambungnya.
Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc menambahkan,
relasi antara negara hukum, pemberantasan korupsi dan hak asasi manusia sangat
berkaitan. Negara hukum dibuktikan dari kemampuannya melakukan penegakan hukum
yang harus berpijak dan berpihak pada daulat dan kemaslahatan rakyat.
“Ketidakmampuan mewujudkan negara hukum dan penegakan
hukum yang demokratis adalah tindakan koruptif. Ketidakmampuan dan ketidakmauan
pemerintah mengendalikan masifitas pidana korupsi atau adanya state capture corruption, ini adalah
penyebab utama terjadinya kejahatan HAM. Korupsi adalah penyebab yang
diakibatkan diingkari, dicampakkan dan dirampasnya human dignity,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Seminar Hukum Acara Tindak Pidana
Korupsi ini merupakan rangkaian kegiatan dalam hibah kompetisi kampus merdeka
(PKKM) FH UNIDA yang salah satunya adalah perihal pencapaian IKU dan bidang
prestasi mahasiswa. Seminar ini juga turut menghadirkan Novel Baswedan selaku Wakil
Satgas Khusus Pencegahan Korupsi POLRI sebagai narasumber.