[email protected] 0251-8240773
Berita

Rokokmu Membunuhku!

(Tulisan Dalam Rangka Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia)

Oleh : Ir. Amar Ma?ruf, M.Si

Hari ini tanggal 31 Mei 2022 diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang digagas oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).  Dalam ajang pertemuan World Health Assembly tahun 1987 dikeluarkan Resolusi WHA40.38, yang menyerukan tanggal 7 April sebagai Hari Tanpa Rokok Sedunia. Selanjutnya pada tahun 1988 disahkan Resolusi WHA42.19, dan ditetapkan tanggal 31 Mei sebagai peringatan tahunan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.  Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dilakukan untuk meningkatkan perhatian dunia terkait ancaman tembakau yang dapat memicu beberapa penyakit dan bahkan kematian sehingga dapat melindungi kesehatan dan kesejahteraan generasi mendatang.  Pada Hari Selasa, 31 Mei 2022 ini, diharapkan para perokok agar tidak merokok (mengisap tembakau) serentak di seluruh dunia selama 24 jam.

Merokok tidak hanya mengancam kesehatan perokok itu sendiri, tapi juga kesehatan orang lain di sekitarnya.  Perokok dikategorikan menjadi perokok aktif dan perokok pasif.  Perokok aktif adalah orang yang melakukan aktivitas merokok secara langsung, dalam artian menghisap batang rokok. Sedangkan perokok pasif adalah orang yang tidak melakukan aktivitas merokok, namun turut menghisap asap yang dikeluarkan oleh perokok aktif.  Keduanya sama-sama memiliki risiko dan bahaya.  Ketika seseorang merokok, sebagian besar asap dilepaskan ke udara, sehingga asap tersebut dapat dihirup oleh perokok pasif.  Meski tidak secara langsung merokok, perokok pasif bisa turut kena dampak buruknya juga. Semakin sering terpapar asap rokok, semakin tinggi pula risiko gangguan kesehatan yang mungkin dialami perokok pasif.


Merokok
adalah hak semua orang, jadi tidak bisa  melarang para perokok aktif untuk tidak merokok.  Namun, perokok pasif juga punya hak untuk menikmati udara bersih tanpa racun yang dikeluarkan dari rokok. Oleh karena harus ada kesadaran akan tenggang rasa dan kepedulian kepada para perokok pasif., sehingga para perokok aktif juga harus mempertimbangkan kenyamanan serta kesehatan para perokok pasif yang ada di sekitarnya.

Hal yang paling penting adalah bahwa perilaku merokok di ruang publik harus ditertibkan.  Semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain.  Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok sehingga racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.  Karena itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Pemerintah merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk membuat regulasi  tentang perilaku merokok di ruang publik.  Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan  
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR), adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok dan juga kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.  Kawasan Tanpa Rokok meliputi:


- fasilitas pelayanan kesehatan;

- tempat proses belajar mengajar;
- tempat anak bermain;

- tempat ibadah;
- angkutan umum;
- tempat kerja;
- tempat umum; dan
- tempat lainnya yang ditetapkan


Kawasan Tanpa Rokok pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok dan merupakan KTR yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar.  Sedangkan KTR pada huruf f dan huruf g dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok. 
Ketentuan lebih lanjut mengenai KTR di provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.  Di Kabupaten Bogor, KTR diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.   Dalam perda tersebut ada sangsi pidana bagi orang yang merokok pada KTR, yaitu pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).


Universitas Djuanda Bogor (Unida) adalah  Universitas yang berada  di bawah  lingkungan Yayasan Pusat
Studi Pengembangan Islam Amaliah Indonesia (YPSPAI). Sebagai Universitas yang mempunyai ciri kampus Bertauhid, maka Unida harus menciptakan  lingkungan  yang nyaman,  bersih  dan sehat   bebas dari asap rokok yang dapat mengakibatkan bahaya   bagi   kesehatan    individu,   masyarakat   dan  insan   akademik  di lingkungan  Unida baik  secara  langsung maupun tidak langsung.   Oleh karena itu dikeluarkan Keputusan Rektor Universitas Djuanda nomor: 81I2017 tentang Kawasan  Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Universitas Djuanda Bogor.  Peraturan ini mencakup pelarangan merokok di lingkungan kampus (ruang kelas, kantor, perpustakaan, taman, kantin, lorong, toilet) untuk semua insan Unida (dosen, tendik, mahasiswa) termasuk tamu.  Peraturan ini juga mencakup larangan untuk menjual rokok di kantin atau kafe, mempromosikan produk rokok melalui pagelaran even kampus yang disponsori produsen rokok, dan tidak menerima  beasiswa  yang berasal  dari Perusahaan  Rokok.

Dengan penerapan KTR ini, masyarakat dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan.  Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya msyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.  Selain itu, penerapan KTR dapat meningkatkan citra (pandangan) yang baik dari masyarakat terhadap daerah dan pemerintahnya, karena meningkatnya ketertiban, kedisiplinan dan kepatuhan pada peraturan.  Dari aspek lingkungan, penerapan KTR akan berdampak pada meningkatnya kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruang.  


Pada produk rokok terdapat peringatan MEROKOK MEMBUNUHMU, maka jika ini terjadi  sesungguhnya adalah suatu konsekuensi logis yang bisa diterima oleh seseorang yang merokok karena perbuatannya sendiri.  Tetapi tentu saja dampak buruk ini tidak boleh terjadi pada orang yang tidak merokok, karena perbuatan dari orang yang merokok.  Jadi jangan sampai terjadi bahwa ROKOKMU MEMBUNUHKU
.