[email protected] 0251-8240773
Berita

Novel Baswedan Jadi Narasumber Seminar Acara FH UNIDA, Ingatkan Mahasiswa Perlu Miliki Nilai Integritas

Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) mengundang Wakil Satgas Khusus Pencegahan Korupsi POLRI Novel Baswedan sebagai narasumber dalam kegiatan Seminar Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan pada Rabu (30/11/2022) secara daring melalui Zoom Cloud Meetings. Mengangkat tema “Penegakan Hukum yang Ideal bagi Kehidupan Negara yang Bebas Korupsi”, seminar ini diikuti oleh para mahasiswa FH UNIDA dan terbuka secara umum.

Novel Baswedan dalam paparannya menyampaikan mengenai bagaimana tindakan korupsi merupakan extraordinary crime karena tindakan korupsi akan sangat merugikan banyak pihak. Melalui TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai UU Nomor 20 tahun 2002. KPK tentunya mempunyai tugas untuk pemberantasan korupsi, bukan hanya penindakan saja tetapi juga pencegahan dan pendidikan.

Novel Baswedan menjelaskan, penindakan dimaksudkan agar ada efek jera sehingga proses pencegahan bisa dilakukan dengan efektif. Selain itu, dilakukan juga upaya pencegahan yang dalam hal ini tentu tidak mungkin berjalan dan berdiri sendiri. Pencegahan dibuat idealnya untuk tidak berbuat tindak korupsi, misalnya seperti dibuat suatu sistem untuk perbaikan tata kelola.

Terkait pendidikan juga tidak kalah penting, hal ini untuk melengkapi upaya pencegahan dan penindakan. Dengan kesadaran karena telah dididik, maka diharapkan agar tidak mau untuk berbuat korupsi. Oleh karena itu, pendidikan diperlukan agar sekalipun seseorang memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi, akan tersadar dengan sendirinya bahwa korupsi itu merugikan dirinya, orang lain serta lingkungan yang lebih luas.

“Salah satu contoh misalnya, bisa dibayangkan ketika aparatur yang sudah sekian lama melakukan korupsi dan kemudian diimbau untuk berubah, lalu dibuat suatu sistem yang baik, maka yang terjadi adalah bagaimana oknum aparatur itu mengakali sistem tersebut. Itu yang seringkali membuat upaya pencegahan tidak berjalan. Untuk itu, upaya penindakan menjadi cara yang dilakukan,” paparnya.

Dalam UU No 30 tahun 2002, KPK diposisikan sebagai trigger mechanism. Maka KPK berwenang untuk melakukan koordinasi dan supervisi. Dalam rangka koordinasi tersebut, KPK berwenang untuk meminta setiap kementerian dan lembaga untuk melaporkan upaya masing-masing kementerian dan lembaga dalam melakukan pemberantasan korupsi di masing-masing lembaganya. Sementara dalam melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi, KPK berwenang untuk mengambil alih penanganan perkara dari penegak hukum lain.

Kemudian, nilai-nilai integritas dan kaidah etik perlu dimiliki oleh seorang aparatur. Sebagai aparatur, harus memahami bahwa aparatur negara adalah penerima mandat dari negara atau pemerintah untuk menyelenggarakan misi untuk mencapai tujuan negara. Semuanya itu dilakukan dengan orientasi untuk kepentingan masyarakat. Sebaliknya, saat aparatur kemudian menggunakan kewenangan atau kekuasaan yang diterima dari negara untuk keuntungan sendiri dan atau kelompoknya, hal tersebut merupakan inti dari perbuatan korupsi yang kemudian dirumuskan sebagai delik kejahatan korupsi.

“Hal dasar dari perbuatan korupsi adalah konflik kepentingan dan pelanggaran etik. Ketika masalah ini kemudian berlanjut maka menjadi bibit korupsi. Oleh karena itu, integritas harus menjadi sebuah kebutuhan. Kepedulian akan membuat kita paham mengenai permasalahan, dengan mengetahui permasalahan, kita akan punya kesempatan untuk membuat solusi. Saya ingin hal itu dipahami oleh mahasiswa, karena dengan begitu mahasiswa akan lebih sadar. Ketika anda punya karakter baik, integritas yang baik, maka itu bisa menjadi modal utama anda untuk sukses,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Seminar Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi ini merupakan rangkaian kegiatan dalam hibah kompetisi kampus merdeka (PKKM) FH UNIDA yang salah satunya adalah perihal pencapaian IKU dan bidang prestasi mahasiswa. Selain Novel Baswedan, seminar ini turut mengundang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 yang juga merupakan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Amaliyah Djuanda (YPSPIAI) Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc sebagai narasumber.