[email protected] 0251-8240773

Pemetaan Mahasiswa Disabilitas di Perguruan Tinggi

Yth. 1. Rektor Perguruan Tinggi Negeri 2. Rektor Perguruan Tinggi Swasta Dalam rangka mengimplementasikan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, dan Permenristekdikti No. 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Pembelajaran, akan melakukan pemetaan mahasiswa disabilitas di seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia. Pemetaan tersebut akan dilakukan secara online. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan Saudara/i untuk dapat mengisi instrumen pemetaan mahasiswa disabilitas secara online. Instrumen tersebut dapat diakses melalui website http://pensus.belmawa.ristekdikti.go.id/ . Mengingat pentingnya hasil pemetaan tersebut, mohon agar pengisian instrument tersebut dapat diselesaikan sebelum tanggal 21 September 2018. Demikian permintaan ini disampaikan, atas perhatian dan bantuan Saudara/i diucapkan terima kasih. Plt. Direktur Jenderal, TTD Intan Ahmad NIP. 195805011986011001 Tembusan: Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Unduh Surat: Pemetaan Mahasiswa Disabilitas 2018