oleh
Dadang Suprijatna, S.H., M.H
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda)
Hakim merupakan salah satu pilar dalam Negara Hukum
yang menempati posisi strategis sebagai Kekuasaan Yudikatif, yang
diberikan wewenang sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 bahwa : Negara
Indonesia adalah Negara Hukum, sebagai salah satu prinsip negara hukum adalah
adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari
pengaruh kekuasaan, kemudian Pasal 24 Ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Peringatan hari kehakiman nasional yang jatuh
setiap tanggal 1 Maret tertuang dalam PP No. 94/2012 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Hakim, hal
tersebut diharapkan dapat mengapresiasi kerja-kerja hakim yang berisiko dan
cukup berat. Peringatan Hari Kehakiman Nasional
ini merupakan tonggak untuk mengakui profesi hakim dan mendesak keadilan agar
ditegakkan di ranah hukum di Indonesia.
“Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang
diutarakan oleh Lucius Calpurnius,
yang berarti “Hukum Harus Tegak Sekalipun Langit Akan Runtuh”. Negarawan
Romawi itu mengucapkan kalimat fenomenal sekitar dua ribu tahun lalu, hingga
kini masih menjadi patron bagi para penegak hukum di seluruh dunia. Di
Indonesian sendiri, para hakim mempunyai irah-irah: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang
menunjukan bahwa hakim dalam Menerima, Memeriksa, Menimbang dan Memutus suatu
perkara haruslah mendasarkan kepada Prinsip Ketuhanan YME.
Bagi negara yang menganut asas konstitusi yang berpijak di atas
segalanya, tuntutan mesti bersikap adil dan independen, menjadi prioritas utama
bagi seorang hakim. Pada 8 April 2009, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi
Yudisial membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 47/KMA/SKB/2009 dan No. 2/SKB/P.KY/IV/2009
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam keputusan tersebut,
hakim dituntut untuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap
mandiri, berintegrasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri,
berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional.
Untuk itu
marilah sama-sama menjaga Integritas Hakim dalam mengemban tugas-tugasnya.
Selamat Hari Hakim Nasional, semoga tetap Amanah, dipundakmu Hukum ini Harus
Ditegakkan.