Wujud Bela Negara, Mahasiswa Magister Hukum Sekolah Pascasarjana UNIDA Gelar Dialog Umum Dorong Penegakan Hukum Pidana Kasus Korupsi
Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda (UNIDA) menyelenggarakan dialog umum bertema "Penegakan Hukum Pidana dalam Kasus Korupsi untuk Mewujudkan Bela Negara" pada Sabtu, 25 Januari 2025. Acara yang berlangsung di Aula Gedung C UNIDA ini menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai pembicara, antara lain Chancellor UNIDA, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H, Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, S.H., M.H, Prof. Dr. Andre Yosua M, S.H., M.H., M.A., Ph.D, serta Dr. Bambang Widjojanto, S.H., M.H.
Hadir membuka secara resmi dialog, Rektor UNIDA Assoc. Prof. Dr. Hj. R. Siti Pupu Fauziah, M.Pd.I menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam menganalisis dan mencari solusi atas permasalahan hukum di Indonesia.
“Mengetahui ilmu hukum bukan hanya bisa dari sekedar membaca buku-buku yang kita baca, tetapi bagaimana kita mencoba memikirkan, mencari jalan keluar, menganalisa program-program hukum dengan kemampuan yang kita miliki,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Sekolah Pascasarjana UNIDA Assoc. Prof. Dr. Hj. Endeh Suhartini, S.H., M.H menyampaikan bahwasanya kegiatan dialog umum ini terbuka untuk mahasiswa UNIDA dan masyarakat umum sebagai bentuk edukasi dan penguatan pemahaman tentang penegakan hukum serta menggarisbawahi pentingnya kesadaran hukum mengingat Indonesia ini adalah negara hukum.
“Kegiatan dialog umum ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam upaya pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan memperkuat semangat bela negara di kalangan masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Masuk pada sesi pemateri pertama, Chancellor UNIDA, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H dalam paparan materinya yang berjudul “Kontemplasi Anti Korupsi” menyoroti adanya pembangunan pagar di wilayah pesisir yang membentang di sejumlah desa di Kabupaten Tangerang, meliputi Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, serta masing-masing di Kecamatan Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
“Pembangunan pagar laut ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan berdampak negatif terhadap ekonomi serta ekologi nelayan tradisional lokal,” ujarnya.
Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H juga menemukan indikasi adanya Hak Atas Tanah (HAT) berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) di perairan pesisir. Lokasi pagar laut tersebut berada di zona yang seharusnya diperuntukkan bagi pariwisata, pelabuhan, perikanan budidaya, dan perikanan tangkap.
Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H kemudian mengutip definisi Ocean Grabbing sebagai perampasan penggunaan, kontrol atau akses ke ruang laut dari pengguna sumber daya sebelumnya, pemegang hak atau penduduk dikarenakan praktik ini dapat dilakukan baik oleh lembaga publik maupun kepentingan swasta.
Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena "Pagar Laut" yang bisa disebut sebagai bentuk Ocean Grabbing (perampasan wilayah laut) dan indikasi praktik korupsi di wilayah pesisir serta beliau juga menyoroti rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang hanya mencapai skor 34/100 pada tahun 2023, mengindikasikan masih tingginya risiko korupsi di sektor publik.
Pemateri selanjutnya, Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, S.H., M.H memaparkan sejumlah tantangan serius dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Indonesia.
“Meski telah menunjukkan beberapa kemajuan, penegakan hukum tindak pidana korupsi ini masih menghadapi hambatan signifikan, baik internal maupun eksternal,” ungkapnya.
Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, S.H., M.H menyampaikan beberapa aspek yang sudah berjalan baik dalam pemberantasan korupsi mencakup keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), regulasi yang memadai, dan adanya kerjasama antar lembaga. Namun, masih terdapat kendala serius seperti keterlibatan oknum pejabat, keterbatasan sumber daya, dan rendahnya partisipasi masyarakat.
Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, S.H., M.H merekomendasikan beberapa solusi strategis, termasuk peningkatan kapasitas SDM di lembaga penegak hukum, penguatan kerjasama antar lembaga, peningkatan partisipasi masyarakat melalui pendidikan dan kampanye anti-korupsi, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Diperlukan solusi yang efektif dan berkelanjutan untuk mengatasi korupsi dan meningkatkan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Adapun Prof. Dr. Andre Yosua M, S.H., M.H., M.A., Ph.D dalam kesempatan ini menjelaskan peran dan wewenang tiga lembaga utama penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, yakni KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta pentingnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di setiap daerah Kabupaten/Kota. Sementara itu, Dr. Bambang Widjojanto, S.H., M.H yang juga merupakan Dosen Magister Hukum Sekolah Pascasarjana UNIDA menganalisis perkembangan korupsi dari era Soeharto hingga era Jokowi, menyoroti evolusi korupsi yang semakin kompleks dengan skema yang rumit dan bersifat lintas batas.