oleh

Dadang Suprijatna, S.H., M.H
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda)

Hakim merupakan salah satu pilar dalam Negara Hukum yang menempati posisi strategis sebagai Kekuasaan Yudikatif, yang diberikan wewenang sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 bahwa : Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sebagai salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan, kemudian Pasal 24 Ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Peringatan hari kehakiman nasional yang jatuh setiap tanggal 1 Maret tertuang dalam PP No. 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, hal tersebut diharapkan dapat mengapresiasi kerja-kerja hakim yang berisiko dan cukup berat. Peringatan Hari Kehakiman Nasional ini merupakan tonggak untuk mengakui profesi hakim dan mendesak keadilan agar ditegakkan di ranah hukum di Indonesia.

Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang diutarakan oleh Lucius Calpurnius, yang berarti “Hukum Harus Tegak Sekalipun Langit Akan Runtuh”. Negarawan Romawi itu mengucapkan kalimat fenomenal sekitar dua ribu tahun lalu, hingga kini masih menjadi patron bagi para penegak hukum di seluruh dunia. Di Indonesian sendiri, para hakim mempunyai irah-irah: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang menunjukan bahwa hakim dalam Menerima, Memeriksa, Menimbang dan Memutus suatu perkara haruslah mendasarkan kepada Prinsip Ketuhanan YME.

Bagi negara yang menganut asas konstitusi yang berpijak di atas segalanya, tuntutan mesti bersikap adil dan independen, menjadi prioritas utama bagi seorang hakim. Pada 8 April 2009, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 47/KMA/SKB/2009 dan No. 2/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam keputusan tersebut, hakim dituntut untuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegrasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional.

Untuk itu marilah sama-sama menjaga Integritas Hakim dalam mengemban tugas-tugasnya. Selamat Hari Hakim Nasional, semoga tetap Amanah, dipundakmu Hukum ini Harus Ditegakkan.