humas@unida.ac.id 0251-8240773
Berita

Tingkatkan Pemahaman Mengenai Hak-hak Pekerja Migran, FH UNIDA Bersama HKK Nasional Perwakilan Malaysia Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat Internasional

Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) bersama Himpunan Keluarga Kerinci (HKK) Nasional Perwakilan Malaysia gelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Internasional Indonesia-Malaysia secara daring pada Jumat, 7 Juni 2024. Kegiatan tersebut diisi oleh Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H (Chancellor UNIDA), Prof. Dr. Henny Nuraeny, S.H., M.H (Wakil Rektor II UNIDA), Assoc. Prof. Dr. Hj. Endeh Suhartini, S.H., M.H (Dosen FH UNIDA) dan Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H (Wakil Dekan I FH UNIDA) serta sebagai Opening Remark yaitu Dr. Nurwati, S.H., M.H (Dekan FH UNIDA).

 

Kegiatan PKM tersebut bertemakan “Edukasi dan Penyuluhan Bidang Permasalahan Hukum dalam Aspek Hak-hak Pekerja Migran dan Hak Keperdaataan Lainnya pada Pekerja Migran Indonesia di Malaysia”. Untuk di Malaysia dihadiri oleh Kepala Himpunan Keluarga Kerinci Nasional Perwakilan Malaysia, Raduan Manap dan Sekretaris Umum Himpunan Keluarga Kerinci Nasional Perwakilan Malaysia, Sadri Rifai serta para PMI yang ada di Malaysia.

 

Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati, S.H., M.H dalam sambutannya menyatakan bahwa Pengabdian pada masyarakat ini adalah kegiatan yang bertujuan memperdayakan masyarakat melalui beberapa aktivitas dengan segala ilmu pengetahuan, memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Indonesia hyang ada di Malaysia terutama mengenai hak-hak pekerja khususnya dalam pengembangan kesejahteraan masyarakat yang ada di Malaysia.

 

“Edukasi dan penyuluhan hukum ini akan dipaparkan oleh pakar yang memiliki kompetensi dalam bidang terkait sehingga diharapkan dapat memberikan banyak manfaat,” ungkapnya.

 

Selanjutnya Kepala Himpunan Keluarga Kerinci Nasional Perwakilan Malaysia, Raduan Manap dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada UNIDA yang telah bekerjasama dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang diharapkan dapat memberikan dampak pada pengembangan dalam pemenuhan hak-hak para pekerja Indonesia yang ada di Malaysia.

 

Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H dalam paparannya yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Anak PMI dalam Mendapatkan Dokumen Sipil (Dampak Kawin Siri Sesama PMI di Malaysia) menyampaikan bahwa ada beberapa permasalahan yang dihadapi PMI legal di Malaysia terkait pernikahan seperti larangan menikah dalam masa kontrak kerja, kesulitan dalam memenuhi persyaratan pernikahan, perbedaan budaya dan agama, kendala finansial, keterpisahan dari keluarga serta terbatasnya dukungan sosial. Dan untuk pernikahan siri yang dilakukan oleh PMI di Malaysia menyebabkan larangan berdasarkan peraturan Malaysia, sulitnya memenuhi syarat isbat nikah, tidak adanya dokumentasi anak, terbatasnya akses anak PMI yang nikah siri terhadap pendidikan, kurangnya hak dan perlindungan anak. Karena menyadari betapa banyaknya masalah dalam penikahan ini maka Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan program Isbath Nikah.

 

Selanjutnya Dr. Henny Nuraeany, S.H., M.H dalam penyampaian materinya menyatakan bahwa dampak hukum bagi bagi anak dari kawin siri PMI di Malaysia yaitu status hukum anak tidak jelas secara negara sehingga akan kesulitan dalam mendapatkan dokumen sipil yaitu akte kelahiran, kartu keluarga, KTP, hak waris dan sebagainya. Solusinya dapat dengan segara melakukan pengesahan hukum dengan datang ke Konsulat atau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk meminta pengakuan atau pencatatan pernikahan melalui isbat nikah agar resmi menurut hukum negara. Pada dasarnya setiap PMI hendaknya dapat mentaati aturan di negara manapun.

 

Pada kesempatan yang sama, Assoc. Prof. Dr. Hj. Endeh Suhartini, S.H., M.H dalam paparan materinya yang berjudul Kepastian Hukum Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia untuk Keadilan menyatakan bahwa faktor-faktor penyebab meningkatnya PMI di Malaysia yaitu terbatasnya pekerjaan di Indonesia, upah di negara lain lebih tinggi, keterbatasan kemampuan keahlian SDM, faktor lingkungan dan gaya hidup, ideologi, ekoomi dan politik. Adapun perlindungan hukum bagi PMI yang ada di Malaysia yaitu perlindungan atas Hak Asasi Manusia, perlindangan hukum terhadap ekonomi, kesehatan, sosial PMI dan keluarganya lalu perlindungan pekerja lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepastian perusahaan yang mengirimkan serta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.