Majelis Tasbih UNIDA: Hikmah Syariat Mandi Junub dalam Perspektif Islam
Universitas Djuanda (UNIDA) kembali menyelenggarakan kegiatan rutin ketauhidan melalui Majelis Tasbih pada Jumat (3/7/2026) di Masjid Baitul Hamdi (MBH). Pada kesempatan tersebut, dosen Fakultas Agama Islam dan Pendidikan Guru (FAIPG) UNIDA, Dr. Drs. Amir Mahrudin, M.Pd.I menyampaikan materi bertajuk "Mandi Junub dalam Perspektif Pendidikan Islam: Mengapa Syariat Islam Mewajibkannya?".
Dalam pemaparannya, Dr. Amir Mahrudin mengajak peserta mengubah cara pandang terhadap syariat Islam. Menurutnya, syariat hendaknya dipahami sebagai kebutuhan hidup seorang muslim, bukan sekadar kewajiban yang harus dilaksanakan.
"Syariat bukan hanya sekadar kewajiban semata. Kita perlu mengubah paradigma berpikir bahwa syariat yang Allah turunkan adalah kebutuhan kita. Sama seperti makan dan minum yang menjadi kebutuhan, syariat pun perlu diperjuangkan dengan sungguh-sungguh," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban mandi junub merupakan bentuk ibadah yang ditujukan kepada manusia yang berakal dan beriman sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT.
"Kita adalah makhluk berakal, berakhlak, dan beradab. Allah tidak memerintahkan hewan maupun orang kafir untuk mandi junub, karena perintah tersebut diberikan kepada mereka yang berakal dan beriman sebagai bentuk ketaatan kepada Allah," jelasnya.
Selain membahas landasan syariat, Dr. Amir Mahrudin turut memaparkan pandangan empat mazhab fikih mengenai hukum mandi junub bagi seorang mualaf. Ia menyampaikan bahwa Mazhab Hanbali mewajibkan mandi junub bagi mualaf, sedangkan mazhab lainnya memandangnya sebagai amalan sunnah.
Pada akhir penyampaian materi, ia menjelaskan tata cara mandi junub sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Proses tersebut diawali dengan niat, membaca basmalah, mencuci kedua tangan dan kemaluan, kemudian disunnahkan berwudhu seperti wudhu untuk salat sebelum menyempurnakan mandi. Menurutnya, mandi junub merupakan bentuk penyucian diri yang dilakukan secara menyeluruh sesuai tuntunan syariat.