Novel Baswedan Jadi Narasumber Seminar Acara FH UNIDA, Ingatkan Mahasiswa Perlu Miliki Nilai Integritas
Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) mengundang
Wakil Satgas Khusus Pencegahan Korupsi POLRI Novel Baswedan sebagai narasumber dalam
kegiatan Seminar Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan pada Rabu
(30/11/2022) secara daring melalui Zoom
Cloud Meetings. Mengangkat tema “Penegakan
Hukum yang Ideal bagi Kehidupan Negara yang Bebas Korupsi”, seminar ini
diikuti oleh para mahasiswa FH UNIDA dan terbuka secara umum.
Novel Baswedan dalam paparannya menyampaikan mengenai
bagaimana tindakan korupsi merupakan extraordinary
crime karena tindakan korupsi akan sangat merugikan banyak pihak. Melalui
TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sesuai UU Nomor 20 tahun 2002. KPK tentunya mempunyai tugas untuk pemberantasan
korupsi, bukan hanya penindakan saja tetapi juga pencegahan dan pendidikan.
Novel Baswedan menjelaskan, penindakan dimaksudkan
agar ada efek jera sehingga proses pencegahan bisa dilakukan dengan efektif.
Selain itu, dilakukan juga upaya pencegahan yang dalam hal ini tentu tidak
mungkin berjalan dan berdiri sendiri. Pencegahan dibuat idealnya untuk tidak
berbuat tindak korupsi, misalnya seperti dibuat suatu sistem untuk perbaikan
tata kelola.
Terkait pendidikan juga tidak kalah penting, hal ini
untuk melengkapi upaya pencegahan dan penindakan. Dengan kesadaran karena telah
dididik, maka diharapkan agar tidak mau untuk berbuat korupsi. Oleh karena itu,
pendidikan diperlukan agar sekalipun seseorang memiliki kesempatan untuk
melakukan korupsi, akan tersadar dengan sendirinya bahwa korupsi itu merugikan
dirinya, orang lain serta lingkungan yang lebih luas.
“Salah satu contoh misalnya, bisa dibayangkan ketika
aparatur yang sudah sekian lama melakukan korupsi dan kemudian diimbau untuk
berubah, lalu dibuat suatu sistem yang baik, maka yang terjadi adalah bagaimana
oknum aparatur itu mengakali sistem tersebut. Itu yang seringkali membuat upaya
pencegahan tidak berjalan. Untuk itu, upaya penindakan menjadi cara yang
dilakukan,” paparnya.
Dalam UU No 30 tahun 2002, KPK diposisikan sebagai trigger mechanism. Maka KPK berwenang
untuk melakukan koordinasi dan supervisi. Dalam rangka koordinasi tersebut, KPK
berwenang untuk meminta setiap kementerian dan lembaga untuk melaporkan upaya
masing-masing kementerian dan lembaga dalam melakukan pemberantasan korupsi di
masing-masing lembaganya. Sementara dalam melakukan supervisi penanganan
perkara tindak pidana korupsi, KPK berwenang untuk mengambil alih penanganan
perkara dari penegak hukum lain.
Kemudian, nilai-nilai integritas dan kaidah etik perlu
dimiliki oleh seorang aparatur. Sebagai aparatur, harus memahami bahwa aparatur
negara adalah penerima mandat dari negara atau pemerintah untuk
menyelenggarakan misi untuk mencapai tujuan negara. Semuanya itu dilakukan
dengan orientasi untuk kepentingan masyarakat. Sebaliknya, saat aparatur
kemudian menggunakan kewenangan atau kekuasaan yang diterima dari negara untuk
keuntungan sendiri dan atau kelompoknya, hal tersebut merupakan inti dari
perbuatan korupsi yang kemudian dirumuskan sebagai delik kejahatan korupsi.
“Hal dasar dari perbuatan korupsi adalah konflik
kepentingan dan pelanggaran etik. Ketika masalah ini kemudian berlanjut maka
menjadi bibit korupsi. Oleh karena itu, integritas harus menjadi sebuah
kebutuhan. Kepedulian akan membuat kita paham mengenai permasalahan, dengan
mengetahui permasalahan, kita akan punya kesempatan untuk membuat solusi. Saya
ingin hal itu dipahami oleh mahasiswa, karena dengan begitu mahasiswa akan
lebih sadar. Ketika anda punya karakter baik, integritas yang baik, maka itu
bisa menjadi modal utama anda untuk sukses,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Seminar Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi
ini merupakan rangkaian kegiatan dalam hibah kompetisi kampus merdeka (PKKM) FH
UNIDA yang salah satunya adalah perihal pencapaian IKU dan bidang prestasi
mahasiswa. Selain Novel Baswedan, seminar ini turut mengundang Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 yang juga merupakan Ketua
Umum Yayasan Pendidikan Amaliyah Djuanda (YPSPIAI) Dr. H. Bambang Widjojanto,
S.H., M.Sc sebagai narasumber.